-->

Rabu, 16 Agustus 2023

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Perempuan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian Rantepao


Makassar, Sigapnews.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.

"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.

Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.

Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.

Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.

Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.

Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.

Published : Edil Rauf

Selasa, 12 Mei 2020

Dampak Covid 19, Ribuan Karyawan Dirumahkan Di Tanah Toraja


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja, Tupa Batara Randa (foto red).

Sigapnews.com, Tator (Sulsel) - Akibat dari pandemi wabah virus Corona yang melanda dunia, menimbulkan korban dan dampak cukup banyak termasuk ribuan karyawan swasta di Kabupaten Tana Toraja yang terpaksa dirumahkan akibat pencegahan covid 19.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja, Tupa Batara Randa kepada media ini, Senin (11/05/2020) siang. Dimana data yang dicatat saat ini jumlah karyawan swasta yang dirumahkan sudah mencapai 1.699 orang.

Jumlah tersebut terdata dari sejumlah perusahaan besar dan bidang usaha yang ada di Tana Toraja, dan ada satu perusahaan yang merumahkan karyawannya hingga mencapai 1.497 orang.

Selain itu, perusahaan dibidang angkutan umum juga ikut merumahkan karyawannya. Tupa Batara Randa menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.

Pendataan yang dilakukan Disnaker Tana Toraja berdasarkan acuan surat tugas dari Pemerintah pusat dan daerah.

"Kami terus masih jalan melakukan pendataan dan kemungkinan jumlah angka yang dirumahkan masih akan terus bertambah," ujar Tupa Batara Randa.

Kabupaten Tana Toraja masuk posisi urutan kedua terbanyak karyawan yang dirumahkan setelah Makassar mencapai 9.243 orang karyawan.(red/man).

Sabtu, 02 Mei 2020

Rekanan Belum Terbayarkan TA 2019, LSM CIP Duga Ada Kongkalikong



Sigapnews.com, Makassar - Beberapa penyedia jasa di Kabupaten Tana Toraja mengeluh pasalnya hingga saat ini pembayaran sisa pekerjaan  bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 belum terbayarkan hingga kini.

Dengan tidak terbayarkannya sisa pekerjaan tersebut secara langsung berdampak pula pada para pekerja dan supplier material yang tentu saja ikut belum terbayarkan.

Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya(red), saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (2/5/2020), mengatakan proyek yang dikerjakannya sudah rampung 100% semua. Namun hingga saat ini dananya belum juga dicairkan.

"Namun sampai saat ini dananya belum juga dicairkan, beberapa kali kami pertanyakan ke Dinas terkait, namun diminta bersabar kelitnya.

Kami dijanji sejak bulan Januari lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Sudah empat bulan kami bersabar, kurang sabar apalagi,"kesalnya.

Direktur Eksekutif Center Informasi Publik (CIP), Zulfiadi Muis mengatakan ini preseden buruk terhadap kinerja dan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, (2/5/2020) di Makassar sesaat sebelum berangkat ke Kabupaten Tanah Toraja.


Sangat tidak rasional pekerjaan proyek yang sudah terselesaikan tidak terbayarkan, semua kegiatan tentu saja sudah memiliki anggaran jelas,"pungkasnya

Lanjut menambahkan, jangan sampai ada kongkalikong dan persekongkolan jahat di dalamnya.

Kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Sulselbar, kami mencium ada aroma korupsi dengan ingin memperkaya diri sendiri,"kuncinya.

Sumber : GowaMo
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved