Rabu, 26 Maret 2025
Selasa, 30 Juli 2024

Ketua JOIN Jadi Pembicara di Media Gathering Kegiatan Bawaslu Takalar, Kemal Situru : Peran Media di Kepemiluan Sangat Penting
Takalar, Sigapnews.com, Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama media gathering tahapan pemilihan tahun 2024, mengangkat tema “Publikasi Hasil Pengawasan Coklit”, yang berlangsung di Rumah Makan 3 Dimensi, jl. Poros Takalar -Gowa, Selasa, (30/7/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, (HP2H) Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, menjelaskan Kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan agar bisa saling memberikan saran dan masukan satu sama lain khususnya untuk kami Bawaslu terkait tugas dan wewenang kami dalam mengawasi tahapan pilkada serentak 2024,” Ujar Zahlul.
“Kami sadari satu hal yakni bagaimana peran media sangat besar dalam penyelenggaraan pilkada kaitannya dalam hal menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pendidikan politik terkait persiapan maupun hal-hal terkait pilkada,” tambahnya.
Kegiatan hari ini bisa menjadi evaluasi kinerja Bawaslu Takalar dan bisa menjadi masukan kepada pihaknya sebagai penguatan tugas pengawasan Bawaslu Takalar mulai tahapan dan persiapan pilkada serentak, ulasnya lagi.
Kegiatan media gathering dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media dan menghadirkan narasumber Ketua PWI Takalar Hasdar Sikki, Ketua IWO Takalar Faizal DM, Ketua JOIN Takalar Kemal Situru dan Wakil Ketua SEPERNAS Kamal Raja Muda.
Sebagai narasumber kedua, Ketua JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Kabupaten Takalar, Kemal Situru mengatakan sebagai penggiat media peran aktif sangatlah penting dan jangan apatis, terangnya. Peran media menjadi salah satu yang paling penting, dimana seluruh informasi kepemiluan bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pemberitaan dan publikasi, baik itu informasi yang bersifat edukatif, informatif dan informasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, tutur Kemal Situru lagi.
Bawaslu Takalar melalui Zahlul Padil menerangkan bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan pada saat tahapan pilkada sudah berjalan, jadi media gathering ini akan ada season dua kedepannya, jelas Zahlul.
Usai kegiatan berlangsung, sesi foto bersama Bawaslu Takalar dan insan pers yang tergabung dalam empat asosiasi jurnalis yang ada di Takalar. (KML)
Kamis, 03 Agustus 2023

Perempuan Warga Takalar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Kajati : Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Makassar, Sigapnews.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.
Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.
Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.
Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.
"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Red)
Kamis, 27 Juli 2023

Berawal dari Saksi, FS Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Oleh Penyidik Kejati Sulsel
Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.
Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.
"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.
Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.
Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red/Edil Rauf)
Kamis, 20 Juli 2023

Penyidik Kejati Sulsel Tersangkakan 2 Orang Saksi Kasus Tambang Pasir Laut Takalar
Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).
Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.
Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.
"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red/**)
Jumat, 26 Mei 2023

Mentan SYL Lakukan Gerakan Percepatan Tanam di Takalar Target 1000 Ha
Kementan menurut Mentan SYL, terus turun ke lapangan bersama pemerintah daerah menggerakkan penyuluh dan petani untuk tetap berproduksi bagaimanapun kondisinya.
"Dulu, waktu Covid, kita tetap turun. Hasilnya 280 juta penduduk kita kebutuhan makannya aman. Dan, hari ini, kita hadiri di sini adalah bukti komitmen sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil yang diraih selama ini" ungkap Mentan.
Seperti diketahui, selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid 19, sektor pertanian menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Sejak tahun 2019, nilai ekspor pertanian mengalami peningkatan, termasuk tahun 2022 meningkat menjadi 658,18 triliun atau naik 6,79% dibandingkan dengan tahun 2021, dengan nilai ekspor sebesar Rp 616,35 triliun.
"Alhamdulillah Bapak, ekspor pertanian kita terus tumbuh. Dan target kita menjadi 1000 triliun, mohon doa dan dukungannya," imbuhnya.
Sementara itu, Andi Rijal Mustamim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Takalar menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran Mentan SYL dan jajaran.
"Kehadiran Bapak Menteri adalah kehormatan dan berkah bagi desa kami. Periatiwa ini sangat istimewa, karena apa?. Karena di tengah kesibukannya, Pak Mentan berkenan memenuhi undangan dari seorang Kepala Desa, ini bukti, menunjukkan beliau memang mutiara hitam dari timur," ungkap Andi Rijal.
Sebagai informasi, selain percepatan tanam memanfaatkan sisa hujan, upaya lain Kementan dalam upaya mitigasi dan antisipasi El Nino adalah meningkatkan ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki embung, dam parit, sumur dalam, sumur resapan, saluran irigasi. Melakukan introduksi varietas tahan kering seperri cakrabuana, pajajaran, inpari 13, 42, 46, dan Inpago.
Selain itu juga dilakukan pengembangan komoditas 1000 ha serta pengembangan pupuk organik secara masif dan mandiri.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan bahwa acara gerakan kejar tanam (Gertam) padi di Kabupaten Takalar ini dtargetkan 1.000 hektar sebagai bentuk aksi dari petunjuk bapak Menteri sebagai bagian gerakan nasional menghadapi ancaman El Nino dan krisis pangan global.
"Setiap kabupaten ditarget minimal 1.000 hektar kejar tanam dengan berbagai rangkaian kegiatan percepatan panen, bufferstok pangan, jarak panen ke tanam maksimal 10-15 hari sehingga mesti kejar air, kejar benih semai di luar, asuransi, KUR, offtaker, kemitraan dari hilirisasi," pungkasnya.
Suwandi menambahkan bagi yang wilayah waspada dan wilayah aman dilakukan pendekatan dengan mengejar indek pertanaman dan produktivitas.
"Untuk wilayah rawan kekeringan perlu kompensasi tanam di tempat lain, dan optimalisasi sumber sumber air," pungkasnya.
(Hendra/**)
Senin, 08 Mei 2023

Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Pejabat Takalar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut
Makassar, Sigapnews.com,-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka itu merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman dan Hasbullah.
Juharman dan Hasbullah sendiri awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menemukan keterkaitan keduanya dengan kasus ini hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat mengekspose kasus di Kantor Kejati Sulsel, Senin (8/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Yudi menuturkan, keduanya telah menjadi proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Lapas.
Adapun masa penahanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, Senin, 8 Mei sampai 27 Mei 2023 mendatang.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar Covid-19," sebutnya.
Yudi lanjut menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka karna ikut bersama-sama dengan terdakwa sebelumnya yakni Gazali Mahmud melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam hal ini tersangka Gazali Mahmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar," terangnya.
Menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp.7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar dan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik," sambungnya.
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Mahmud disebut tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh tersangka Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur, dan tersangka Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut lah yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7 miliar lebih.
Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sumber : Penkum Kejati Sulsel
Jumat, 27 Mei 2022

Ini Pesan Penting Calon Pemimpin Baru Takalar Sulsel Firdaus Deng Manye Saat Kukuhkan Tim
Selasa, 28 September 2021

Salah Satu Anggota JOIN Takalar, Resmi Daftar Pertama Calon Kades Campagaya
Rabu, 22 Juli 2020

Kepala BBPP Batangkaluku Sebut Agribisnis Dibangun Diatas Empat Subsistem
Takalar, Sigapnews.com, - Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku melakukan sosialisasi KOSTRATANI di BPP Galesong, Kab. Takalar. Rabu (22/7/2020).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kostratani adalah Kepala BBPP Batangkaluku, Kepala BPTP Sulawesi Selatan, Camat Galesong, Dinas Pertanian Provinsi Selatan, Dinas Pertanian Kab. Takalar, Kepala Desa dan Banbinsa. Rabu (22/7/2020).
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggarakan penyuluhan pertanian di kecamatan.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mendorong agar Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dijadikan sebagai simpul gerakan pembaharuan pembangunan pertanian nasional berbasis teknologi informasi.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi saat membuka acara sosialisasi Kostratani melalui AOR BPPSDMP menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan gerakan pembaharuan pembangunan pertanian kecamatan, melalui optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian.
Simpul gerakan yang sangat strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan pertanian adalah lewat koordinasi, sinergi, dan penyelarasan kegiatan pembangunan pertanian akan berpusat di kecamatan atau yang disebut sebagai Kostratani.
"Kostratani sebagai sebuah gerakan, maka harus berjalan seirama, penyuluh, peneliti, petani semua harus nyambung sehingga tujuan akan tercapai. Pada pelaksanaannya, Kostratani bekerjasama dengan PJ Provinsi yaitu Kostrawil, PJ Kabupaten yaitu Kostrada, dan Kostratanas ditingkat pusat. Kostratani juga dibantu sepenuhnya oleh Babinsa," tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa dengan Kostratani semua harus bekerja all out, semua fungsional di kecamatan juga harus bergerak dan berperan, tidak hanya penyuluh pertanian, tetapi juga fungsional lainnya seperti Mantri Tani, POPT, petugas medik veteriner, paramedik veteriner, petugas penjaga pintu air, petugas IT, pengawas alsintan, pengawas benih tanaman, dan pengawas mutu pakan.
Camat Galesong, H. Baso Sau mengungkapkan bahwa kolaborasi horisontal perlu digalakakkan dalam membangun pertanian, Khususnya dalam meminimalisir alih fungsi lahan pertanian. Interaksi antara pemerintah dengan masyarakat mutlak dibutuhkan dalam membangun pertanian.
Kepala BBPP Batangkaluku, Dr. Sabir, S.Pt., M.Si menjelaskan bahwa Fungsi Kostratani diantaranya adalah sebagai Pusat data, Pusat Pembelajaran, Pusat pergerakan pembangunan pertanian, pusat konsultasi agribisnis dan pusat pengembangan jejaring kemitraan.
"Pusat data artinya di tingkat BPP sudah harus tersedia data yang bisa diinput dan terintegrasi dengan agriculture war room (AWR) dan Agricutural Operation Room (AOR). Pusat pembelajaran, artinya di BPP harus memiliki demplot sebagai pembelajaran. Pusat pergerakan pembangunan pertanian, artinya SDM yang ada harus mampu mengawal program pertanian. Pusat Konsultasi, oleh karenanya SDM BPP khusunya penyuluh harus bisa berperan sebagai konsultan. Untuk bisa berperan sebagai konsultan, penyuluh harus memiliki keahlian," jelas Sabir.
Lebih lanjut Sabir menjelaskan bahwa Agribisnis dibangun diatas empat subsistem, diantaranya adalah subsistem agroinput, agroproduksi, agroprosesing, agroniaga ditambah subsistem penunjang seperti jasa angkutan, dan permodalan. Olehnya itu, maka setiap penyuluh dituntut agar memahami sistem agribisnis dari hulu sampai hilir.
Penulis : Jamaluddin Al Afgani
Minggu, 28 Juni 2020

Lomba Menulis / Baca Puisi Via Virtual Antar SMU Sederajat Ditengah Pandemi
Sigapnews.com, Takalar (Sulsel) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Takalar (Perpusda) kembali menkadi perhatian masyarakat dengan menggelar perlombaan berbasis virtual. Perlombaan ini merupakan agenda tahunan dari perpusda itu sendiri, yang dikenal dengan istilah Pekan Perpustakaan Kab Takalar. Perhelatan dimasa pandemi covid-19, membawa teknis perlombaan dialihkan menjadi virtual dan lebih terbatas.
Penilaian Akhir Lomba Menulis/Membaca Puisi Berbasis Virtual, Lomba Duta Baca Pelajar Takalar Dan Lomba Menulis Digital Jurnalistik
“Lomba ini sebenarnya merupakan lomba tahunan, 2020 menjadi tahun kedua pelaksanaan kegiatan ini. Berbeda dengan pelaksanaan tahun lalu, tahun ini digelar dengan konsep dan beberapa cabang lomba yang berbeda. Selain itu, meskipun ditengah pandemi, tidak mengurungkan niat kami untuk tetap melaksanakan kegiatan yang menjadi wadah berkarya ini. Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. ” ujar, Zainuddin (45) Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Takalar.
Perlombaan virtual ini dilangsungkan selama 2 (dua) hari sejak tanggal 27 – 28 Juni 2020 di Gedung PGRI Kab. Takalar. Agenda ini sekurangnya diikuti oleh 50 orang pelajar se-tingkat SD/SMP/SMA di Kab. Takalar. “Total jumlah peserta yang terdaftar itu ±50 orang, baik tingkat SD/SMP/SMA Se-derajat,” tambah pria yang akrab disapa Detol tersebut.
Suasana Penilaian Lomba Menulis /Membaca Puisi Virtual (foto ist)
Ragamnya jenis perlombaan, tidak menutup kemungkinan bagi lomba cipta baca puisi virtual untuk menjadi kandidat primadona pekan perpustakaan. Jumlah pendaftar yang mendominasi serta ketertarikan penonton menjadi alasan utama adanya ungkapan tersebut. “Pendaftar terbanyak saat ini dipegang oleh lomba cipta baca puisi virtual dengan total peserta ±15 orang,” ujar Nuraeni selaku panitia.
Sementara itu menurut penonton, lomba ini sangat menarik dan dinantikan pembacaan langsungnya. “Lomba ini yang ditunggu-tunggu, karena kebetulan kami juga kesini karena mau melihat teman-teman peserta tampil memukau,” tukas Andika (17).
Kendati demikian, keseruan cerita menarik dari masing-masing peserta cabang mata lomba lain seperti Duta Baca Pelajar, Jurnalistik, Mendongeng dan Pidato juga tak kalah memukaunya. Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan ini meskipun ditengah masa pandemi, situasi quarantine seperti saat ini tak menyurutkan semangat para peserta untuk tetap berkarya dan mengembangkan skill. (Red).
Rabu, 03 Juni 2020

Ketua DPD GoWa-Mo Takalar Ikuti Rapat Responden Persepsi Eksternal Polres Takalar
Selasa, 02 Juni 2020

Ketua DPD GoWa-Mo Takalar Apresiasi Gerak Cepat Wabup dan Dandim 1426 Peduli Ke Bocah Babil
Sabtu, 30 Mei 2020

Kapolres dan DPD GoWa-Mo Takalar Kompak Gelar Aksi Sosial Berbagi Masker Cegah Covid-19

Giat Sosial dan Peduli Covid-19, Ini Yang Dilakukan GoWa-Mo Takalar
Sigapnews.com, Takalar (Sulsel) - Dewan Pengurus Daerah Group Wartawan Media Online (DPD GoWa-Mo) Kabupaten Takalar gelar aksi peduli covid-19 dengan cara membagikan masker, hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan, Sabtu (30/5/2020).
Kegiatan itu berlangsung di poros Jalan Jenderal Sudirman Kota Takalar oleh jajaran pengurus DPD GoWa-Mo Takalar gelar kegiatan ini.
"Hari ini merupakan kegiatan pertama kami. Setalah dikukuhkan sebagai pengurus, lewat support dari DPP GoWa-Mo Indonesia berupa kegiatan bagi-bagi masker, hand sanitizer dan disinfektan," tutur Abdul Jalil Mattewakkang Ketua DPD GoWa-Mo Takalar.
"Sebagai organisasi jurnalis yang baru di Butta Panrannuangku, kami hadir dan berkontribusi dalam upaya pencegahan covid-19.
"Yang kami lakukan ini bukanlah hal yang istimewa, namun setidaknya pihak kami dapat mengedukasi masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan menjelang pemberlakukan new normal," lanjutnya.
Sekitar 500 masker, 50 botol hand sanitizer dan 5 liter disenfektan dibagikan dalam aksi kali ini, jelasnya.
"DPD GoWa-Mo Takalar memulai kegiatan dengan hal-hal yang sederhana namun mengedukasi, ini awal dan akan berlanjut terus, katanya.
Semoga GoWa-Mo Takalar dapat menjadi bagian dari setiap upaya pencegahan covid-19," imbuh Yardi selaku Dewan Pengawas.
Sekitar 20 pengurus dari berbagai jurnalis media online dan portal yang selama ini aktif di Takalar dan sudah tergabung di GoWa-Mo turut berkintribusi dalam setiap langkah pemerintah dan kegiatan sosial.
"Insya Allah kegiatan sosial lainnya akan kami gelar menjelang pelantikan, tentunya setelah covid-19 ini benar-benar telah berakhir," urai Muh. Azis Kio selaku Sekretaris GoWa-Mo Takalar.
"Ucapan terima kasih kami haturkan atas kesedian dan kehadiran Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono membersamai kami," pungkas Ketua GoWa-Mo Takalar yang akrab disapa AJM ini.
Kegiatan ini dikawal oleh Anggota Satlantas Polres Takalar dipimpin Kompol Kamiseng, Kasat Binmas dan tim gugus tugas covid-19 di pos satlantas polres Takalar.
Kamis, 28 Mei 2020

Dinas Pertanian Takalar Gandeng BPTPH Maros Lakukan Pengendalian OPT Untuk Menjaga Produksi Pangan
Sigapnews.com, Takalar - Kementerian Pertanian (Kementan) mempunyai tugas dan bertanggung jawab menyediakan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ketersedian stok pangan sebagai kebutuhan pokok masyarkat menjadi hal yang utama bagi pemerintah. Ungkapan tersebut dibuktikan dengan geliat produksi panen padi di berbagai daerah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam setiap kesempatan menegaskan petani dan penyuluh adalah pahlawan. Garda terdepan di sektor pertanian yang menjadi harapan, tulang punggung dalam upaya Pemerintah menanggulangi Covid-19.
"Dalam situasi saat ini, spirit keluarga besar Kementan dan semua pelaku pembangunan pertanian termotivasi bekerja maksimal mendampingi petani. Walau dalam kondisi pandemi covid-19, don't stop, maju terus, pangan harus tersedia dan rakyat tidak boleh bermasalah pangan. Setelah panen, segera lakukan percepatan tanam, tidak ada lahan yang menganggur selama satu bulan," kata Mentan Syahrul.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDMP), Prof Dr Dedi Nursyamsi M.Agr senantiasa mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia semua butuh pangan.
“Masyarakat Indonesia semua butuh pangan. Dari pangan yang sehat dan bergizi maka akan membuat imunitas tubuh yang kuat, otomatis membuat bangsa kita sehat. Dan ketersediaan pangan dan olahan yang sehat itu semua berkat kalian sebagai pahlawan pertanian, sebagai pejuang dalam melawan COVID-19 ini,” tegas Dedi
Di tengah kondisi pendemi Covid-19, penyuluh dan petani sebagai garda terdepan pertanian diminta selalu siap untuk tetap berproduksi dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Salah satu upaya untuk menjaga produksi pangan adalah meminimalisir serangan Organisme Pengganggu Tambahan (OPT) pada tanaman.
Berhubungan dengan adanya informasi serangan OPT Penggerek Batang di lokasi Kelompok Tani Ajjulukana, Kelurahan Patte'ne, Kec. Polsel, Kab. Takalar, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Takalar melakukan koordinasi dengan BPTPH Maros dalam rangka Pengendalian hama penggerek batang.
Kabid Penyuluhan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Takalar, Supriadi, SP menyampaikan bahwa setelah memperoleh informasi tentang gejala serang OPT Penggerek Batang di Poktan Ajjulukana, kami berkoordinasi dengan POPT untuk melakukan langkah-langkah strategis pengendalin OPT.
"Alhamdulillah, hari ini tim sudah melakukan Pengendalian hama penggerek batang, dan kami sangat bersyukur dengan kerjasama antara penyuluh pertanian, POPT dan BPTH Maros sehingga kegiatan Pengendalian hama penggerek batang di Poktan Ajjulu Kana berjalan lancar," tutur Supriadi.
Sementara Ketua Poktan Ajjulu Kana, Dg. Nara mengatakan bahwa anggota kelompoknya memiliki lahan seluas 15 ha. "Kami sangat senang dengan adanya bantuan petugas melakukan pengendalian serangan OPT penggerek Batang, mudah-mudahan kami para petani tetap bisa mendapatkan hasil yang maksimal," ungkapnya. Kamis (28/5/2020).
Kepala BPP. Kec. Polsel, Subri, STP. menyampaikan bahwa semua penyuluh di wilayah Kecamatan Polsel terus berusaha memberikan yabg terbaik demi menjaga produksi petani tetap stabil.
"Kami siap mendampingi petani mulai dari pengolahan lahan sampai panen dan kami berharap petani terus berproduksi dari hulu sampai hilir untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung tersedianya pangan bagi rakyat indonesia ditengah kondisi Pandemi Covid-19, " ungkap Subri. (BBPP-BK).
Penulis: Jamaluddin Al Afgani
Sumber Data: Supriadi, SP

Manfaatkan Ketersediaan Air Sebelum Kemarau Penyuluh Pertanian Kab.Takalar Motivasi Petani Lakukan Penanaman Palawija
Senin, 18 Mei 2020

Dua Warga Takalar Diduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa.
Minggu, 17 Mei 2020

Kapolres Takalar Serahkan Donasi Sayur Petani Kanreapia Ke Posko Induk

Legislator PPP Sulsel Rismayanti Bagi Sembako di Takalar dan Gowa
Sigapnews.com, Makassar - Anggota DPRD Sulsel Fraksi PPP, Rismayanti menggelar Kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Kebangsaan dengan membagikan 230 paket sembako di Kabupaten Takalar, Minggu (17/5/2020).
Tak hanya di Takalar, Bendahara Fraksi PPP DPRD Sulsel ini juga membagikan 230 paket sembako di Kabupaten Gowa.
"Alhamdulillah kegiatan pembagian sembako untuk masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di dua kabupaten berjalan lancar," ujar Rismayanti dalam rilisnya.
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan ini berharap dengan bantuan yang diberikan dapat mengurangi beban masyarakat dengan pandemi Covid-19.
"Wabah Covid-19 betul-betul membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit. Olehnya itu sebagai bentuk kepedulian kami sebagai wakil rakyat yang hadir di tengah-tengah dengan bantuan yang setidaknya dapat meringankan beban masyarakat," jelasnya.
Anggota Komisi DPRD Sulsel ini juga mengajak masyarakat untuk memperbanyak doa di bulan suci Ramadhan agar wabah virus dari Wuhan China segera berakhir.
"Di bulan Ramadhan yang tersisa beberapa hari lagi harus kita manfaatkan untuk memperbanyak doa agar wabah Covid-19 ini segera diangkat oleh Allah SWT," ujarnya. (Red/Rhm).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram