-->

Minggu, 06 November 2022

Polemik Himaprodi HPI IAIM Sinjai, Masihkah Kampus Demokratis?



Sigapnews|SINJAI, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (Himaprodi HPI) angkat bicara terkait surat penyampaian yang dikeluarkan oleh Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, lantaran dinilai cacat prosedural.

Foto Dok. Fauzan
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Himaprodi HPI IAIM Sinjai, Fauzan. Baginya perancangan regulasi itu cacat karena dalam hal perancangannya itu tidak dilibatkan HMJ, PIKOM maupun UKM.

"Nanti dilibatkan ketika mau sosialisasi.
Ini sangat miris sekali padahal yang mau menjalankan regulasi ini adalah HMJ, PIKOM dan UKM. Dan beberapa poin dari regulasi itu sangat membatasi kebebasan dan kreativitas mahasiswa dan yang sangat fatal biro kemahasiswaan meminta untuk dicantumkan AD/ART sebagai persyaratan pencairan dana operasional, itu kan tidak masuk akal" jelas Fauzan, Senin (7/11/2022).

Fauzan menambahkan, kita tahu bahwa AD/ART privasi yang tidak sembarang membukanya.

"Akibat dari terlalu jauhnya kampus mencampuri internal kami sehingga kami berencana untuk mengakhiri Himpunan yang kami geluti selama ini" sambungnya.

Pernyataan serupa dikatakan M Fadli, menurutnya tidak logis jika organisasi himpunan terlalu jauh dicampuri oleh kampus.

"Olehnya itu dengan ini saya selaku Demisioner Ketua Himaprodi HPI periode 2021-2022 dengan tegas menolak. Kalau kampus tetap mengintervensi, kami rencana memvakumkan saja Himpunan ini" jelas mantan Ketua Himaprodi HPI ini.

Fadli melanjutkan, beberapa poin dari surat penyampaian yang ditolak himpunannya, antara lain, setiap Ortom, UKM dan Himaprodi yang ingin meminta rekomendasi kegiatan ke Fakultas agar melampirkan proposal pada surat permohonan lengkap dengan schedule kegiatan, setiap penyampain kegiatan harus mencantumkan nama pemateri untuk kegiatan kajian dan sejenisnya, menggunakan sarana dan prasarana untuk kegiatan organisasi hanya untuk hari Senin-Jum'at.

"Aturan tersebut tidak mencerminkan hasil pemikiran dan keputusan akademis yang demokratis, tetapi justru memperlihatkan arogansi serta watak feodalistik pihak kampus" lengkap M Fadli dengan nada tegas.(Tim)

Sabtu, 05 November 2022

Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek di Puskesmas Mannanti. Bagaimana Tanggapan Sekda Sinjai?



Sigapnews.com|Sinjai,-Bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek. Robek pada bagian ujung bendera. Ditemukan didepan Puskesmas Mannanti kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini.

Kapolsek Tellu Limpoe saat dikonfirmasi terkait temuan di depan Puskesmas Mannanti, langsung memerintahkan personil Polsek Mannanti ke lokasi, dengan membawa bendera merah putih. "Ini bendera merah putih, baru, sekalian diantar ke lokasi", demikian ungkapan, AKP Ambo Syahrir, SE (3/11/2022).

Kendati begitu, Zulkifli Tamrin Kepala Puskesmas saat dijumpai tim media sniperjurnalis.com di ruangan kerjanya mengutarakan bahwa bendera tersebut baru beberapa bulan diganti namun sudah robek ternyata.

"Bulan Agustus 2022 bendera itu di ganti tapi ternyata sudah robek, kita tidak ada unsur kesengajaan dan sebentar kita akan ganti karena baru kami tau ,dan terima kasih karena sudah di ingatkan", imbuhnya (3/11/2022)

Kendati demikian Sekertaris Kesbangpol Sinjai dijumpai mengatakan terkait penertiban lambang Negara dan temuan bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek akan ditindaklanjuti, "Nanti disampaikan kepada pak Akbar", ujarnya saat dijumpai di kantor Kesbangpol Sinjai, Kamis Sore (3/11)

Kepala badan Kesbangpol Drs. Andi Muh Akbar Juhamran , Ap. MH meyebut "Terima kasih infonya, insya allah besok kami konfirmasi di lokasi. Terima kasih atas kerja samanya memantaunya", demikian kata Andi Akbar melalui sambungan WhatsApp November 2022 belum lama ini.

Sebelumnya Andi Akbar menegaskan pihaknya akan memperketat penertiban lambang Negara.

"Aturan undang-undang tentang pengibaran bendera lambang Negara sesuai dengan UUD tentang lagu kebangsaan Indonesia dan lambang Negara dapat ditinjau pada UU no 24 tahun 2009. Dan penerbitan lambang Negara juga diperintahkan oleh Andi Jefri Anto Asapa. Bahkan secepatnya kita akan mengeluarkan surat Edaran penertiban", ucapnya saat dijumpai Jumat Oktober 2022 lalu.

Anehnya. November masih ditemukan pengibaran bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek salah satunya terdapat di puskesmas Mannanti.

Sampai berita ini disiarkan, sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa belum menanggapi terkait bendera merah putih berkibar dalam keadaan Robek diduga dikibarkan bawahnya. Sementara menurut informasi terbaru bendera di sana, Puskesmas Mannanti-red, sudah diganti dengan yang baru (Bersambung)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved