Makassar, Sigapnews.com, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI), Askari, Secara tegas menyampaikan pandangannya terkait kebijakan Laskar Pelangi yang diterapkan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, pada .
Kebijakan yang diambil walikota Makassar Danny Pomanto di kalangan ratusan pegawai honorer yang menjadi korban Laskar pelangi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dinyatakan tidak lolos seleksi,ini bentuk orang Terzalimi Oleh Walikota Makassar Danny Pomanto
Askari menegaskan bahwa keputusan kebijakan Walikota Makassar terkait Laskar pelangi' sangat bertentangan dengan pandangan Kantor Regional (Kanreg) IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. dalam pernyataannya pada Kamis (10/10/2024)
Askari juga mengutip salah satu pejabat Kanreg IV BKN Makassar yang mengkritisi kebijakan walikota Makassar Danny Pomanto terkait Laskar pelangi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap kepada Menpan RB, BKN Pusat, PJ Gubernur Sulsel Prof Zudan, serta Pjs Wali Kota Makassar untuk turut turun tangan membantu para honorer yang menjadi korban Laskar Pelangi terzalimi kebijakan Walikota Makassar Danny Pomanto," ujar Askari.
Ia juga menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah pusat dan DPR RI yang menangani masalah ini, agar para honorer yang berdampak akibat Laskar pelangi' Kezaliman Danny Pomanto, dapat ikut diberi kesempatan untuk mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Makassar.
Salah satu syarat untuk mendaftar PPPK adalah rekomendasi dari dinas terkait, yang hingga kini belum dimiliki oleh para honorer korban Laskar Pelangi 2022. Hal ini menjadi hambatan besar bagi mereka untuk bisa kembali bekerja di Pemkot Makassar, Akibat dari kezaliman Walikota Makassar Danny Pomanto terkait Laskar pelangi
Terpisah, sejumlah honorer yang terdampak kebijakan ini juga mengungkapkan harapannya agar PJ Gubernur Sulawesi Selatan dan Pjs Wali Kota Makassar memberikan bantuan dan solusi atas nasib mereka.
"Kami sudah lama mengabdikan diri sebagai pegawai honorer, dan kami berharap dapat kembali bekerja melalui seleksi PPPK dengan adanya bantuan dari pihak pemerintah pusat dan provinsi," ungkap salah satu pegawai honorer yang telah terdaftar di TK II BKN Pusat.
Kasus ini menambah panjang deretan keluhan terkait kebijakan Laskar Pelangi yang dinilai tidak adil bagi para pegawai honorer yang telah lama mengabdi di Pemkot Makassar terzalimi akibat kebijakan Walikota Makassar Danny Pomanto (*)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram