-->

Senin, 27 Januari 2025

Menguak Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru, Ini Kata Ketua DPW PWDPI Sumut

Medan, Sigapnews.com, Dugaan Korupsi yang menyelimuti penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sentosa Baru, disebut - sebut telah melahirkan image jelek bagi perjalanan Pelayanan Dunia Kesehatan di Kota Medan.

Temuan atas adanya dugaan korupsi tersebut, disinyalir bukan hanya terjadi pada 1 Puskesmas saja, tetapi diduga kuat kondisi yang sama juga terjadi pada Puskesmas lainnya yang tersebar di Kota Medan.

Sontak hal ini, banyak melahirkan asumsi miring ditengah-tengah masyarakat, atas buruknya Pelayanan Medis yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. Apalagi disebut-sebut, tidak sedikit jumlah dugaan korupsi yang terjadi hingga Ratusan Juta Rupiah.

Jagad Raya Pelayanan Kesehatan Kota Medan pun kembali mendapat kritikan pedas, sehingga membuat langit pelayanan medis yang satu ini menjadi gelap gulita.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) Dinatal Lumbantobing, seketika juga menyoroti dan akan segera mengungkap tuntas temuan tersebut.

Menurutnya, dugaan Korupsi BOK dan JKN ini, diprediksi bukan hanya terjadi pada Puskesmas Sentosa Baru saja, tapi tidak tertutup kemungkinan dugaan yang sama juga terjadi pada 40 Puskesmas lainnya yang ada di Kota Medan.

Kepada Wartawan, sat diwawancara, Sabtu (26/1/2025) di Medan, Dinatal Lumbantobing menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya temuan Inspektorat Medan atas kelebihan bayar terhadap dana BOK dan JKN di 41 puskesmas yang ada di Kota Medan dan salah satunya di Puskesmas Sentosa Baru.

Sesuai Laporan Hasil Akhir (LHA) Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru, awalnya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23.300.000,-. Lalu, terjadi perubahan menjadi Rp. 205.900.000,-, sehingga membuatnya semakin mencuat kepermukaan.

Dinatal Lumbantobing juga mengatakan, LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) yang dinakhodainya selaku Ketua Umum (Ketum), akan terus menyoroti dan menggiring kasus ini hingga ke Ranah Hukum. Dan tidak pandang bulu siappun yang terlibat didalamnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merusak citra baik Pelayanan Kesehatan di Kota Medan dan merugikan Keuangan Negara.
  
Masih menurut Dinatal Lumbantobing, permasalahan terkait dugaan korupsi dana BOK dan JKN ini, semestinya harus diungkapkan secara terang benderang, transparan, tanpa ada ditutup-tutupi. Agar masyarakat tau seberak kondisi yang terjadi menyelimuti Dunia Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

“Lembaga Kami DPW PWDPI Sumut, akan mengungkapkan dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN ini. Sebagai awal permulaan, Kami sudah mempunyai bukti atas temuan di Puskesmas Sentosa Baru, dan ini sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan pengembangan di 40 puskesmas lainnya”, kata Dinatal Lumbantobing.

Dijelaskannya lagi, terkait LHA Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru ada kejanggalan, yang seketika dapat berubah-ubah. Hal ini menguatkan dugaan terhadap adanya Indikasi Korupsi Dana BOK dan JKN di seluruh Puskesmas yang tersebar di Kota Medan.

“Iya, berawal LHA Inspektorat di Puskesmas Sentosa Baru atas kelebihan bayar tersebut sebesar Rp. 23.300.000,-. Kemudian, ketika hal ini mulai disoroti berubah menjadi Rp. 205.900.000”, ungkap DL Tobing sapaan akrabnya.

“Agar persoalan ini menjadi terang benderang, Kami segera melaporkannya ke APH dan sebagai dua alat bukti yang cukup, ini juga sebagai pintu masuk penyidik mengusut tuntas dugaan Korupsi Fana BOK dan JKN di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan”, sebut DL Tobing.

Hal tersebut, lanjutnya,  dibuktikan juga atas pernyataan yang telah disampaikan oleh Kepala Puskesmas Sentosa Baru dr Hari Putra Dermawan MH(Kes), ketika dilakukan Konfrensi Pers, Kamis (24/8/2024) lalu.

“Pada pemeriksaan awal memang Rp. 205 Juta, namun Hasil Audit Akhir yang tertuang dalam LHA menjadi Rp. 23.300.000,-, dan ini sudah Kami Konfirmasi kepada atasan”, ucap Hari.

Bukti lainnya, ucap DL Tobing, hal ini diperkuat dengan adanya rekaman percakapan Kepala Puskesmas (Kapus) Hari yang disampaikannya saat rapat dengan para pegawainya, bahwa LHA Sentosa Baru terkecil dari seluruh Puskesmas.  

“Pembuktian atas adanya rekaman percakapan dari Kapus saat melakukan rapat bersama Pegawai Puskesmas sebagai bukti petunjuk bagi penyidik nantinya”, terang DL Tobing.

Belum sampai disitu, menurut DL Tobing, bahwa terkait hal tersebut telah dilakukan konfirmasi ke pihak Inspektorat Medan, dan didapat informasi bahwa masalah tersebut sudah ditanggani oleh Inspektur Khusus (Irbansus).

Namun, tandas DL Tobing, atas keterangan yang disampaikan oleh Inspektorat dan Irbansus, sepertinya ada persekongkolan antara Kapus dan Inspektorat terkait perubahan LHA tersebut.

“Kami menilai seperti ada persekongkolan, saat berita mulai viral tiba-tiba LHA Inspektorat berubah lagi dari Rp. 23.300.000,- kembali lagi ke Rp. 205.900.000. Sehingga hal ini patut diduga ada kongkalikong”, jelasnya.

Parahnya, saat tim melakukan audensi guna untuk klarifikasi dan konfirmasi kepada Inspektorat dan Irbansus menyebutkan, bahwa terhadap Kapus Sentosa Baru dr Hari akan dilakukan tindakan. Namun hingga saat ini, tindakan tersebut tidak ada dilakukan, diam dan seolah-oleh sengaja disenyapkan.

Tapi, paska dinonaktifkannyaTaufik Ririansyah dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana BOK dan JKN, Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023, dibuat sebagai Teguran Ganti Rugi (TGR). Dan belakangan, mirisnya, pengembalian yang disebut kelebihan bayar oleh Inspektor itu, malah menjadi beban para Pegawai Puskesmas.

“Kami telah melakukan audensi guna klarifikasi dan konfirmasi adanya TGR tersebut, kenapa Pegawai Puskesmas yang harus bertanggung jawab, dan hal ini juga dibenarkan oleh Inspektorat dan Irbansus dalam acara gelar audensi tersebut", ungkap DL Tobing.

Sekarang, yang menjadi unsur permasalahannya adalah : Pertama, Pengembalian atas kelebihan bayar dana BOK dan JKN, yang telah dipergunakan oleh Nakes sesuai prosedur,  terpaksa mereka harus membayar dan termasuk pegawai yang telah pensiun.

Kedua, Sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, seluruh pegawai wajib membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak  (SKTJM) sesuai jumlah yang disetor setiap Pegawai.

Ketiga, Belum diketahui sejauh mana besarnya LHA masing-masing Puskesmas yang harus disetor ke Kas Daerah dan sejauh mana Puskesmas yang telah menyelesaikan pembayaran tersebut.   

“Kami berharap, selaku Inspektorat yang melakukan Pengawasan Internal terhadap kinerja dan Keuangan Negara, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dituntut integritas, harus memberi kepercayaan kepada public dan tidak berat sebelah, jujur dan transparan”, harap DL Tobing.

(Tim/RZ)

Jumat, 24 Januari 2025

Dinatal Lumbantobing Soroti Tuntutan Jaksa Terhadap Oknum DPRD Tapsel

Sumatera Utara, Sigapnews.com, Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).

Adapun oknum anggota DPRD Tapsel tersebut sebelumnya diketahui telah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan karena diduga terlibat sebagai dalang atau provokator demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024) yang lalu.

Menyikapi hal tersebut tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel yang telah dituntut 4 tahun penjara itu.

Tim DPW PWDPI Sumut telah mencoba melakukan konfirmasinya ke Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST, namun belum mendapatkan tanggapan,Rabu (22/1/2025)

“Sebagai social control kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel. Kita sangat menyesali peristiwa tersebut, yang dimana selaku anggota DPRD itu seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga sebagai dalang atau provokator timbulnya kerusuhan kapada masyarakat kecil. Oleh karenanya kami sangat mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu,” tegas Dinatal Lumbantobing SH selaku Ketua DPW PWDPI Sumut kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut, menurut DL Tobing dalam sapaan akrabnya, bahwa tuntutan Jaksa itu dinilai sangat terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. DL Tobing selaku Ketua DPW PWDPI Sumut berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

Selain itu DL Tobing juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem agar dapat dengan segera mengambil keputusan untuk mengevaluasi kadernya yang telah menjadi terpidana tersebut. DL Tobing juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini DPW PWDPI Sumut akan menggelar Konfrensi Pers dengan mengundang 100 lebih wartawan.

“Kami menilai tuntutan Jaksa tersebut terlalu rendah hanya 4 tahun penjara. Kami harap Hakim Yang Mulia nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adinya. Disamping itu kami juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem bapak Surya Paloh agar dapat mengevaluasi kadernya selaku anggota DPRD Tapsel yang sudah terpidana tersebut. Hal ini bukan saja mencoreng nama baik partai Nasdem, akan tetapi juga turut mencoreng nama baik suatu lembaga selaku anggota DPRD di Tapsel provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu dekat PWDPI Sumut akan mengelar konfrensi pers mengundang 100 lebih wartawan,” pungkas DL Tobing yang dikenal sebagai pemilik PT Media Global Group ini.

Korban Keberatan

Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa. Menurut mereka tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok  massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Ungkapnya lagi, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira bahwa mereka sudah tewas ditempat.

“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.

Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

"Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban.

 (PWDPI Sumut / Tim)

Rabu, 22 Januari 2025

Kadis Kominfo Sumut: Membangun Ketahanan Mahasiswa Terhadap Judi Online

Medan, Sigapnews.com, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mengajak mahasiswa untuk menghindari judi online. Sebab, judi online akan berdampak buruk terhadap aspek finansial, sosial, spikis, kesehatan, akademik, keagamaan dan kepribadian pelakunya. 

Hal tersebut disampaikannya pada acara seminar nasional bertajuk ‘Bahaya dan Dapak Judi Online Bagi Generasi Muda Bangsa’, yang diselenggarakan Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kota Medan, di Kampus Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP), Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Rabu (22/1). 

"Penuntasan masalah judi online ini akan sangat bergantung pada bagaimana kita menyikapinya. Yang bisa menghentikannya adalah diri kita sendiri,” ujar Ilyas Sitorus.

Ilyas mengatakan, sudah banyak situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah. Namun faktanya situs judi online masih saja terus bertambah dan memenuhi ruang daring masyarakat.

“Kalau kita lihat, bila ada satu situs ditakedown maka mereka akan membuat situs baru lagi, demikian seterusnya,” katanya.

Untuk itu, Ilyas Sitorus mengajak mahasiswa membangun ketahanan pribadi terhadap judi online. Dengan memiliki mindset bahwa uang tidak didapat dengan cara instan dan menyimpang, serta melakukan kegiatan yang bermanfaat.

“Bagi yang belum terkena judi online, ayo bentengi diri. Kembangkan kesadaran diri dan isi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat serta hindari pertemanan dengan orang orang yang mempunyai hobbi bermain judi online. Bagi yang sudah terkena segeralah berhenti,” tegas Ilyas Sitorus.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Impun Siregar mengatakan bahwa semua agama pasti sangat menentang dan mengharamkan judi. Jadi menurutnya sudah sepantasnya semua umat menjauhinya.

“Semua agama menentang dan mengharamkan judi.  Sebagai umat Tuhan sudah sepantasnya kita hindari,” ujar Impun Siregar, sambil mengajak para mahasiswa untuk meningkatkan iman dan taqwa menurut aganya masing-masing.

Kasubdit Ditintelkam Polda Sumut AKBP Samsul Bahri Siregar yang juga menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, bahwa pelaku yang terjerat judi onlne biasanya adalah pengguna internet yang mengharapkan keuntungan dengan cara instan.

Samsul Bahri menambahkan, faktor utama orang melakukan tindak kejahatan berawal dari keluarga, lingkungan sosial dan lingkungan pendidikan. “Ketika keluarga dan masyarakat abai mengajarkan etika, adab, moral dan adat istiadat. Maka akan ada risiko penyimpangan perilaku. Inilah yang terjadi kepada para pelaku,” jelasnya.

Seminar nasional ini dihadiri sekitar empat ratusan mahasiswa dari berbagai Prodi dan jurusan di Unversitas MBP. Turut hadir Rektor Universitas MBP Sarman Sinaga, para dosen dan civitas akademika di lingkungan Universitas MBP Medan. 

(Rizky Zulianda)

Jumat, 16 Desember 2022

Pengajian Rutin Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut : 'Peranan Tauhid Dalam Kehidupan"


Medan, Sigapnews.com,-
Untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tidak hanya dilakukan pengembangan terkait bidang ilmu pengetahuan dan teknologi saja. 

Begitupun dalam bidang iman dan taqwa melalui Ibadah Pengajian Rutin yang dilaksanakan satu kali dalam sebulan. 

Bertempat di Aula Soepomo lantai V Kanwil Sumut kegiatan ibadah pengajian diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh jajaran pegawai yang beragama islam, Jum’at (16/12/2022).

Kegiatan pengajian di awali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Akbar dan dilanjutkan dengan tausiyah agama oleh Al Ustadz Mahmud Yunus Daulay, M.A. Dalam tausiyah agamanya al ustadz menyampaikan Pengajian merupakan sebuah kebutuhan bagi kita semua. 

"Salah satu cara untuk kita bisa beristiqomah dengan berdialog kepada Allah dan mengikuti pengajian. Maka dengan adanya wadah pengajian ini juga salah satu cara kita untuk senantiasa mendekatkan diri dan berdialog kepada Allah SWT", ucapnya.

Pengajian kali ini mengangkat tema mengenai Tauhid kepada Allah SWT.  "Peran tauhid dalam kehidupan kita diantaranya dapat menuntun dan mengemban dasar ketuhanan yang dimiliki manusia sejak lahir, memberi ketenangan dan ketentraman jiwa,  dan menjadi pedoman hidup yang pasti", ucap Al Ustadz. Kegiatan Ibadah Pengajian ini ditutup dengan do'a bersama.(AVID)

Senin, 03 Oktober 2022

Ada apa dengan Rambo Guru SMK Negeri 1 Barumun



Sigapnews.com,Madina - Keluarga Rajamin Hasibuan di Mandailing Natal Iskandar Hasibuan SE, Mendesak Kapolres Padang Lawas, agar secepatnya Menangkap Oknum 'Guru Honor Rambo' yang telah secara Brutal, memukul Siswa tanpa tanya disekolah SMK Negeri 1 Barumun dan mengakibatkan pihak keluarga menjadi geram.(3/10/22)

"Saya sebagai Uaknya, tidak terima Anak Kandung Adik Saya dipukuli oleh Guru, tanpa salah dan tanya, membabi buta memukuli anak saudara saya", Ujar Iskandar Hasibuan SE, di Panyabungan dan usai mendapat informasi dari Keluarganya di Desa Sigorbus Jae via telepon.

Kata Iskandar, dirinya juga lama jadi Guru, tapi sebandel apapun siswa kita ada BP nya, kita suruh membinanya, bukan main pukul kalau siswa ada yang nakal, atau buat surat peringatan 1,2 dan 3, bukan main hajar.
Pengakuan adik saya, anak kami Rajamin tidak salah, sebab siswa yang melempar guru waktu upacara sudah diketahui dan ada saksinya, kenapa anak saudara saya yang dipukuli.

Karena itu, saya selaku pamannya, mendesak kepada Kapolres Padang Lawas segera 'Tangkap' oknum Guru Honor yang main hakim sendiri, jangan - jangan sudah banyak siswa yang dipukulinya.

Kepada yang sangat saya hormati Gubsu Edy Rahmayadi, Kadis Pendidikan Sumut, Kacabdis Pendidikan Padang Sidempuan dan Plt.Bupati dan DPRD Padang Lawas, jangan Bungkam terhadap oknum guru honor yang main pukul secara brutal di SMKN 1 Barumun.
Memang, sesuai pengakuan Adik saya, persoalan itu telah membuat Laporan Polisi di Mapolres Padang Lawas.

Dengan Laporan Polisi Nomor : STPLP/B/228/X/2022/SPKT/PALAS/SU tertanggal 1 Januari 2022. Sebagai pelapor atas nama Rajo Hasibuan (52) warga Desa Sigorbus Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas.
Disebutkannya, isi Laporan Polisi tersebut, Melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Terhadap Anak". Dengan terlapor atas nama inisial C (30) pekerjaan Guru Honor alamat SMKN I Barumun. Yang diterima oleh KA SPK II BRIPKA Rahmad Ranto Nasution.
" Saya selaku uak dari Rajamin tidak terima perlakuan guru honor tersebut dan sangat yakin sekali kepada Kapolres Padang Lawas, akan segera Menangkap dan menahan oknum guru Rambo di SMKN 1 Barumun", ujar Iskandar Hasibuan kepada awak media yang bertugas.

Senin, 26 September 2022

Polsek Patumbak Gerebek Lokasi Judi Pak Kulit


Sigapnewa.com,Medan - Polsek Patumbak, bersama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi diduga tempat permainan judi jenis dadu putar yang beroperasi di warung pak Kulit, Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/9/2022).

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan SH beserta Panit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH, Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Haryadi SH, Panit Reskrim Ipda Yusuf Dabutar SH dan Team Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan SH mengatakan, sampai di lokasi warung Pak Kulit, setelah dilakukan pengecekan, team gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak tidak ada menemukan permainan judi jenis dadu putar maupun judi jenis lainnya.

“Sesampai di lokasi warung Pak Kulit, petugas hanya mendapati gubuk kosong, meja biliar rusak, kursi dan meja berserakan di tanah,”sebut AKP Ridwan.

Artinya kata Ridwan, di lokasi yang disebut-sebut tempat permainan judi jenis dadu putar maupun judi lainnya sudah lama tidak beroperasi lagi dan di tempat itu juga tidak ada ditemukan bekas orang berkumpul bermain judi.

Menurut Ridwan, bahwa di tempat itu sudah lama dalam keadaan kosong, tidak pernah lagi dipergunakan sebagai arena judi jenis apa pun, yang ditemukan hanya ada beberapa orang laki-laki sedang minum kopi dan tuak di belakang warung Pak Kulit.

“Selanjutnya setelah memastikan, tidak ada permainan judi jenis dadu putar yang beroperasi di warung pak Kulit yang ramai diberitakan di beberapa media tersebut, tim lalu kembali ke Polsek Patumbak,” pungkas AKP Ridwan. (AVID/dd)

Kamis, 22 September 2022

Gegara Ini, 15 Napi Rutan Perempuan Medan Dipindahkan


Sebanyak 15 orang narapidana Rutan Perempuan Kelas II A Medan, dipindahkan (mutasi).

Sigapnews.com,Medan - Sebanyak 15 orang narapidana Rutan Perempuan Kelas II A Medan, dipindahkan (mutasi) ke Lapas Perempuan, Kamis (22/09/2022).

Pemindahan napi tersebut gara gara kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Pemindahan napi itu juga sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Sebelum melakukan Mutasi, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 15 (Lima Belas) Orang.

Irma Syafitri selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan pemindahan di lakukan sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

" Ini kegiatan rutin Rutan, bagi warga binaan yang berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan jadi prioritas yang harus kami pindahkan ke lapas" tutur Irma

Dikonfirmasi terpisah, Karutan Ema Puspita menjelaskan kegiatan rutin yang di lakukan ini upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam rutan. Kepadatan hunian juga beresiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

" Giat ini telah menjadi pilot project dalam Pengembalian fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-15," terang Ema Puspita

Mutasi narapidana berjalan dengan lancar, untuk berkas dan kesehatan sudah di cek secara keseluruhan tidak ada yang bermasalah.

Kegiatan mutasi telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan terkendali serta didampingi oleh Satops Patnal Rutan Perempuan Medan, Aparat Penegak Hukum TNI Koramil 06 Helvetia dan Polsek Helvetia setempat pun ikut serta membantu Mutasi Narapidana ke Lapas Perempuan Medan.(AVID)

Selasa, 20 September 2022

4 Tahun Tak Jelas, Poldasu Perintahkan Polres Binjai Gelar Pra Rekontruksi Kasus Pembakaran Anak



Sigapnews.com,Medan - Satreskrim Polres Binjai, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tim Inafis Polres Binjai menggelar Pra Rekontruksi kasus pembakaran yang dilakukan oleh Y kepada seorang anak yang bernama R alias L, Selasa 20 September 2022. 

Kasus yang sempat mengendap selama 4 tahun di Polres Binjai ini memulai babak baru akibat adanya atensi dari Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak pada saat acara Forum Anak Nasional V di Hotel Madani Medan, 

Pada saat itu Orang tua korban bersama korban L langsung meminta pertolongan kepada orang nomor satu di Polda Sumut itu.

Secara spontan orang nomor satu di Polda Sumut itu meminta Kasubdit Renakta untuk memantau perkembangan perkara, memanggil penyidik Unit PPA Polres Binjai dan memberikan layanan pemulihan kesehatan di RS Bhayangkara Medan.
Dongan N Siagian Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) meminta agar kasus ini segera di tindak lanjuti karena sudah lama membatu di Polres Binjai. 

Menurutnya dengan Pra Rekontruksi tadi sangat jelas peran dari Pelaku yang membakar tangan korban dengan cara mengikat dengan tali plastik lalu membakarnya jelas-jelas merupakan suatu tindak pidana. 

Bahkan Menurut keterangan Penyidik tadi pelaku sudah di tetapkan Tersangka Namun tidak dilakukan penahanan. Sehingga Tampar sendiri meminta kepada Penyidik Polres Binjai untuk segera melakukan penahanan terhadap Tersangka. Tampar sendiri akan terus memantau kasus ini agar pihak penyidik dengan cepat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penyidikan.

Sementara Munirrudin Ritonga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, LPA Sumut bangga dengan Kapolda Sumut Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak yang cukup memberikan perhatian kepada Korban pembakaran R alias L. 

Atensi kapolda ini bisa menjadikan panduan terhadap banyak nya kasus anak yang mengendap di Polres-Polres dijajaran Polda Sumut. bahkan terhadap kasus pembakaran R alias L jika memang Polres Binjai lambat atau terkesan menutup nutupi maka LPA Sumut meminta agar kasus ini di tangani oleh Polda Sumut.(AVID/F)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved