-->

Selasa, 02 Juli 2024

Ketua DPD PJI Sulsel Bersilaturahmi Ke Sekretariat PW MOI Pangkep Bahas Terkait Jurnalistik


Pangkep, Sigapnews.com,-Makassar-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia DPD PJI Sulawesi Selatan Akbar Hasan,Yang biasa di sapa akbar polo PJI Bersama agus salim patunru ketua PJI Sulawesi Tenggara


Bersilaturahmi ke sesama kulit tinta mengunjungi Sekretariat perkumpulan wartawan media online Indonesia kabupaten Pangkep (PWMOI) Senin/02/07/2024 yang beralamat di Jalan pelelangan ikan kelurahan tekolabbua kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep


Dalam kunjungannya Akbar polo dan Agur Salim patunru ketua PJI Sulsel dan ketua PJI Sulawesi Tenggara mengunjungi kami di kesekretariat PW-MOI kabupaten pangkep dalam rangka bersilaturahmi sambil diskusi terkait dunia jurnalistik yang akhir akhir ini banyak oknum oknum wartawan yang hanya bermodalkan kartu pers tanpa ada berita bagaikan jamur yang bermunculan di tengah jalan ucap Akbar polo


ketua PJI Sulawesi Selatan yang di dampingi Agus Salim patunru ketua PJI Sulawesi Tenggara yang juga sahabat lama ketua PW- MOI Kabupaten pangkep.


Sementara itu ketua PW – MOI kabupaten pangkep Muhammad Anwar atau yang akrab di sapa Anwar bro berterima kasih kepada ketua PJI Sulsel Akbar polo dan Agur Salim patunru sudah mampir bersilaturahmi kesekretariat PW – MOI pangkep 


Menurut ketua PW Moi Pangkep apa yang disampaikan teman – teman dari PJI saya sependapat apa yang di katakan akbar polo bahwa banyaknya oknum – oknum wartawan yang hanya bermodalkan kartu pers tanpa ada berita itu yang harus di basmi tutup Anwar(**)

Senin, 22 Mei 2023

Kejati Sulsel Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KUR BRI Mappasaile Pangkep


Makassar, Sigapnews.com,- Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.

Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H.

Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023.

Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soetarmi.

Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.

Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair.

Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.

"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.

Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.

Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.

Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H.

Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479.

Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.

Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.

Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.

"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.

Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.

Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.

"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Red/**)

Senin, 05 April 2021

Berbalut Sarung Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Cumi-Cumi Pangkep


Penemuan bayi bermula ketika Bripka Stevy Ponto Menerima Telpon dari Lel. Arsam Pemilik Usaha Konveksi Hari Minggu (4/4/2021) pukul 20.00 wita

Pangkep (Sulsel), Sigapnews.com, - Seorang Ibu diduga tegah membuang bayinya sendiri,  bayi tersebut ditemukan di Jl.Cumi-Cumi Kel.Jagong Kab.Pangkep

Penemuan bayi bermula ketika Bripka Stevy Ponto Menerima Telpon dari Lel. Arsam Pemilik Usaha Konveksi Hari Minggu (4/4/2021) pukul 20.00 wita.

Dengan cepat Bripka Stevy Ponto menuju lokasi dan langsung mengambil tindakan dengan mengecek kondisi bayi lalu mengambil bayi tersebut dan membawa ke Puskesmas terdekat untuk memberikan pertolongan.

Setelah dicek bayi tersebut berkelamin perempuan dengan berat 1 kg, kondisi sehat meski sudah ada sedikit semut di balut sarungnya.

Diketahui, bayi tersebut ditemukan di balut sarung. Juga ditemukan susu ,baju dan Popok bersama bayi tersebut.

Sampai berita ini dinaikkan, tim Repliknews masih beruhasa mencari informasi tentang bayi malang tersebut. (Red) 

Minggu, 28 Maret 2021

Di Pangkep, Legislator PPP Sulsel Andi Nurhidayati Serahkan Bantuan Mushaf Al Qur'an


Andi Nurhidayati Legislator PPP Sulsel saat salurkan bantuan Al-Qur'an di Pangkep (Foto Istimewa)

Pangkep (Sulsel), Sigapnews.com,- Ketua PW WPP Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin menyalurkan bantuan Mushaf al-Qur'an untuk Pesantren Darul Qur'an Sela di Kabupaten Pangkep, Minggu (28/3/2021) malam.

Penyerahan tersebut dilakukan Andi Etti sapaannya saat perjalanan ke Kabupaten Wajo untuk menghadiri Peringatan Hari Jadi ke-622 Bumi Lamaddukelleng.

"Kita ketemu di sini Pak Ustadz, tidak sempat ke pesantrenta karena Saya mau ke Wajo. Ini saya tunaikan amanah untuk menyalurkan al-Qur'an ini untuk digunakan santri Pak Ustadz menghapal," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini.

Rencananya Andi Etti sapaannya, bersama pengurus WPP Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan akan menyalurkan bantuan ini ke beberapa pesantren di Sulawesi Selatan.

Bantuan mushaf al-Qur'an  untuk Pesantren Darul Qur'an Sela Tonasa diterima oleh Pimpinanya, Ustadz Sirajang. Pesantren ini fokus membina hafidz al-Qur'an dan sudah membina kurang lebih 40 santri.

"Terimakasih banyak Bu bantuannya, Semoga berkah. Dan Insya Allah ini akan bermanfaat bagi santri kami," ujar Ustadz Sirajang. (Red/Rhm).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved