-->

Rabu, 26 Maret 2025

Penangkapan SR di Majene, Ini Kronologi Kasus Rudapaksa di Pinrang

Pinrang, Sigapnews.com, Seorang lelaki Inisial SR (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene Sulawesi Barat usai melakukan "rudapaksa" dengan wanita yang telah bersuami berinisial SI (21) di Lalle'e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

SR yang menjadi pahlawan kesiangan telah memperdayai SI dengan iming - iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka."

Namun itikad baik SR berujung perbuatan kriminal dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga "bercocok tanam" kurang lebih satu minggu lamanya".

Atas kejadian ini, SR yang saat itu diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene" terang Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Rabu, (26/03/2025). 

Dalam penangkapan itu kata Andi Reza, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat".

Andi Reza membeberkan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025 dan penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrnag. 

Dari hasil interogasi kepada pelaku SR, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan rudapaksa terhadap korban SI dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu", ungkap AKP A.Reza mengutip pengakuan pelaku. 

SR juga kata dia mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil".

Pelaku lanjutnya, "saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Red/Humaspol)

Senin, 10 Juni 2024

Sekda Pinrang Bersama Kadis Kominfosandi Sambut Ketua PJI Sulsel

Pinrang, Sigapnews.com,-Dalam rangka mempererat hubungan dan sinergitas antara Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, pemegang Mandat Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan melakukan silaturahmi dengan Sekda Pinrang, pada Senin,10 Juni 2024. 

Silaturahmi yang sekaligus audensi  ini dilakukan diseluruh Kabupaten kota di wilayah provinsi sulawesi selatan termasuk Pinrang menjelang  pelantikan PJI Sulsel yang akan diselenggarakan dalam waktu bulan ini. 

Kehadiran Ketua PJI Sulsel disambut hangat oleh Sekda Pinrang A.Calo Kerrang, SP, M,Si yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) kabupaten Pinrang A.Haswidy Rustam, S,STP,M.Si yang dilangsungkan di ruang kerja Sekda Pinrang, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan PJI Sulsel .

Audiensi ini menjadi wadah untuk membahas berbagai hal, mulai dari rencana pelantikan pengurus PJI Sulsel, peran PJI Sulsel dalam pembangunan daerah, hingga peluang kerjasama yang dapat dijalin antara PJI Sulsel dan Pemerintah Daerah Pinrang.

Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan mengucapkan terima kasih atas sambutan sekda Pinrang bersama Kadis Kominfo yang telah menyempatkan diri menyambut kehadirannya" terang Akbar Hasan. 

Sementara itu, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang memberikan dukungan penuh dan berharap PJI Sulsel dapat menjadi mitra strategis dalam memajukan berbagai sektor di Sulawesi Selatan terkhusus di Kabupaten Pinrang.

Dikesempatan itu, Andi Calo Kerrang mengapresiasi kehadiran PJI Sulsel dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjalin kemitraan dan komunikasi yang baik dengan insan pers, ungkapnya. 

Hal senada diungkapkan Kadis Kominfo kabupaten Pinrang A.Haswidy Rustam bahwa menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas Jurnalisme dan pengelolaan informasi publik di Sulawesi Selatan terkhusus di kabupaten Pinrang. 

Kadis Kominfo juga berharap agar rencana pelantikan Pengurus DPD PJI Sulsel  berjalan sukses dan lancar" Harap Andi Haswidy. 

Keduanya sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang erat demi mencapai tujuan bersama, yaitu membangun masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia. 

Kehadiran ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi PJI Sulsel untuk semakin eksis dan berkontribusi nyata dalam membangun daerah, serta melahirkan kader-kader muda yang berkualitas dan berintegritas.

(Red/*) 

Jumat, 01 September 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang


Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).


Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).


Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.


Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 


Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.


Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :


Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.


Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

Selasa, 11 Juli 2023

Kasi Penkum Kejati Sulsel Ungkap Kronologis Tertangkapnya AM Pelaku Dugaan Korupsi DD dan ADD Asal Pinrang


Makassar, Sigapnews.com,  Buronan AM pelaku korupsi asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan, kini mendekam di jeruji besi usai dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin malam (10/7/2023).

Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka AM dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa tahun 2019 dan 2020.

Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, kata Soetarmi.

"AM ini buronan asal Kejari Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, tapi tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," ujar Soetarmi  Selasa (11/7/2023) malam.

Oleh karena itu, Kejari Pinrang menggandeng Tim Tabur Kejati Sulsel untuk membekuk AM di tempat persembunyiannya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan bahwa, AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

"AM ini sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan," terang Soetarmi.

Diceritakan Soetarmi, pada 2019 Dana Desa Desa Wiringtasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).

"Untuk 2020, menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019)," tukasnya.

Selanjutnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara, AM atas perintah Kepala Desa Wiringtasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material.

"Didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, alasan AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang.

"Hal itu setelah tersangka mendapatkan informasi Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020," ungkapnya.

Dalam pelariannya, AM selalu berpindah-pindah tempat, yang awalnya melarikan diri ke daerah Kolaka dengan bersembunyi di rumah neneknya.

"Sekitar April 2023 AM balik ke Sulsel menuju Kabupaten Pangkep dan dibekuk di sana," pungkas Soetarmi menuturkan.

(Red/Hendra)

Senin, 22 Maret 2021

Andi Nurhidayati Lantik WPP Pinrang, 16 Sayap Perempuan PPP di Sulsel Terbentuk




Pinrang (Soppeng), Sigapnews.com, - Pimpinan Cabang (PC) Wanita Persatuan Pembangunan (WPP) Kabupaten Pinrang menggelar pelantikan pengurus di Kantor DPC PPP Kabupaten Pengurus, Senin (22/3/2021).

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) WPP Sulawesi Selatan, Andi Nurhidayati Zainuddin didampingi Sekretarisnya, Maipa Anwar Said melantik sayap perempuan partai kakbah.

WPP Kabupaten Pinrang dipimpin oleh St. Aminah didampingi Sekretaris A. Rahmawati Adinda. Hadir dalam pelantikan ini Ketua PPP Pinrang, Andi Thamrin dan anggota Fraksi PPP DPRD Pinrang.

"Terimakasih Saya ucapkan kepada Ketua PPP Pinrang, Bapak Andi Thamrin yang telah memfasilitasi pelantikan WPP. Insya Allah WPP akan menjadi kekuatan PPP di Kabupaten Pinrang," ujar Sekretaris Fraksi PPP Sulsel ini.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini mengajak seluruh kader PPP untuk intens mendekati dan menemui masyarakat sejak sekarang agar langkah pemenangan partai di Pileg 2024 mendatang semakin mudah dicapai.

"Kita harus bergerak meraih hati masyarakat khususnya kaum perempuan dengan berbagai program. Biar hal kecil yang kita lakukan tapi istiqomah maka akan berkesan di hati masyarakat. Kita harus membantu Pak Ketua membesarkan PPP di Pinrang," ujarnya.

"Misalnya, kader-kader WPP memfasilitasi kegiatan pengajian seperti yang dilakukan WPP Makassar. Kita juga bisa menjadi pusat informasi bagi masyarakat untuk beberapa hal misalnya terkait bantuan BLT dan pengurusan KTP. Kita harus hadir memfasilitasi hal-hal seperti ini," lanjutnya.

Ketua PPP Pinrang, Andi Thamrin memberikan apresiasi Ketua WPP Sulsel, Andi Nurhidayati bersama sekretarisnya Maipa Anwar yang hadir langsung untuk melantik pengurus WPP Pinrang.

"Alhamdulillah, Ibu ketua dan sekretaris WPP hadir langsung didampingi beberapa pengurusnya. Ini bukti perhatian WPP Sulsel kepada kita kita. Saya berharap WPP Sulsel dan WPP Pinrang bisa bersinergi dan tentu tujuannya membesarkan partai," ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Pinrang ini mengungkapkan, WPP di Bumi Lasinrang sudah lama terbentuk dan melakukan berbagai program yang bersetuhan dengan masyarakat. Namun Andi Thamrin berharap kekuatan WPP bisa semakin bertambah usai dilantik.

"Kalau bisa dua kali lipat semangatnya bertambah karena sekarang punya legalitas untuk menguatkan kegiatan kepartaiaan. Kuncinya mulai sekarang harus mulai bergerak. Tak hanya WPP Seluruh sayap partai harus bersinergi untuk membesarkan partai," jelasnya. (Red/Edil Rauf).

Senin, 29 Juni 2020

Seruan Dukungan Untuk Janda Miskin Korban Pemukulan Berencana



Sigapnews.com, Pinrang (Sulsel) - Seorang janda bernama Andi Mahlia berumur 60 tahun yang beralamat di Desa Witingtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang telah mengalami pemukulan oleh dua orang yang juga merupakan sepupunya. Keduanya adalah Andi Hasma dan Andi Zohra.

Kini Andi mahlia berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang begitu pula dengan kedua penyerang. Selasa (30/6/2020)

Pemukulan berencana ini ditengarai oleh tuduhan pelaku terhadap korban bahwa korban pernah meneriaki orang tua pelaku dengan cara tidak terhormat sehingga pelaku merasa tersinggung dengan mendatangi kediaman korban untuk klarifikasi.

Berikut kronologinya :
Pada tanggal 28 Februari 2020 tepatnya pada Jumat sore, kediaman Andi Mahlia didatangi oleh tiga orang keluarganya yang masing-masing adalah Andi Hasma, Andi Mustafa dan Andi Kumala. Maksud kedatangan mereka untuk mengklarifikasi lontaran ucapan yang dikeluarkan oleh Andi Mahlia kepada orang tua Andi Hasma.

Ditengah berlangsungnya klarifikasi datanglah seorang Andi Zohra secara langsung mencakar wajah Andi Mahlia yang mana tindakan ini memicu Andi Hasma yang juga saudara kandung dari Andi Zohra untuk ikut mencakar wajah Andi Mahlia. Dirinya yang merasa tertekan sontak melakukan pembelaan dengan menangkis serangan tersebut. 

Tidak sampai disitu Andi Hasma semakin membrutal dengan melemparkan cabai yang sudah disiapkan oleh Andi Sohra, lalu setelah itu Andi Hasma menarik rambut korban hingga wajahnya terbentur tiang. Saat itu wajah Andi Hasma juga mengalami luka akibat benturan yang dialaminya pada tiang rumah.

Setelah pemukulan bertubi-tubi tersebut membuat Andi Mahlia lemah tak berdaya, Andi Hasma malah merobek celana dalam korban sebagai upaya serangan terakhir.

Selama berlangsungnya penyerangan ini Andi Mustafa dan Andi Kumala tidak melakukan upaya peleraian hingga datanglah Andi Nurhuda, Andi Wahdaniah dan Mamming untuk melerai sehingga pemukulan ini berakhir.

Tanpa sepatah katapun pelaku kakak beradik didampingi oleh kedua anggota keluarganya yaitu andi Mustafa serta Andi Kumala meninggalkan TKP.

Pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2020 hari sabtu
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Suppa dengan menyertakan barang bukti berupa cabai dan celana dalam serta bukti luka pada wajahnya. 

Namun anehnya berita acara pemeriksaan(BAP) yang dikirimkan pihak Polsek Suppa ke Kejaksaan Negeri Pinrang tidak melampirkan barang bukti berupa cabai padahal saat proses pelaporan, barang bukti yang diajukan korban diterima oleh pihak Polsek Suppa.

Bukti tersebut jelas adanya setelah penyidik Bhabinkhamtibnas Polsek Suppa bernama Bapak M mengambilnya lalu menyerahkan ke DIT reskrim Polsek Suppa atas nama Bapak J namun menurut Kapolsek Suppa cabai tersebut tidak ada karena cabai tersebut tidak bisa dipungut lagi lantaran berbentuk cair.

Yang menjadi persolan adalah pihak kejaksaan meminta cabai tersebut sebagai bukti yang dipaparkan oleh Korban pada penyidikan tahap II.

Bukti cabai ini jelas sangat berpengaruh dalam pertimbangan hakim untuk ketukpalu namun dihalang-halangi oleh pihak yang memberikan BAP yaitu Polsek Suppa.

Selain itu korban saat ini berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Pinrang lantaran laporan yang juga diajukan oleh pihak penyerang ke Polsek Suppa dan diterima oleh pihak Kejari Pinrang atas dasar bukti luka (akibat dari upayanya menarik rambut dan menyeret korban).

Sebagai penutup kami dari pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Andi Mahlia dalam bentuk doa agar beliau tabah dan kuat dalam menghadapi kasusnya ini dan juga agar status hukumannya sebagai tahanan kota dapat dicabut oleh Kejaksaan Negeri Pinrang serta besar harapan kami agar Kajari Pinrang mempercepat proses peradilan atas kasus ini sebagai bagian dari prinsip profesionalitas kerja. (Sofyan).

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved