-->

Kamis, 12 September 2024

HRD CV Belia Gugup Saat Ditanya Soal Penyekapan Pada Eks Karyawan

Surabaya, Sigapnews.comKasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/9/2024).

Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.

Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.

Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.

“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.

Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.

Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33  pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.

Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.

“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.

Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.

Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.

Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.

Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.

Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline  secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.

Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut  melakukan tindak pidana penggelapan.

“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.

Namun perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut.

“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.

Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.

Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah. 

(Redho)

Sabtu, 03 Agustus 2024

Praktisi Hukum : Oknum Wartawan KOMPAK'S Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana

Surabaya, Sigapnews.com,- Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. 

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan 'Sampang (KOMPAK'S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) - Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).  

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

"Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana." Katanya.

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. 

"Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana." Pungkasnya.

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya." Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Reporter  : Redho Fitriyadi 

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Rabu, 31 Juli 2024

Ngeri 7 Karyawan Gegara Curi HRD, CV Belia Berkat Abadi Sekap Selama Tiga Hari, Kini Diadukan Ke Polisi

Surabaya, Sigapnews.com,-Sejumlah remaja yang bekerja digudang milik salah satu CV di Surabaya, diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya H.Maksum Rosadin,S.H.M.H dan Dodik Firmansyah, SH, pada Rabu (31/7/24) siang.

Suci Indrawati dan kuasa hukumnya H.Maksum Rosadin,S.H.M.H dan Dodik Firmansyah, SH di Polrestabes Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

Suci Indrawati selaku perwakilan dari keluarga dan juga ibunda dari Achmad Yusron Fauzi yang kini ditahan didalam sel milik Polsek Tandes terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekan seprofesinya.

Memang benar Yusron salah karena telah mecuri sejumlah barang ditempat ia bekerja. Namun jangan menghakimi pelaku dengan satu sudut pandang. Oleh karena itu Suci mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh oknum-oknum digudang CV. Belia Berkat Abadi yang terletak di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, Jawa Timur 60185.

Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat bekerja pada tanggal 15 Mei 2024, hingga pukul 20.00 Wib ia tak kunjung pulang padahal jam bekerjanya sudah selesai.

Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu kepulangan sang anak namun hingga tengah malam Yusron tak kunjung pulang kerumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak pulang karena lembur.

Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya tak kunjung pulang kerumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui whatsapp (WA) pada pukul 13.00 wib namun anaknya tak juga membalas wa nya.

Pikiran jahat pun mulai merasuki Suci namun dengan yakin ia menepis semua pikiran jahat yang masuk kedalam pikirannya. Namun itu semua buyar ketika anaknya tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar, Suci berinisiatif mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV. Belia Berkat Abadi yang ada di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, pada 18 Mei 2024 sesampainya disana Suci bertanya kepada security terkait anaknya apakah anaknya ada disana atau tidak.

Bukannya menjawab pihak security hanya mengajak Suci untuk bertemu dengan salah satu HRD yang bernama PUJI. Saat bertemu dengan PUJI, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya kesini untuk mencari anaknya yang sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.

Usai mendengar itu PUJI pun menjelaskan bahwa memang benar anaknya ada disini dan kini anaknya telah terlibat kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya oleh karena itu Yusron dan keenam rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara.

Mendengar hal itu Suci mengaku sangat shock dan memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari PUJI Rahayu. Tak lama Yusron pun pulang kerumah lalu pada tanggal 19 Mei 2024 Yusron mendapatkan surat cinta dari Polsek Tandes sebagai orang tua Suci pun ikut mendatangi Polsek Tandes bersama dengan putranya.

Sesampainya disana Suci bertemu dengan EVA selaku SPF dari CV. Belia Berkat Abadi dan juga DIAZ, mereka berdua menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelas tempo hari oleh PUJI. Atas hal itu Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes untuk diproses.

“Iya tujuan saya buat dumas ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan namun untuk membuatnya mengaku pihak CV. Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan rekan-rekannya,”ujar Suci saat ditemui di Polrestabes Surabaya.

“Menurut penuturan anak saya ia mengaku bahwa mereka berenam itu disekap ditempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun mereka berenam tak kunjung di pulangkan hingga 3 hari lamanya. Tak hanya itu saat disekap seluruh alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV. Belia Berkat Abadi, dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan alasan untuk investigasi,” jelasnya.

“Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama bahkan salah satu kakak dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya namun juga tidak diperbolehkan untuk bertemu hanya obatnya saja yang diberikan,”lanjutnya.

“Bahkan dari pengakuan anak saya dia mengaku selama disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jam nya dan mereka juga di intimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain maupun keluarga,”tukasnya.

Oleh karena itu Suci meminta kasus penyekapan yang menimpa anaknya untuk diusut tuntas. Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.

“Iya memang benar dumas nya ada dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Haryoko saat ditemui.

H.Maksum Rosadin,S.H.M.H, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas yang dimana keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.

“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya yang dimana kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama 3 hari juga ada unsur intimidasi yang berikan oleh oknum-oknum tersebut,” Dodik Firmansyah S.H Menambahkan apa yang di lakukan oknum HRD Dkk tindakan seperti premanisme saya berharap agar kasus ini cepat di proses secara hukum dan kasus ini saya percayakan pihak polrestabes Surabaya di tangani dengan serius.ungkap nya

Bahkan sebelum berita ini di publish pihak redaksi telah mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV. Belia Berkat Abadi untuk mengkonfirmasi lebih lanjut namun tidak ada jawab hingga berita ini dinaikkan. 

(Redho)

Geram Terkait Putusan Bebasnya Terdakwa Pembunuh Dini Sera, AMI Kembali Temui Pihak Kejaksaan Surabaya Usai Gelar Aksi Demo

Surabaya, Sigapnews.com, Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum, agar segera melakukan kasasi terhadap kasus bebasnya Ronal Tannur. Rabu (31/7/2024). 

Hal tersebut AMI lakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan, hal tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.

Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. 

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat geram mendengar jawaban tersebut, dan mengatakan bahwasanya Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara.

Bahkan ia secara terang-terangan, menjabarkan bahwasanya tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga mendapatkan asupan banyak uang, hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.

"Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwasanya hukum bisa dibeli, namun untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik, dan bakalan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya, untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum," tandas Baihaki (31/7).

Untuk mengawal kasus tiga oknum hakim tersebut, AMI datangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan kasasi atas bebasnya Ronal yang telah membunuh kekasihnya sendiri tersebut.

Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

Sementara dalam kesempatan pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menjelaskan bahwasanya akan segera melakukan proses Kasasi.

"Jadi memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal, untuk itu kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi, hal tersebut sebagai acuan kami untuk nantinya mengajukan kasasi," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.

Seperti yang diketahui, pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun pada faktanya surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan.

Selasa, 30 Juli 2024

Massa Gelar Aksi Demo Pasca Vonis Bebas Terdakwa GRT Diwarnai Taburan Bunga di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Sigapnews.com, Pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan Sera Dini Andriyanti hingga menyebabkan kematian. Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat gelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung Pengadilan.

Namun, securiti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. 

"Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. 

"Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.. 

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi

(Redho)

Ada Komunitas Media Lokal di Kabupaten Sampang Bakal Berurusan Dengan Polisi

Surabaya, Sigapnews.com, Komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan KOMPAK'S (Komunitas Media Penegak Keadilan' Sampang) 'meradang' bakal dilaporkan polisi. 


Nama KOMPAK'S tersiar di Kota Pahlawan Surabaya, komunitas itu dengan sengaja mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di dalam surat audensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.


Tidak hanya KJJT yang dicatut, ada beberapa nama organisasi/perkumpulan pers lainya juga dibubuhkan di dalam isi surat audensi itu. 


Terlihat ada nomer surat, sifat penting, perihal permohonan audensi. Setelah rujukan, terbaca isinya menjelaskan pasal demi pasal bak layaknya sang pembuat surat audensi itu adalah seorang ahli hukum. Perkap Polri pun disebut.


Belum sampai disitu, surat itu juga berbunyi, perihal penegakan hukum (keadilan) dan penanganan perkara yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kinerja kasie propam serta mendalilkan tidak ada transparasi dan keterbukaan publik isi dari surat itu.


KOMPAK'S yang mengaku ada beberapa asosiasi pegiat berita di dalamnya, ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang namanya cukup tersohor, Aliansi Jurnalis Madura (AJM), Pewarta Online Sampang (POS).


Tujuannya audensi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, Kasie Propam dan Sie Hukum Polres Sampang, Madura. Membahas Dinamika Penegakan Hukum. Akunya.


Cara kerjanya pun hampir sama. Profesional seperti kerja Advokat, menerima kuasa kepada seseorang yang berperkara. Tanda tangan dan title SH dibelakang namanya. 


Bergening position, untuk meyakinkan calon pemberi kuasa, dengan menggunakan profesi ganda terkesan mengambil alih organisasi/komunitas pers yang dikendalikan oknum-oknum yang pastinya pemegang atau pemilik kartu pers.


Ada lima (5) oknum, namanya jelas membubuhkan tandatangan di dalam surat itu, ada setampel media masing-masing, jabatan gak tanggung - tanggung kepala biro dari nama media masing-masing.


Yang lebih ironisnya, mengetahui KJJT Pusat geram namanya dicatut tanpa ijin dalam surat audensi KOMPAK'S. Mereka bergegas membuat surat permohonan maaf kemudian di share ke setiap group WhatsApp. Tanpa klarifikasi atau menjelaskan kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur. 


Waspada dan lebih hati-hati, itulah kata-kata yang terucap dari Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, hati-hati bila ada oknum-oknum mengatasnamakan solidaritas seprofesi tapi berujung pemanfaatan. 


Tidak salah, sebelumnya Dewan Pers melarang wartawan/jurnalis memiliki profesi ganda. "Disaat sepi job, tidak mendapatkan income jadi profesi, beralih menjadi anggota ormas atau lembaga-lembaga lain, kemudian ada kerjaan yang berbau hukum title SH nya digunakan," kata Ade.S Maulana dalam rilisnya, pada Selasa (30/07/2024).


Organisasi pers, seolah-olah dibuat untuk kepentingan pribadi atau sengaja dibuat kendaraan yang melebihi kewenangan tugas awak media atau pers itu sendiri. Artinya ini sudah di luar rambu-rambu. 


Adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun sama-sama cara kerjanya sebagai kontrol sosial.


"Tapi tolong bedakan, mana organisasi/perkumpulan pers, mana pekerja pers. Setahu saya," ucap Ade.


Tidak mudah memang menjaga marwah profesi ini, jurnalis/wartawan tugasnya menulis pastinya terikat dengan kode etik jurnalistik UU Nomor 40. Tahun 1999.


"Kami tidak ingin profesi ini terpecah ataupun diacak-acak dan kami lebih menghargai yang beradab, dari pada yang biadap," ungkapnya.


Ade juga menyampaikan, hari ini KJJT akan berkordinasi dengan pihak Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam surat audensi yang mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.


"Segera akan kami lakukan, demi menjaga marwah organisasi dan profesi," ucapnya.


Sementara saat dikonfirmasi terkait surat audensi KOMPAK'S, Kapolres Sampang melalui selulernya (30/07/2024). Kepada komunitas jurnalis jawa timur membenarkan atas surat itu. Ada empat (4 ) organisasi termasuk KJJT.


"Namun anggota kami tetap melayani segala keluhan atau aduan dari masyarakat," terangnya.


AKBP Hendro Sukmono juga menyampaikan, pihaknya selalu bersinergi kepada rekan-rekan jurnalis ataupun organisasi pers lainya. Terkait nama adanya dugaan pencatutan nama KJJT.


"Itu sudah bukan kewenangan kami, kami tidak ingin intervensi atau mendukung pihak-pihak tertentu," kata mantan kasat reskrim Polrestabes Surabaya. 


Reporter : Redho Fitriyadi 

Rilis Resmi : Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur

Selasa, 23 Juli 2024

Ketua Koordinator Jagal Sapi Sebut Akan Tolak Rencana Pemindahan RPH Pegirian

Surabaya, Sigapnews.com,Tersiar kabar bahwasanya dalam waktu dekat ini pemerintah kota Surabaya, bakalan memindahkan rumah pemotongan hewan (RPH) yang berada di Pegirian pindah ke tempat yang telah disediakan di Tambak Osowilangun.

Tentunya hal tersebut menimbulkan kontradiksi bagi sebagian masyarakat sekitar khususnya yang sudah lama mencari nafkah di RPH Pegirian.

Dengan alasan yang mendasar, mereka menyatakan bahwa RPH Pegirian masih terbilang layak, dan mereka menilai untuk rencananya RPH di Osowilangun kurang memadai karena letaknya tidak strategis.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan Fredy ketua Koordinator Jagal Sapi di RPH yang dengan tegas menyatakan menolak kebijakan dari pemerintah kota Surabaya untuk dipindahkan, ucapnya, Selasa (23/7/2024).

"Pemerintah tidak boleh sepihak ingin memindahkan RPH ini, bahkan ini merupakan ikon tersendiri bagi kota Surabaya, jadi kalau bisa dilestarikan, tidak perlu memindahkan yang keberadaannya terlalu jauh dari tempat penjualan," tandas Fredy saat ditemui di kediamannya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya RPH ini merupakan sumber penghasilan tersendiri bagi masyarakat sekitar, yakni dengan menjual tulang, ekor, dan kulit hasil pemotongan.

"Pada intinya kita semua menolak kebijakan ini, dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan tempat mengais rezeki kami," imbuh Fredy.

Sementara itu seperti yang diketahui dalam berbagai platform media sosial, RPH Surya sudah melakukan pembangunan di tambak osowilangun dan sudah memasuki tahap II, yang rencananya akan digunakan oleh para mitra Jagal Surabaya.

Kamis, 23 Mei 2024

205 dari 230 Warga Perumahan Darmo Hill Setuju Pengelolaan Diserahkan RT


Surabaya, Sigapnews.com, Arogansi PT. Dharma Bhakti Adijaya developer perumahan Darmo Hill Surabaya kepada penghuni (warga) perumahan tersebut terus berlanjut.


Setelah pemasangan portal elektronik oleh warga yang mendapat penolakan dari developer, dan terjadi adu mulut antara developer dengan warga dan anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael pada Senin (20/5/2024).


Pada Selasa (21/5/2024) atas perintah Direktur pengembang Darmo Hill, Prasetyo Kartika diparkir 2 unit kendaraan operasional PT.Dharma Bhakti Adijaya sehingga menghalangi Portal elektronik yang dipasang oleh warga sehari sebelumnya.


Juga dari informasi security, ada utusan dari oknum yang mengaku satpol PP Pemkot mendatangi pos penjagaan warga dan minta agar diijinkan untuk menurunkan poster - poster protes terhadap PT. Dharma Bhakti Adijaya,


Namun permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh security warga.

Atas kejadian itu, pengacara warga Tito S.H., mempertanyakan apa tendensi Pemkot yang terkesan sangat "nurut" pada permintaan PT. Dharma Bhakti Adijaya.


Padahal sesuai hasil hearing yang telah diadakan pada tanggal 21 Mei 2024, Komisi A meminta developer dan warga bisa menyelesaikan masalah secara damai, dan masing - masing pihak menjaga agar tidak timbul disharmoni sesama warga Surabaya.


Hasil resume hearing juga menyerahkan pada Kelurahan dan Kecamatan Dukuh Pakis untuk mencari jalan penyelesaian sesuai dengan peraturan.


Menurut salah satu warga yang ikut hearing, Kalau mengacu pada aturan yang dipakai sebagai rujukan dalam hearing di komisi A, yaitu Peraturan Menteri PUPR No.10 tahun 2010, sebenarnya sudah jelas PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak memiliki legal standing dalam memaksakan untuk mengelola lingkungan di Perumahan Darmo Hill.


Karena ada 2 hal yang tidak dipenuhi, yaitu pertama, PT. Dharma Bhakti Adijaya bukanlah "pelaku pembangunan" yang dimaksud dalam pasal 1 Permen PUPR No.10 tahun 2010 ayat 20 tersebut, dan kedua, "Tidak mendapatkan persetujuan dari warga" sesuai pasal 4 ayat 4 Permen yang sama.


Walaupun dalam hearing tersebut PT. Dharma Bhakti Adijaya berpegang pada Keputusan MA yang memenangkan mereka dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04 (Toni Sutikno, dkk).


Namun keputusan tersebut tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memaksa warga perumahan Darmo Hill, yang diwakili oleh RT.04 untuk mematuhi keputusan tersebut, karena RT 04 dan warga bukan termasuk dalam pihak yang digugat dalam keputusan tersebut.


Ketika ditanya bagaimana jika developer Darmo Hill menghendaki tetap mengelola PSU, Josiah Michael mengatakan ada 2 syarat yang harus di penuhi, yaitu disetujui penghuni dan/atau PSU nya belum diserah terimakan ke pemkot Surabaya.


"Kalau warga tidak setuju ya tidak bisa, apalagi sudah di serah terimakan ke Pemkot lahan PSU nya," ujar Josiah.


Menurutnya sesuai Permen Perumahan Rakyat No.10 tahun 2010, masyarakat berhak untuk mengelola sendiri lingkungan perumahan mereka, yang mana harus dibentuk lembaga pengelola yang kepengurusannya dipilih oleh masyarakat penghuni.


"Dan ini seharusnya di fasilitasi oleh developer sebelum serah terima PSU dilakukan," ucapnya.


Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi A , Arif Fathoni S.H., yang menegaskan bahwa sesuai Permen PUPR no 10 tahun 2010, setelah PSU diserahkan, maka pengelolaan juga harus diserahkan dan dilaksanakan sesuai keinginan warga.


Hal yang sama juga ditegaskan oleh anggota Komisi A, Imam Syafi'i dan ahli hukum yang diundang oleh Komisi A dalam hearing tersebut, menegaskan bahwa setelah PSU diserahkan pada Pemkot, maka PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak mengelola lingkungan tanpa persetujuan warga.


Dalam menanggapi pernyataan dari kuasa Hukum PT. Dharma Bhakti Adijaya, bahwa sudah ada keputusan MA, Imam Syafi'i menyampaikan keputusan sulit dilaksanakan tanpa persetujuan warga.


Hal yang aneh justru disampaikan oleh Kepala BPKAD, Wiwiek Widayati yang menyampaikan bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya sudah mengajukan kepada Pemkot Surabaya untuk mengelola lingkungan setelah PSU diserahkan pada bulan Februari 2024.


Namun Wiwiek tidak menyebutkan bahwa warga lebih dulu sudah mengajukan pengelolaan mandiri sejak bulan September 2023, justru tidak ditanggapi oleh BPKAD.


Hal ini dipertanyakan salah satu warga yang hadir dalam hearing, bahwa sebenarnya Pemkot dan Walikota Eri Cahyadi ini berpihak pada pengembang atau pada warganya.


Karena menurutnya, warga sudah melaporkan upaya penyerobotan tanah fasum yang sudah diserahkan pada Pemkot, namun tindakan Pidana tersebut tidak dilanjutkan dengan proses hukum oleh Pemkot. Ini hal janggal. Apa yang membuat Pemkot seakan begitu "takut" pada PT. Dharma Bhakti Adijaya ini.


Sesuai Fakta yang didapat awak media bahwa berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani 202 warga pemilik rumah dari sekitar 250 warga terdaftar di perumahan dan kemudian bertambah menjadi 205 warga menginginkan pengelolaan lingkungan secara mandiri dan diserahkan ke RT.04 RW.05.


Warga juga tidak mau lagi membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) ke developer akan tetapi dikelola secara mandiri oleh warga dan untuk kepentingan warga melalui RT.04 RW.05 yang telah terbentuk di perumahan elite tersebut.


Alasan warga meminta mengelola secara mandiri dan tidak mau membayar IPL ke developer didasarkan bahwa selama 20 tahun pengelolaan oleh developer tidak ada fasilitas yang dibangun seperti yang dijanjikan developer.


Hanya ada fasilitas lapangan tenis yang pernah dibangun dan saat ini, lapangan tenis tersebut sudah tidak ada alias dibongkar developer dan diduga telah dikavling untuk dijual.


Dari pandangan karena fasum telah diserahkan developer kepada Pemkot Surabaya, warga memasang portal elektronik di area fasum tepatnya beberapa meter di belakang pos pengamanan perumahan Darmo Hill.


Dari pantauan awak media, portal elektronik yang dipasang warga tidak dapat beroperasi, karena sejak dipasang di sisi kiri tepat di depan portal, developer memarkir 2 unit mobil, sehingga warga tidak akan bisa mengoperasikan portal elektronik tersebut.


Warga berpendapat bahwa semua fasilitas umum telah diserahkan ke Pemkot akan dikelola oleh warga untuk kepentingan warga, dan developer tidak berhak menghalangi pengoperasian portal elektronik.


Awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait untuk dapat mengungkap permasalahan ini. 


Publisher : Redho

Senin, 20 Mei 2024

Sambut Idul Adha 1445H Yatim Mandiri Hadirkan Terobosan Baru

Surabaya, Sigapnews.com,- Menyambut hari raya Idul Adha 1445H Yatim Mandiri menghadirkan terobosan baru dengan tajuk program Tebar Kebaikan Qurban untuk mereka yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan oleh Muhamad Zulkifli selaku (Manager Distribusi) Yatim Mandiri, bahwasanya Progam Qurban tahun ini merupakan penyempurnaan dari Qurban tahun 2023 lalu.

"Progam qurban tahun ini berbeda dengan qurban tahun 2023, di tahun ini kami lebih memperluas wilayah cakupan penerima qurban. Yang dulunya kami fokus di wilayah pelosok desa untuk sekarang kami memperluas di seluruh wilayah yaitu salah satunya Bima (NTB), Sapeken (Pulau Saud), Kupang (NTT) agar lebih banyak penerima manfaat qurban dari Yatim Mandiri", jelas Zulkifli saat diwawancarai wartawan di kantor Yatim Mandiri Pagesangan kota Surabaya, Senin (20/05/2024).

Yatim Mandiri tahun 2024 menargetkan jumlah hewan qurban untuk daerah pedalaman dengan kurang lebih 130 ekor kambing/domba dan 30 ekor sapi qurban kepada para yatim maupun dhuafa di dalam negeri, dan untuk luar negeri seperti Palestina dan negara di benua Afrika sesuai dengan pencapaian jumlah hewan qurban yang dititipkan atau di amanahkan ke Yatim Mandiri.

Di tempat yang sama Ust. Mahruf Khouzin menjelaskan kalau penyaluran qurban dalam bentuk kalengan/kornet itu syah seperti produk yang dikeluarkan Yatim Mandiri karena sudah melalui proses lengkap dan ada sertifikasi Halal.

"Penyaluran daging qurban dalam bentuk kalengan/kornet menurut saya syah, karena pengolahan serta proses nya sudah melalui syariah atau hukum islam dan sudah bersertifikat Halal yang dikeluarkan MUI", terangnya.

Sebagai penutup Zulkifli berharap agar program ini bisa berjalan lancar dalam setiap prosesnya. "Saya berharap agar Program Tebar Kebaikan ini dapat berjalan lancar dan qurban yang kita salurkan dapat dinikmati oleh semua dhuafa dan tepat sasaran",pungkasnya. (Redho)

Developer Perumahan Darmo Hill Tidak Terima Warga Pasang Portal Elektronik


Surabaya, Sigapnews.com- Prasetyo Kartika Direktur utama (Dirut) PT. Dharma Bhakti Adijaya  naik pitam dan mengajak duel warga, dan security perumahan elite Darmo Hill Surabaya. Senin (20/5/2024).

Bukan hanya mengajak duel dengan warga dan security, Prasetyo juga tampak adu argumen sambil bicara keras dan beberapa kali menunjuk jari tangannya di depan wajah anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael yang hadir atas undangan warga meresmikan portal elektronik.

Aksi sangat arogan itu terjadi pada saat warga perumahan Darmo Hill memasang portal elektronik di fasum pintu masuk perumahan, tepatnya berjarak beberapa meter di belakang Gapura atau pos keamanan perumahan Darmo Hill.

Tampak juga dalam keributan yang hampir aja adu fisik antara tenaga keamanan developer dan tenaga keamanan dari warga, tampak juga Prasetyo mendobrak mesin portal elektronik yang dipasang oleh warga.

"Kalian jangan mengganggu usaha orang, kalau usaha kalian direcoki apa mau?. Hentikan pemasangan portal, apa kalian punya ijin. Jangan diteruskan," ujar Prasetyo saat berdebat dengan kuasa hukum warga bernama Tito S.H., dilokasi pemasangan portal.

"Fasum, fasos, dan PSU sudah diserahkan ke Pemkot, dan pengembang tidak berhak menghentikan pemasangan portal di tanah milik Pemkot yang dipakai warga. Jika keberatan silakan protes ke Pemkot," ujar Tito.

Adu mulut bukan hanya terjadi antara Prasetyo dengan Tito, namun Prasetyo juga adu mulut dengan Josiah Michael.

"Kita sudah menang kasasi, tidak ada hak warga memasang portal, tidak mau bayar iuran tapi memakai fasilitas, sekarang membuat keributan mengganggu warga, ini warga yang mana?. Saya juga warga," ujar Prasetyo dengan nada tinggi sambil menunjuk jari diwajah anggota DPRD Kota Surabaya itu.

Kelakuan yang kurang pantas Prasetyo  saat berbicara dengan anggota Dewan DPRD Kota Surabaya juga diikuti oleh kaki tangannya yang bernama Deddy, mantan anggota dewan dengan tidak kalah garangnya.

"Putusan itu sebelum majelis mengetahui fakta penyerahan PSU ke Pemkot, sekarang sudah diserahkan dan digunakan warga. Saya disini di undang peresmian portal. Setelah diserahkan ke Pemkot, developer tidak ada hak untuk IPL dan fasum, besok kita akan adakan hearing, akan diundang resmi, silakan datang," ujar Josiah.

"Jika tidak terima silakan lapor ke Pemkot Surabaya, developer tidak ada hak untuk melarang pemasangan portal ditempat fasum demi kepentingan warga," tegas Josiah.

Kericuan akhirnya meredam, pada saat ada salah satu warga yang sudah tua memanggil Prasetyo dan menyuruh Prasetyo untuk sabar dan menyerahkan ke hukum.

"Aku temannya encikmu, jangan emosi, serahkan semua ke hukum," ujar orang tua yang tidak diketahui namanya itu.

Beberapa saat setelah keributan meredam, datang Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih dan berbincang dengan warga.

"Kita disini, representatif negara hadir di masyarakat, duduk bersama untuk mencari solusi, jangan ada yang emosi," ujar Masdawati ke warga.

Sebelum pemasangan portal, salah satu pengurus RT.04 RW.05 perumahan Darmo Hill bernana Pramono mewakili ketua RT setempat menerangkan bahwa perselisihan terjadi karena developer. tidak menepati janjinya kepada penghuni perumahan.

"Kita tertarik beli rumah karena akan dibangun fasilitas club house, akan tetapi hanya lapangan tenis yang dibangun, dan sekarang dibongkar, dan infonya akan dijual, dan itu fasum," ujar Pramono.

"Baru kita ketahui siteplan, dan ternyata di fasum dibangun rumah contoh dan akan dijual, ketahuan warga, akhirnya rumah yang dibangun diatas fasum itu "terpaksa" dihibahkan ke Pemkot Surabaya. Atas permintaan warga dan disetujui Pemkot dipakai sebagai balai RT. Terimakasih kepada Pemkot Surabaya," ujar Pramono.

"Namun seharusnya penyerahan hibah bangunan itu tidak menghapuskan pidananya, apalagi ternyata setelah itu PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tidak berubah kelakuannya pada warga," ujarnya.

"Sekarang diatas tanah fasum dalam proses pembangunan taman atas dana swadaya warga. Fasum lama lapangan tenis dibongkar oleh pengembang, dan informasinya sudah dijual dan akan dijadikan rumah," terang Pramono.

Josiah kesempatan itu juga mengatakan bahwa fasum di kelola warga itu sesuai dengan aturan. "Setelah diserahkan Pemkot, tidak bisa developer melarang penggunaan fasum oleh warga," ungkap Josiah.

Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum warga bernama Tito. "Secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot," ujar Tito.

Perlu diketahui, perselisihan antara warga dengan developer bermula sebagian warga tidak mau membayar IPL ke developer, dan ingin melakukan pengelolaan sendiri melalui RT yang terbentuk.

Hal itu dikarenakan warga menilai selama 20 tahun pengelolaan di tangan PT. Bhakti Dharma Adijaya tidak ada pertanggung jawaban secara keuangan dan dinilai sangat tidak profesional untuk perumahan elite sekelas Darmo Hill.

Developer bersikukuh bahwa pihaknya yang berhak mengelola IPL dan itu sesuai keputusan dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung, atas gugatan developer pada 4 pengurus RT.04 lama sebagai pribadi.

Akan tetapi warga berpendapat bahwa selain putusan itu keluar sebelum adanya penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya, keputusan itu juga bukan untuk organisasi RT.04, namun pada pengurus RT.04 secara privat, yang mana saat ini pengurus tersebut juga sudah tidak aktif lagi sebagai pengurus RT.04.

Dengan penyerahan ke Pemkot Surabaya, warga berpendapat bahwa pengelolaan bisa dilakukan warga melalui RT yang terbentuk, sehingga IPL tidak dibayarkan ke developer akan tetapi dikelola RT dengan 202 KK (mayoritas) memberikan mandat pada pengurus RT.04 untuk mengelola secara mandiri.

Diluar itu, perselisihan juga diakibatkan karena warga berpendapat ada janji tidak dipenuhi developer antara lain pembangunan club house dan sarana fasum. Yang mirisnya lagi, satu - satunya fasum yakni lapangan tenis telah dibongkar, dan dari keterangan warga, fasum itu diduga telah dijual oleh developer.

Pada tanggal 28 Februari 2024, warga berjumlah 202 dari 230 warga (Kartu Keluarga) yang terdaftar, dan diketahui sekarang naik menjadi 205, warga kembali melakukan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut antara lain, memberi kuasa dan penugasan kepada pengurus RT.04 Kelurahan Dukuh Pakis, untuk melakukan pengelolaan prasana, sarana dan utilitas demi kepentingan seluruh warga perumahan Darmo Hill.

Melakukan tindakan - tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darmo Hill;

Menghimpun dana swadaya mandiri dari warga dengan nilai besaran sesuai persetujuan warga dan dipergunakan sesuai peruntukan dan demi kepentingan warga Darmo Hill.

Melakukan pembangunan dan atau perbaikan dan atau pengurangan bangunan sepanjang tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan warga Darmo Hill.

Dari surat kesepakatan warga, Tito kuasa hukum dari warga Perumahan Darmo Hill mengirimkan dua surat ke developer pada tanggal 22 April 2024.

Surat pertama, perihal meminta penyerahan pos satpam perumahan Darmo Hill, dan kedua surat perihal keberatan penarikan IPL kepada warga perumahan Darmo Hill.

Dasar warga meminta penyerahan pos satpam dan keberatan penarikan IPL oleh developer mempunyai beberapa dasar antara lain :

Pertama, Berita Acara Penyerahan Tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dikomplek Perumahan Darmo Hill Kelurahan Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis No. 593/5957.2/402.6.01/2000 tanggal 15 September 2000 berupa fasilitas umum seluas kurang lebih 1600 M2;

Kedua, Berita Acara Penyerahan Utilitas Umum berupa prasarana, penerangan jalan umum oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya di Kompleks Perumahan Darmo Hill No. 600/1010.1/402.5.1/2002 tanggal 14 Juni 2002 berupa PJU.

Ketiga, Berita acara Serah Terima Fisik Tahap III Prasarana dan Utilitas PT. Dharma Bhakti Adijaya Perumahan Darmo Hill Nomor 034/DBAJ-DH/ViiI/2023 dan 600.2.1/17575/436.7.4/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Berupa lahan prasarana Jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m2, dan lahan sarana berupa ruang terbuka hijau berupa 3 bidang lahan dengan luas total kurang lebih 3.874 m2;

Keempat, Mandat dan persetujuan dari 202 KK warga Perumahan Darmo Hill kepada pengurus RT untuk melakukan pengelolaan PSU perumahan Darmo Hill Surabaya yang terdiri dari lahan prasarana Jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m2, dan lahan sarana berupa ruang terbuka hijau berupa 3 bidang lahan dengan luas total kurang lebih 3.874 m2.

Dari dasar itu, warga berpendapat bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya (developer) seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darm Hill sejak penyerahan tersebut.

Bahwa dikarenakan pos satpam pintu masuk perumahan Darmo Hill Surabaya merupakan bagian dari PSU yang diserahkan oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya kepada Pemkot Surabaya maka warga meminta untuk dapat dikelola secara mandiri.

PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) perumahan Darmo Hill Surabaya kepada warga perumahan Darmo Hill Surabaya.

Apabila PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tetap melakukan penarikan IPL atas pengelolaan PSU yang telah menjadi barang milik daerah Pemerintah Kota Surabaya, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikansebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah dan memiliki konsekuensi hukum tertentu ssuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama warga minta Walikota Surabaya untuk tegas menindak PT. Dharma Bhakti Adijaya, yang jelas - jelas pernah berniat menjual aset Pemkot, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemkot untuk melindungi warganya yang jelas - jelas sudah menyelamatkan aset pemkot.

Dengan arogansi yang di tunjukan oleh Prasetyo pada anggota DPRD Komisi A Josiah Michael, banyak warga yang mempertanyakan, apakah Pemkot juga akan keder dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya ?. Kita tunggu saja reaksi Pemkot terhadap pengembang ini.

Dari informasi yang didapat awak media, didalam penjualan perumahan Darmo Hill, PT. Dharma Bhakti Adijaya diduga menjual tanah kavling bukan menjual perumahan dan duuga juga menjual fasum lapangan tenis.

Atas dugaan tersebut, awak media akan melakukan investigasi dan konfirmasi ke pihak - pihak terkait untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut. @redho fitriyadi

Senin, 13 Mei 2024

Keluarga Besar Aliansi Madura Indonesia Gelar Halal Bihalal di Hotel Santika Premiere Gubeng


Surabaya, Sigapnews.com, Tidak ada kata terlambat untuk saling bertatap muka, sekaligus menjadi ajang silaturahmi. Kata itulah yang kini nampak dari senyum wajah para pengurus DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI). Senin (13/5/2024). 

Untuk itulah kali ini AMI kembali menggelar ajang halal bihalal yang diselenggarakan di hotel berbintang Santika Premiere Gubeng, untuk bermaaf-maafan dan membahas program terbaru mengingat pasca lebaran tidak sempat bertemu.

Tentunya, acara tersebut merupakan sebuah momentum yang pas dan tepat, disamping AMI menyampaikan program kedepan untuk meningkatkan program Sumber Daya Manusia, dan juga memaparkan bahwa apa yang telah dicapai dalam tahun terakhir ini.

Baihaki Akbar, SE,SH selaku ketua umum AMI senantiasa memotivasi, untuk seluruh pengurus dan simpatisan Aliansi Madura agar tetap semangat dan jangan mudah diadu domba.

“Kekuatan kita adalah kekompakan, jadi mari kita sama-sama berkomitmen dan menjunjung tinggi integritas kita sebagai putra-putri Madura yang memiliki wawasan, dan berjiwa intelektual,” terang ketua AMI (12/5) dalam sambutannya.

Baihaki juga menambahkan bahwasanya sudah banyak program maupun progres dari AMI yang sudah terjalin baik selama ini dengan aparatur pemerintahan maupun instansi terkait.

“Tetap semangat, karena Aliansi Madura Indonesia akan senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat, jangan ragu menyuarakan kebenaran walau apapun resikonya,” pungkasnya.

Bahkan untuk menyemarakkan acara halal bihalal tersebut, juga diiringi dengan alunan musik klasik yang membuat para pengurus DPP AMI nampak santai dan rileks usai mendengar pemaparan dari ketua umum.

Minggu, 05 Mei 2024

Kebersamaan Narapidana Terorisme Dalam Kegiatan Pembinaan Pramuka di Lapas 1 Surabaya


Sidoarjo, Sigapnews.com, Dalam rangka memberikan ketrampilan baru, memperluas wawasan kebangsaan dan mengembangkan nilai-nilai positif dengan membentuk jiwa nasionalisme para narapidana terorisme di Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan pembinaan Pramuka yang bertempat di area kunjungan, Sabtu (04/05/2024).

Kegiatan tersebut melibatkan staf Pembinaan serta perwakilan anggota dari Kwartir Cabang Kabupaten Sidoarjo dengan harapan narapidana terorisme ini diberikan kesempatan untuk mendapatkan pemahaman tentang pentingnya cinta tanah air dan semangat persatuan dan kebersamaan melalui kegiatan pramuka dengan warga binaan lainnya.

“Kami memberikan ruang dan fasilitas bagi narapidana lainnya maupun napiter untuk saling berinteraksi sosial baik antar petugas, pihak luar maupun sesame warga binaan” ujar Sudarno selaku Kabid Pembinaan.

Selain itu Sudarno juga mengungkapkan hal ini juga dapat menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani pidana.

Adapun materi yang pelajari dalam pertemuan kali ini adalah wawasan kebangsaan serta pengenalan semaphore yang mana setiap warga binaan diberikan beberapa soal yang kemudian untuk dipraktekkan guna menguji seberapa jauh ilmu yang sudah didapat.

“Melalui pramuka narpaidana terorisme bisa merasakan ikatan kebersamaan, tanggung jawab, dna saling menghargai perbedaan sehingga tercipta persatuan diantara mereka” ucap Sudarno.

Salah satu narapidana terorisme mengungkapakan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan oleh Lapas Kelas I Surabaya serta mereka mendapatkan ilmu baru melalui pramuka yang notabanenya diajarkan di sekolah tetapi di Lapas Kelas I Surabaya mereka bisa belajar bersama-sama sehingga memperkuat jiwa nasionalisme dan belajar menjadi lebih baik.

(Redho)

Minggu, 12 Juni 2022

Larm-Gak Pastikan Terus Kawal Dugaan Penyimpangan Dana Pilwalkot Surabaya Hingga Tuntas


Surabaya, Sigapnews.com,- Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) memastikan memberikan dukungan penuh kepada kepolisian Polrestabes Surabaya Provinsi Jawa Timur dalam pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pemilihan Kepala daerah Walikota Surabaya 2020 lalu.

Baihaki Akbar selaku Sekjen LARM-GAK yang sekaligus sebagai warga kota Surabaya, memberikan apresiasi kepada kepolisian Polrestabes Surabaya yang telah berkomitmen dalam memberantas dan memerangi tindak pidana Korupsi, ujarnya, Senin (13/6/2022).


Ia berharap pihak kepolisian Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali kota Surabaya 2020, tegas Baihaki Akbar.

Dirinya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karena menurutnya, jumlah anggaran yang digunakan dengan bersumber dari APBD Surabaya mencapai Rp101,24 miliar, katanya.

Kata Dia," Kami mengajak kepada seluruh warga kota Surabaya untuk turut serta mengawal kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Kota Surabaya 2020 sampai ada putusan inckrah dari pengadilan, Pungkas sekjen Larm-Gak Baihaki Akbar.

(Red/**)

Minggu, 28 Juni 2020

Dihadapan Pengasuh Pondok Pesantren Lanyalla Mattalitti Sebut Lima Sila Pancasila Sudah Final


Ir.AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto Dokumen)

Sigapnews.com, Surabaya (Jatim) - Dinamika sosial menyusul maraknya penolakan atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat perhatian khusus dari Anggota DPD-MPR RI, Ir. La Nyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Empat Pilar dihadapan sekitar 50 pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa Timur di Surabaya, Minggu (28/6/2020).

Dikatakan, lima Sila dalam Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan Trisila atau Ekasila. Karena ke-5 sila tersebut saling berurutan dari Sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di Sila kelima.

“Dan Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam. Artinya Islam bukan ancaman bagi Pancasila. Justru komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila,” kata LaNyalla.

Lebih jauh LaNyalla menjabarkan bahwa, Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa memiliki arti ber-Tuhan, artinya melaksanakan ajaran agamanya. Dalam Islam, artinya menjalankan Syariat Islam. Dan syariat Islam paling fundamental adalah mendirikan sholat dan berbuat amal kebajikan. Dengan mendirikan sholat berbuat amal sholeh, sudah bisa mencegah manusia Indonesia dari perbuatan keji dan mungkar.

“Nah, kalau seluruh anak bangsa ini menjalankan ajaran agamanya, dan kita sudah mencegah perbuatan keji dan mungkar, maka Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab akan terwujud. Apa artinya? Rakyat yang hidup di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur,” jelas Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur itu.

Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya. Masyarakat Indonesia akan hidup dalam keber-adab-an dengan budi pekerti yang luhur. Dalam situasi itu, maka terwujudlah Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Persatuan yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan.

“Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang yang menjalankan agamanya, dan orang-orang beradab ini bersatu? Munculah orang-orang yang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna Sila keempat. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan Perwakilan,” bebernya.

Jika keempat Sila telah dilaksanakan, maka bangsa yang kaya dan besar ini akan dipimpin oleh pemimpin yang Hikmat dalam mengabdi untuk bangsa dan negara. Dan jika hal ini terwujud, maka Indonesia akan menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur. Yaitu terwujudnya Sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini. Yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

LaNyalla menegaskan, kalimat Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung dua frasa penting. Yaitu kata Keadilan Sosial dan kata Seluruh Rakyat. Artinya, adil dalam kacamata sosial itu bukanlah sama rata sama rasa atau membiarkan siapa yang mampu bertahan hidup. Tetapi mana yang harus dibantu, mana yang tidak, mana yang harus disubsidi, mana yang tidak.

Orang miskin atau kurang beruntung harus mendapat keadilan dengan biaya kesehatan gratis. Biaya pendidikan gratis, dan lainnya. Sementara yang mampu atau kaya, tidak boleh mendapatkan perlindungan negara semacam itu. Makanya dalam konstitusi kita disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Itulah makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Jadi, sambungnya, wajar adanya banyak penolakan RUU HIP dari seluruh elemen bangsa ini. Terutama dari MUI, NU dan Muhamadiyah. Karena hal itu bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam, bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Quran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila.

Oleh karena itu, DPD RI sepakat membentuk Tim Kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP tersebut, untuk nantinya DPD RI akan menyatakan sikapnya secara kelembagaan. Apakah RUU ini harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja, atau memang tidak perlu ada.

Sosialisasi Empat Pilar tersebut selain dihadiri para pengasuh Pondok Pesantren se Jawa Timur, juga diikuti Anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR RI Jamal Aziz dan Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto. Pertemuan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memberi jarak antara kursi peserta dialog.

Pandangan yang sama juga diutarakan oleh Jamal Aziz bahwa Pancasila sudah final dengan urutan sila yang terkandung di dalamnya. Sila pertama melahirkan sila dua, sila kedua melahirkan Sila ketiga, Sila ketiga melahirkan Sila keempat dan Sila keempat melahirkan sila kelima.

“Ini sudah final dan ini yang melahirkan para kyai terdahulu. Sehingga menurut saya, penjabaran pak LaNyalla itu sudah mewakili, sangat mewakili. Apalagi pak La Nyalla ini dari Pemuda Pancasila. Implementasinya sudah pas,” ujar Jamal Aziz.

Sementara seorang peserta sosialisasi, Gus Zahrul Azhar As’ad atau yang dikenal Gus Hans, mengatakan RUU HIP memang meresahkan masyarakat. Apalagi banyak informasi yang simpang siur di media sosial.

“Karena itu saya sempatkan datang untuk mendengarkan perspektif utuh apa sebenarnya yang dimaksud HIP. Dan mudah-mudahan langkah pak LaNyalla yang selalu berkeliling Jatim dan Indonesia bisa mencerahkan,” pungkasnya. (Syafrudin).

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved