-->

Selasa, 18 April 2023

Terkait Isue Penundaan Pemilu, Ini Kata Legislator Golkar DPR RI Supriansa


Soppeng, Sigapnews.com,- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar SUPRIANSA, SH.MH mengatakan pemilihan umum ditahun 2024 akan datang tidak ditunda, itu sesuai dengan peraturan terkecuali, pemungutan suara dapat di tunda apabila di suatu daerah terjadi bencana alam, ujarnya saat menggelar reses yang di laksanakan di Mini room hotel D'kayangan Resort, Selasa (18/4/2023).

Hal itu dikatakan Mantan Wakil Bupati Soppeng yang kini duduk di gedung DPR RI Senayan Jakarta lantaran adanya issue yang menjadi perbincangan terkait pemilu 2024 ditunda, baik di masyarakat terlebih di media sosial, terangnya.

Dikesempatan reses tersebut Supriansa menegaskan bahwa belum pernah di bahas terkait penundaan pemilu sehingga pemilu tahun 2024 mendatang yang menurut tahapan pemilu jatuh pada hari Rabu 14 Pebruari 2024 untuk pemilihan legislatif DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan tetap di laksanakan.

Di aturan UU hingga saat ini Penundaan Pemilu bisa terjadi di wilayah tertentu jika terjadi suatu bencana yang memang di mungkinkan untuk pemilu di tunda khusus diwilayah tersebut, terang Supriansa.

Selain itu, yang menjadi pembahasan dalam reses tersebut yakni terkait sistem pemilu yang menurut Supriansa dirinya dipercaya mewakil 8 Fraksi di DPR RI untuk melakukan gugatan di Mahkamah konstitusi.

Supriansa meyakini sistem proporsional terbuka lah yang paling tepat sebab calon yang akan di pilih masyarakat dalam pemilu jelas, dibanding sistem proporsional tertutup yang hanya mencoblos lambang partai, sementara penentuan siapa wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen ditentukan oleh partai.tandas master Hukum ini.

Kegiatan yang dikemas di bulan suci Ramadhan hari ke 27 puasa ini, berbagai hal yang menjadi pembahasan yang di hadiri hampir seluruh awak media yang ada di kabupaten Soppeng, baik soal transaksi janggal di Kemenkeu maupun soal utang negara dan lainnya.

(Edil Rauf)

Senin, 15 Agustus 2022

Terus Lakukan Penyebarluasan Perda Penyalahgunaan Narkoba, Selle KS Dalle Pemakai Mesti Direhabilitasi

Selle KS Dalle.

SIGAPNEWS.COM
, SOPPENG - Selle KS Dalle terus melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah(Perda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan frekorsor Narkotika di Hotel Kayangan, kelurahan Botto, kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng.Senin, (14/08/2022) 01.00 Wita.

Langkah simpati terhadap Masyarakat terutama generasi Muda terus digulirkan oleh politisi Demokrat tersebut.

Sebagai aset berharga bangsa Indonesia diperlihatkan oleh Selle KS Dalle , anggota komisi E DPRD Provinsi, dalam perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyebarluasan fasilitas pencegahan narkoba.

Selle KS Dalle menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini adalah sosialisasi tentang Narkoba yang merupakan tanggung jawab DPRD dan amanah yang diberikan.

Selain itu tujuan kegiatan ini juga menjelaskan kerja-kerja sebagai anggota DPRD Sulsel, ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa dari Data Kepolisian Daerah Sulsel, di Sulawesi Selatan darurat narkoba Soppeng dan Wajo masuk dalam garis merah, katanya.

Dia juga menceritakan sebelum digodok perda ini kami gelar kunjungan di balai rehabilitasi narkoba di Baddoka kota Makassar ada anak umur 12 tahun sudah mengkonsumsi narkoba kedua orang tuanya pengusaha sehingga kurang berinteraksi dengan anaknya sehingga sosialisasi ini sangat penting.

Sangat mengerikan situasi seperti itu, terangnya.

Ia juga menyinggung terkait dengan biaya makan minum di LP bagi tahanan narkoba yang saat sangat luar biasa belum biaya yang lain sehingga sangat penting ada terobosan karena biaya negara untuk itu sangat tinggi apa lagi rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Kedepan pelaku narkoba dan korban narkoba tidak lagi dipenjara tapi akan dilakukan dengan pendekatan segi kesehatan yakni rehabilitasi, jelasnya.

Tugas kita bagaimana mengendalikan peredaran gelap narkoba ini dan Prekursor yang berarti suatu zat yang tidak murni narkoba, sehingga saya menghimbau jika ada di kelurga kita dan atau masyarakat di sekitar kita harus di bicarakan dengan keluarga untuk di dorong di rumah rehabilitasi, tandas politisi partai Demokrat ini.

Sekarang ini kita tidak boleh menaruh harapan besar kepada pelaku narkoba untuk di penjara tetap yang mesti di lakukan bagaimana mereka untuk di rehabilitasi.

Selle beralasan ketika para pelaku dan korban narkotika di penjara tidak menutup kemungkinan ilmu kejahatan lain bisa mereka tahu saat di rumah tahanan tetapi kalau di rehabilitasi sangat kecil kemungkinan karena di rumah rehabilitasi hanya bagi pelaku dan korban narkoba.

Jadi semua peraturan dan atau produk hukum jika sudah di sebar luaskan, di undangkan, diketahui atau tidak maka wajib hukumnya berlaku dan mengikat secara hukum, secara politik dan sosial, tegas Selle KS Dalle.

Ia menyebut bahwa efek jangka panjang jika mengkonsumsi narkoba ini sangat besar sehingga dengan rehabilitasi dalam pendekatan medis bagi penderita dapat di sembuhkan.

"Dalam hal itu tentu harus ada kemauan besar untuk sembuh maka di butuhkan kepedulian dan perhatian kita sebagai masyarakat untuk memerangi narkoba ini dan atau melakukan edukasi dan menciptakan kondisi kondusif dengan komitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama"

Terakhir di katakan bahwa produk perda ini terlepas dari kesempurnaan sebagai manusia biasa yang membuat namun regulasi ini wajib di sebarluaskan sehingga kedepan akan masuk di bidang pendidikan dan sekolah-sekolah.

"Jadi sekarang ini tugas pemerintah wajib menyediakan fasilitas baik secara medis maupun sosial" tandasnya.

red/sgp

Selasa, 17 Mei 2022

Puan : Sebelum Pemerintah Mengambil Kebijakan, Ini Yang Mesti Diperhatikan

Ketua DPR RI Dr Puan Maharani (Ist).

Jakarta, Sigapnews.com,-Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar, elpiji serta tarif listrik yang dipicu lonjakan harga minyak mentah dan gas alam dunia.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan di masyarakat saat ini.

Masyarakat berharap berbagai harga kebutuhan pokok semakin terjangkau setelah pendemi mereda.

"Kenyataannya, justru pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mencekik masyarakat menengah ke bawah.

"Oleh karena itu, apa yang diharapkan oleh Ibu Puan itu menjadi benar.

"Sebelum menaikkan atau menetapkan kebijakan pemerintah harus melihat realitas yang ada, supaya kebijakannya tidak terkesan elitis," ujar Trubus.

Menurutnya, segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus memperhatikan suasana kebatinan yang ada di masyarakat dan kondisi riil yang dihadapi.

Hal itu patut dilakukan agar pemerintah tidak berhadapan langsung dengan resistensi masyarakat.

Menurut Trubus, ada langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah agar kebijakan kenaikan BBM tidak mengakibatkan gejolak publik.

Pertama, pemerintah harus mampu mengedukasi masyarakat terkait kebijakan penaikan harga BBM, dari dasar kebijakan, kondisi nasional dan global, hingga dampak dan antisipasi dari dampak yang ditimbulkan.

"Pemerintah harus memperbaiki komunikasi publik. Jadi masyarakat diberikan edukasi," lanjutnya.

Kedua, pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak dengan membuat jaring pengaman sosial yang kuat.

Jaring pengaman sosial itu berupa stimulus ataupun paket peringanan untuk mendorong masyarakat semakin produktif, Utamanya untuk sektor UMKM dan padat karya.

"Pemerintah harus menyiapkan segala jaring pengaman sosial," tegasnya.

Jaring pengaman sosial juga harus diarahkan pada hal produktif untuk masyarakat di perkotaan dan pedesaan.

"Jadi masyarakat sekarang ekonominya ekonomi kerakyatan saja, ekonomi dari basis bawah," sambungnya.

Jangan BLT

Meski demikian, Trubus tidak sepakat jika pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) akibat kebijakan penaikan harga BBM.

"Tapi jangan BLT itu. BLT kan suasananya sudah gak cocok lagi, Karena kemarin pandemi, sekarang masyarakat sudah bermobilitas.

Jadi kebijakan yang lebih tepat menstimulus masyarakat untuk memperoleh keringanan misalnya untuk pupuk, kebutuhan pertanian," tegasnya.

Trubus menyarankan pemerintah untuk melakukan efisiensi dengan mengevaluasi pengeluaran negara yang berjumlah besar seperti untuk belanja pegawai dan pembangunan.

Pembiayaan infrastruktur bisa dilakukan melalui skema yang melibatkan pihak ketiga sehingga tidak membebani keuangan negara.

"Pemerintah melakukan efisiensi. Misalnya untuk ASN yang anggarannya besar. Hal-hal yang terkait dengan pembangunan dievaluasi dulu," sambungnya.

Meski demikian, pemerintah disarankan untuk menstabilkan dahulu harga kebutuhan pokok, dibanding langsung menaikkan harga BBM.

"Kalau menurut saya distabilkan dulu harga. Jadi masyarakat ada kesiapan secara mental dalam menghadapi dinamika situasi yang bergejolak itu," pungkasnya.

Sementara itu, kata Ekonom INDEF, M Rizal Taufikurahman mengharapkan pemerintah diharapkan menahan rencana kenaikan gas elpiji 3 kg.

“Rumah tangga menengah kebawah sudah pakai itu dan sangat sensitif dengan perubahan harga.

"Kalau menengah kebawah tertekan karena elpiji 3 kg dicabut, nah ini akan menggerogoti konsumsi dan daya beli masyarakat,” ujarnya, selasa (17/5).

Lalu untuk rencana kenaikan harga BBM, Rizal mengatakan pemerintah perlu mengkaji betul, mengetahui untung dan rugi, memanfaatkan peluang yang ada.

Selama ini kata dia, pemerintah mendapat keuntungan dari ekspor minyak mentah dan mengimpor balik ke dalam negeri. Namun keuntungan tersebut apakah cukup untuk membiayai subsidi BBM.

Pada prinsipnya, dalam merencanakan kenaikan harga, harus diperhatikan betul dampaknya kepada masyarakat.

“Kita tidak mengorbankan konsumsi rumah tangga yang jelas jelas mempengaruhi transmisi dan mekanisme ekonomi dalam negeri.” ujar Rizal.

Pemerintah perlu menjaga pergerakan harga dalam negeri, agar ekonomi yang tengah tumbuh ini terus bergerak maju. (***)

Published : HB

Sabtu, 14 Mei 2022

Fraksi PDIP Angkat Bicara Terkait Proyek Gorden Rumah Dinas DPR RI, Ini Kata Said Abdullah

Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah (Ist).

Jakarta, Sigapnews.com,- Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI senilai Rp43,5 miliar tersebut. Menurutnya, pembatalan itu karena sudah terjadi pro kontra di masyarakat.

"Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said Abdullah pada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga, namun karena terjadi pro kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.

"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar itu, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggungjawab," katanya singkat.

Sebelumnya Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp43,5 miliar.

Dimana gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.

"Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak.

Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak," ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Menurut Indra, Kesetjenan DPR tidak bisa memenuhi permintaan anggota DPR dimaksud karena belum adanya alokasi anggaran.

Pada tahun 2022, baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind dengan alokasi 505 unit di RJA Kalibata.

Kemudian, diadakan tender pekerjaan gorden dan blind DPR tahun anggaran 2022 yang dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp 45.767.446.332,84.

Saat, kata Indra, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan.

"Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.

Pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," jelas Indra.


Indra mengatakan, tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp 37.794.795.705, 00 atau di bawah HPS 10,33%, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp 42.149.350.236, 00 atau di bawah HPS 7,91%, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78%.

"Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus.

Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus," ungkapnya.

"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," kata dia menambahkan.

Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Menurut Indra, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Jika hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," tambah Indra.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, oada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," pungkas Indra.

Published : HB

Terkait Tindakan Kekerasan Seksual, Ini Himbauan Puan Maharani

Ketua DPR RI Dr Puan Maharani (Ist).

Jakarta, Sigapnews.com, -Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai kekerasan seksual.

Ia meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

Menurutnya, UU TPKS dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan UU TPKS sangat mungkin digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Karena UU TPKS mengatur tentang tindak pidana khusus seksual dibanding KUHP.
"Jadi ya sangat mungkin.

Itu UU yang lebih khusus. Karena itu khusus kekerasan seksual," ujar Fickar.

Fickar menjelaskan UU hanya bisa menjerat perbuatan yang terjadi setelah adanya UU.

Sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang dimaksud perlu dilihat waktu kejadian untuk bisa dijerat dengan UU TPKS.

"Iya, prinsipnya UU yang ada lebih dahulu hanya bisa menjerat perbuatan yang ada kemudian.

Sekarang yang dilihat mana lebih dahulu kejadiannya atau undang-undang yang dilahirkan.

Kalau UU lahir lebih dahulu maka itu bisa dijerat dengan UU TPKS," tegasnya.

UU TPKS disahkan DPR RI pada 12 April 2022 dan ditandatangani Presiden RI pada 9 Mei 2022.

Fickar memberikan catatan jika UU TPKS tidak bisa digunakan untuk menjerat pidana yang terjadi sebelum lahirnya UU tersebut.

"Kejadiannya, jadi kalau sudah ada UU-nya kemudian terjadi kekerasan seksual itu, maka bisa dipakai UU yang baru itu.

Tetapi kalau kejadiannya lebih dahulu, gak mungkin dan gak bisa. Pasti akan tetap mengacu pada KUHP," pungkasnya.

Published : HB

Puan Maharani Ingatkan Jaga Peserta Didik dari Sebaran Hepatitis

Ketua DPR RI Dr Puan Maharani (Ist).

Jakarta, Sigapnews.com,-Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar terus memberi penjelasan yang akurat kepada masyarakat terkait kasus dan penanganan penyakit tersebut.

Puan pun mengingatkan pemerintah terus memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) agar menjaga peserta didik dari penyebaran hepatitis.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengungkapkan pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mengakses informasi terkait hepatitis dari sumber yang kredibel dan terpercaya.

Masyarakat diminta untuk mengakses informasi akurat yang telah disediakan pemerintah atau lembaga atau organisasi yang mempunyai otoritas.

"Sebenarnya saluran resmi masyarakat tentang hal itu ada.

Di IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) pun sudah menyediakan nomor khusus untuk bertanya.

Kemudian di Kemenkes ada juga pakai 119. Di Rumah Sakit Soeroso (RSIA RP Soeroso) juga sudah bisa," ujar Agus.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah antisipasi terkait kekhawatiran merebaknya hepatitis akut pada anak.

Menurutnya, Kemenko PMK dan Kemenkes telah mengadakan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

"Sebelum lebaran kita sudah rapat dengan Kemenkes untuk mengantisipasi peningkatan kasus hepatitis," lanjutnya.

Menurut Agus, rapat itu membahas beberapa tema pokok, di antaranya prosedur penanganan yang bisa diantisipasi, menetapkan laboratorium yang akan ditingkatkan kemampuannya untuk memeriksa hepatitis, menetapkan rumah sakit yang bisa dijadikan tumpuan utama dalam penanganan hepatitis, dan komunikasi risiko.

Terkait dengan PTM, Agus mengakui ada dua kekhawatiran.

Pertama berkenaan dengan covid-19 yang masih berada dalam pantauan usai mudik Lebaran 2022.

"Kedua adalah kecemasan terkait kasus suspek (probable) Hepatitis di masyarakat.

Walaupun sampai hari ini belum ada yang pernah ada yang definitif.

Karena kita masih mengikuti perkembangan keilmuan dan pemberitaan lebih lanjut," tegasnya.

Walau demikian, Agus tetap menekankan agar semua pihak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Published : HB
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved