Senin, 19 September 2022
Sabtu, 17 September 2022

Gus Din: Perhimpunan UKM Indonesia Didirikan untuk Wadah Aspirasi Dukungan ke PAN

Pengurus dan Panitia Milad MW KAHMI SULAWESI SELATAN kunjungan ke Tribun Timur Makassar
Pengurus dan Panitia Milad MW KAHMI SULAWESI SELATAN melakukan kunjungan media ke Tribun Timur Makassar.
Rabu, 14 September 2022

Gelar Komsos, Dandim Sukoharjo Dimintai Tanggapan Terkait Pernyataan Effendi Simbolon

Beri Racun Tikus Kepada Korban Profesi Jurnalis, Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Diringkus Polisi
Jakarta, Sigapnews.com,- Personel Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan memberikan racun kepada korban yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah hukum setempat. Selasa (13/9/22).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu saat temu media di Mapolres Pasuruan, mengatakan pelaku berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku. Ujarnya.
“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Ia mengatakan, yang menjadi korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.
“Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama,” kata dia pula.
Dari pengungkapan itu, disita barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa beberapa botol minuman yang dikirimkan oleh pelaku.
“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman,” kata dia.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari, dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” katanya pula.
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.
(Red/Den)

Dukung Ketahanan Pangan Pemerintah Masa Depan, Murid SD Belajar Pertanian di BBPP Batangkaluku

Silaturahmi Kamtibmas Tim Divisi Humas Polri di Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Sulawesi Selatan
Selasa, 13 September 2022

Terorisme Musuh Kita Bersama,Divisi Humas Polri Gelar Focus Group Discussion Di Maros
Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) kontra radikal dengan tema “Terorisme Musuh Kita Bersama”

Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB Diduga Menyebar Fitnah Atas Dirinya Ke Polisi

Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Yang Terkena Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Wajo Berikan Bantuan Sosial
Senin, 12 September 2022

Melindungi Anak Bela Negara, Program Kedepan Komnas Perlindungan Anak
Minggu, 11 September 2022

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Gerak BS Bali dan RS Mata Ramata Bali Gelar Baksos Pengobatan Katarak Gratis

Komandan Lantamal IV dan Walikota Batam lepas Fun Run Dalam Rangka Semarakkan HUT Ke - 77 TNI AL
Sabtu, 10 September 2022

Mentan SYL Bahas Kekuatan Nalar dan Gengsi Kultural Wujudkan Unhas di KTI Jadi Pilar Menuju Indonesia Maju Modern Ditengah Krisis
Senin, 05 September 2022

Reformasi Pertambangan di Indonesia : Wujudkan Kedaulatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jalin Kerjasama Dengan BSI, Rutan 1 Medan Terima Alat Penunjang Keterampilan
Minggu, 04 September 2022

Wakapolres Soppeng Hadiri Apel Bela Negara

Milad Ke- 4 Tahun PT. Tribun MEDIA Sumut Santuni Yatim-Piatu
Sabtu, 03 September 2022

SERAHKAN SK, SOLIDKAN PENGURUS GARDA KAMTIBMAS INDONESIA KABUPATEN SIMALUNGUN

FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram