Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dalam rangka memperkuat pelayanan dan tata kelola pertanahan di Kabupaten Soppeng.
Penandatanganan MoU dilakukan saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Soppeng memperkuat koordinasi dalam pelayanan pertanahan sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Dalam kegiatan itu, Bupati Suwardi Haseng juga menegaskan pentingnya pembenahan data dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia meminta pemerintah kecamatan dan desa memastikan data masyarakat maupun bidang tanah yang masuk dalam proses penataan TORA benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.
Khusus lokasi TORA di kawasan hutan, Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta aktif berkoordinasi dengan BPKH serta Kantor Pertanahan.
Menurut Suwardi, penataan tanah harus mampu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekaligus tetap mempertahankan daya dukung lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.
Bupati Saksikan Integrasi NIB dan NOP
Sejalan dengan penguatan pelayanan pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama.
PKS tersebut masing-masing terkait Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek PBB-P2. Pemadanan tersebut diharapkan memudahkan proses pencarian, verifikasi dan pemutakhiran data.
Jika ditemukan perbedaan antara data bidang tanah dan data pajak, keterhubungan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek untuk dilakukan klarifikasi.
Sementara itu, kerja sama ZNT diarahkan pada pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
Suwardi Minta GTRA Petakan Tanah Potensial
Bupati Soppeng juga meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial untuk mendukung Badan Bank Tanah.
Menurutnya, ketersediaan data tanah yang jelas dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi serta konsolidasi lahan.
Suwardi menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan sinergi seluruh pihak.
“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan jajaran terkait agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi dan mengutamakan pendekatan persuasif serta solutif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Melalui MoU dan sejumlah kerja sama tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat langkah penataan pertanahan sekaligus membangun sistem data yang lebih terhubung antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
(Red)

























FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram