-->

Kamis, 12 September 2024

HRD CV Belia Gugup Saat Ditanya Soal Penyekapan Pada Eks Karyawan

Surabaya, Sigapnews.comKasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/9/2024).

Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.

Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.

Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.

“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.

Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.

Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33  pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.

Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.

“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.

Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.

Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.

Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.

Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.

Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline  secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.

Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut  melakukan tindak pidana penggelapan.

“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.

Namun perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut.

“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.

Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.

Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah. 

(Redho)

Sabtu, 03 Agustus 2024

Praktisi Hukum : Oknum Wartawan KOMPAK'S Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana

Surabaya, Sigapnews.com,- Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. 

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan 'Sampang (KOMPAK'S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) - Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).  

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

"Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana." Katanya.

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. 

"Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana." Pungkasnya.

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya." Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Reporter  : Redho Fitriyadi 

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Rabu, 31 Juli 2024

Ngeri 7 Karyawan Gegara Curi HRD, CV Belia Berkat Abadi Sekap Selama Tiga Hari, Kini Diadukan Ke Polisi

Surabaya, Sigapnews.com,-Sejumlah remaja yang bekerja digudang milik salah satu CV di Surabaya, diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya H.Maksum Rosadin,S.H.M.H dan Dodik Firmansyah, SH, pada Rabu (31/7/24) siang.

Suci Indrawati dan kuasa hukumnya H.Maksum Rosadin,S.H.M.H dan Dodik Firmansyah, SH di Polrestabes Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

Suci Indrawati selaku perwakilan dari keluarga dan juga ibunda dari Achmad Yusron Fauzi yang kini ditahan didalam sel milik Polsek Tandes terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekan seprofesinya.

Memang benar Yusron salah karena telah mecuri sejumlah barang ditempat ia bekerja. Namun jangan menghakimi pelaku dengan satu sudut pandang. Oleh karena itu Suci mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh oknum-oknum digudang CV. Belia Berkat Abadi yang terletak di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, Jawa Timur 60185.

Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat bekerja pada tanggal 15 Mei 2024, hingga pukul 20.00 Wib ia tak kunjung pulang padahal jam bekerjanya sudah selesai.

Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu kepulangan sang anak namun hingga tengah malam Yusron tak kunjung pulang kerumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak pulang karena lembur.

Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya tak kunjung pulang kerumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui whatsapp (WA) pada pukul 13.00 wib namun anaknya tak juga membalas wa nya.

Pikiran jahat pun mulai merasuki Suci namun dengan yakin ia menepis semua pikiran jahat yang masuk kedalam pikirannya. Namun itu semua buyar ketika anaknya tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar, Suci berinisiatif mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV. Belia Berkat Abadi yang ada di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, pada 18 Mei 2024 sesampainya disana Suci bertanya kepada security terkait anaknya apakah anaknya ada disana atau tidak.

Bukannya menjawab pihak security hanya mengajak Suci untuk bertemu dengan salah satu HRD yang bernama PUJI. Saat bertemu dengan PUJI, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya kesini untuk mencari anaknya yang sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.

Usai mendengar itu PUJI pun menjelaskan bahwa memang benar anaknya ada disini dan kini anaknya telah terlibat kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya oleh karena itu Yusron dan keenam rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara.

Mendengar hal itu Suci mengaku sangat shock dan memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari PUJI Rahayu. Tak lama Yusron pun pulang kerumah lalu pada tanggal 19 Mei 2024 Yusron mendapatkan surat cinta dari Polsek Tandes sebagai orang tua Suci pun ikut mendatangi Polsek Tandes bersama dengan putranya.

Sesampainya disana Suci bertemu dengan EVA selaku SPF dari CV. Belia Berkat Abadi dan juga DIAZ, mereka berdua menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelas tempo hari oleh PUJI. Atas hal itu Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes untuk diproses.

“Iya tujuan saya buat dumas ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan namun untuk membuatnya mengaku pihak CV. Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan rekan-rekannya,”ujar Suci saat ditemui di Polrestabes Surabaya.

“Menurut penuturan anak saya ia mengaku bahwa mereka berenam itu disekap ditempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun mereka berenam tak kunjung di pulangkan hingga 3 hari lamanya. Tak hanya itu saat disekap seluruh alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV. Belia Berkat Abadi, dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan alasan untuk investigasi,” jelasnya.

“Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama bahkan salah satu kakak dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya namun juga tidak diperbolehkan untuk bertemu hanya obatnya saja yang diberikan,”lanjutnya.

“Bahkan dari pengakuan anak saya dia mengaku selama disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jam nya dan mereka juga di intimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain maupun keluarga,”tukasnya.

Oleh karena itu Suci meminta kasus penyekapan yang menimpa anaknya untuk diusut tuntas. Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.

“Iya memang benar dumas nya ada dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Haryoko saat ditemui.

H.Maksum Rosadin,S.H.M.H, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas yang dimana keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.

“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya yang dimana kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama 3 hari juga ada unsur intimidasi yang berikan oleh oknum-oknum tersebut,” Dodik Firmansyah S.H Menambahkan apa yang di lakukan oknum HRD Dkk tindakan seperti premanisme saya berharap agar kasus ini cepat di proses secara hukum dan kasus ini saya percayakan pihak polrestabes Surabaya di tangani dengan serius.ungkap nya

Bahkan sebelum berita ini di publish pihak redaksi telah mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV. Belia Berkat Abadi untuk mengkonfirmasi lebih lanjut namun tidak ada jawab hingga berita ini dinaikkan. 

(Redho)

Geram Terkait Putusan Bebasnya Terdakwa Pembunuh Dini Sera, AMI Kembali Temui Pihak Kejaksaan Surabaya Usai Gelar Aksi Demo

Surabaya, Sigapnews.com, Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum, agar segera melakukan kasasi terhadap kasus bebasnya Ronal Tannur. Rabu (31/7/2024). 

Hal tersebut AMI lakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan, hal tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.

Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. 

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat geram mendengar jawaban tersebut, dan mengatakan bahwasanya Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara.

Bahkan ia secara terang-terangan, menjabarkan bahwasanya tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga mendapatkan asupan banyak uang, hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.

"Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwasanya hukum bisa dibeli, namun untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik, dan bakalan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya, untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum," tandas Baihaki (31/7).

Untuk mengawal kasus tiga oknum hakim tersebut, AMI datangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan kasasi atas bebasnya Ronal yang telah membunuh kekasihnya sendiri tersebut.

Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

Sementara dalam kesempatan pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menjelaskan bahwasanya akan segera melakukan proses Kasasi.

"Jadi memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal, untuk itu kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi, hal tersebut sebagai acuan kami untuk nantinya mengajukan kasasi," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.

Seperti yang diketahui, pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun pada faktanya surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan.

Selasa, 30 Juli 2024

Massa Gelar Aksi Demo Pasca Vonis Bebas Terdakwa GRT Diwarnai Taburan Bunga di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Sigapnews.com, Pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan Sera Dini Andriyanti hingga menyebabkan kematian. Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat gelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung Pengadilan.

Namun, securiti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. 

"Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. 

"Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.. 

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi

(Redho)

Ada Komunitas Media Lokal di Kabupaten Sampang Bakal Berurusan Dengan Polisi

Surabaya, Sigapnews.com, Komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan KOMPAK'S (Komunitas Media Penegak Keadilan' Sampang) 'meradang' bakal dilaporkan polisi. 


Nama KOMPAK'S tersiar di Kota Pahlawan Surabaya, komunitas itu dengan sengaja mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di dalam surat audensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.


Tidak hanya KJJT yang dicatut, ada beberapa nama organisasi/perkumpulan pers lainya juga dibubuhkan di dalam isi surat audensi itu. 


Terlihat ada nomer surat, sifat penting, perihal permohonan audensi. Setelah rujukan, terbaca isinya menjelaskan pasal demi pasal bak layaknya sang pembuat surat audensi itu adalah seorang ahli hukum. Perkap Polri pun disebut.


Belum sampai disitu, surat itu juga berbunyi, perihal penegakan hukum (keadilan) dan penanganan perkara yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kinerja kasie propam serta mendalilkan tidak ada transparasi dan keterbukaan publik isi dari surat itu.


KOMPAK'S yang mengaku ada beberapa asosiasi pegiat berita di dalamnya, ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang namanya cukup tersohor, Aliansi Jurnalis Madura (AJM), Pewarta Online Sampang (POS).


Tujuannya audensi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, Kasie Propam dan Sie Hukum Polres Sampang, Madura. Membahas Dinamika Penegakan Hukum. Akunya.


Cara kerjanya pun hampir sama. Profesional seperti kerja Advokat, menerima kuasa kepada seseorang yang berperkara. Tanda tangan dan title SH dibelakang namanya. 


Bergening position, untuk meyakinkan calon pemberi kuasa, dengan menggunakan profesi ganda terkesan mengambil alih organisasi/komunitas pers yang dikendalikan oknum-oknum yang pastinya pemegang atau pemilik kartu pers.


Ada lima (5) oknum, namanya jelas membubuhkan tandatangan di dalam surat itu, ada setampel media masing-masing, jabatan gak tanggung - tanggung kepala biro dari nama media masing-masing.


Yang lebih ironisnya, mengetahui KJJT Pusat geram namanya dicatut tanpa ijin dalam surat audensi KOMPAK'S. Mereka bergegas membuat surat permohonan maaf kemudian di share ke setiap group WhatsApp. Tanpa klarifikasi atau menjelaskan kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur. 


Waspada dan lebih hati-hati, itulah kata-kata yang terucap dari Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, hati-hati bila ada oknum-oknum mengatasnamakan solidaritas seprofesi tapi berujung pemanfaatan. 


Tidak salah, sebelumnya Dewan Pers melarang wartawan/jurnalis memiliki profesi ganda. "Disaat sepi job, tidak mendapatkan income jadi profesi, beralih menjadi anggota ormas atau lembaga-lembaga lain, kemudian ada kerjaan yang berbau hukum title SH nya digunakan," kata Ade.S Maulana dalam rilisnya, pada Selasa (30/07/2024).


Organisasi pers, seolah-olah dibuat untuk kepentingan pribadi atau sengaja dibuat kendaraan yang melebihi kewenangan tugas awak media atau pers itu sendiri. Artinya ini sudah di luar rambu-rambu. 


Adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun sama-sama cara kerjanya sebagai kontrol sosial.


"Tapi tolong bedakan, mana organisasi/perkumpulan pers, mana pekerja pers. Setahu saya," ucap Ade.


Tidak mudah memang menjaga marwah profesi ini, jurnalis/wartawan tugasnya menulis pastinya terikat dengan kode etik jurnalistik UU Nomor 40. Tahun 1999.


"Kami tidak ingin profesi ini terpecah ataupun diacak-acak dan kami lebih menghargai yang beradab, dari pada yang biadap," ungkapnya.


Ade juga menyampaikan, hari ini KJJT akan berkordinasi dengan pihak Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam surat audensi yang mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.


"Segera akan kami lakukan, demi menjaga marwah organisasi dan profesi," ucapnya.


Sementara saat dikonfirmasi terkait surat audensi KOMPAK'S, Kapolres Sampang melalui selulernya (30/07/2024). Kepada komunitas jurnalis jawa timur membenarkan atas surat itu. Ada empat (4 ) organisasi termasuk KJJT.


"Namun anggota kami tetap melayani segala keluhan atau aduan dari masyarakat," terangnya.


AKBP Hendro Sukmono juga menyampaikan, pihaknya selalu bersinergi kepada rekan-rekan jurnalis ataupun organisasi pers lainya. Terkait nama adanya dugaan pencatutan nama KJJT.


"Itu sudah bukan kewenangan kami, kami tidak ingin intervensi atau mendukung pihak-pihak tertentu," kata mantan kasat reskrim Polrestabes Surabaya. 


Reporter : Redho Fitriyadi 

Rilis Resmi : Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved