-->

Sabtu, 15 Februari 2025

Terkait Lelang Proyek 2025, Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Arahan Mendagri dan Menkeu

Makassar, Sigapnews.com, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)

Kamis, 23 Januari 2025

Warga Tabarigan Makassar Resah Aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah, Peran Pemkot dan DPRD Diharapkan

Makassar, Sigapnews.com, Warga RW 02 dan RW 03 Kelurahan Tabarigan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Makassar untuk segera menindak aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah yang beroperasi di Jalan Cakalang Raya. Keberadaan gudang tersebut dianggap sangat meresahkan warga karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menurut Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, warga telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap keberadaan gudang plastik di kawasan tersebut. "Kami sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Aturan sudah jelas, sesuai Perda No. 35 Tahun 2015, kawasan pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 juga mengatur penataan dan pengawasan kawasan dalam kota," jelas Udin saat ditemui oleh awak media, Kamis (23/1/2025).

Warga merasa terganggu dengan aktivitas gudang yang kerap menyebabkan kemacetan akibat keluar-masuknya mobil kontainer untuk bongkar muat. Selain itu, lokasi gudang dalam kota dinilai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

"Kami meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar tidak menutup mata dan tuli  terhadap masalah ini. Aktivitas gudang dalam kota seperti ini sangat merugikan masyarakat sekitar," tegas Udin.

Masyarakat berharap agar DPRD Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap Gudang Plastik Dunia Indah. "Kami ingin DPRD yang membidangi pergudangan segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut," tutup Udin Golgo.

Sampai saat ini, warga RW 02 dan RW 03 terus memperjuangkan penolakan mereka terhadap aktivitas gudang plastik tersebut, berharap pemerintah dan DPRD segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang telah lama meresahkan mereka.

(**)

Rabu, 22 Januari 2025

Peraturan Pergudangan Dilanggar, Ancaman Kebakaran Intai Warga Makassar

Makassar, Sigapnews.com, Aktivitas sebuah gudang plastik yang berlokasi di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, yang sudah sejak lama melarang aktivitas pergudangan dalam kota.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pergudangan dan Pengelolaan Kargo, yang menetapkan bahwa kawasan pergudangan hanya boleh beroperasi di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota mempertegas pelarangan aktivitas pergudangan di wilayah perkotaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas gudang plastik di Jalan Cakalang Raya masih berlangsung. Salah satu contoh adalah gudang Dunia Indah, yang tetap melakukan kegiatan meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Tokoh masyarakat Kelurahan Tabaringan, Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, membenarkan hal ini saat ditemui awak media pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya berharap pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Kecamatan Ujung Tanah segera menutup gudang tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Udin Golgo.

Ia juga menyoroti potensi bahaya kebakaran yang tinggi akibat aktivitas pergudangan plastik di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius mengingat kawasan itu merupakan daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi.

“Gudang seperti ini sangat rawan kebakaran, dan kita semua tahu bagaimana bahayanya bagi masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

(*)

Rabu, 16 Oktober 2024

DPP Gempar NKRI : Pencabutan Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Sudah Tepat

Makassar, Sigapnews.com, Ketua Umum DPP Gempar Nkri Askari memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang mencabut status tersangka pemilik  Pallubasa Serigala. 

Menurut Askari, keputusan tersebut sudah tepat mengingat kondisi yang dialami oleh sang owner setelah kehilangan istri dan anak dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol Makassar beberapa waktu lalu.

"Langkah ini sangat tepat. Pemilik Pallubasa Serigala telah mengalami musibah besar dengan kehilangan istri dan anaknya dalam kecelakaan tragis itu. 

"Kami sangat mengerti rasa duka yang dialami, dan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian yang dituduhkan," ujar  Askari, Rabu 16/10/2024.

Sebelumnya, pemilik Pallubasa Serigala sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal tak lain Istri pallubasa serigala. 

Namun, pihak kepolisian akhirnya mencabut status tersangka tersebut setelah melakukan pertimbangan lebih lanjut. 

Hal ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, tetapi Askari percaya bahwa keputusan itu sudah melalui proses yang tepat.

"Kami yakin pihak kepolisian telah melihat fakta dan bukti dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan ini. Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku," tambah Askari

Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan pencabutan status tersangka tersebut. 

Namun, Askari berharap masyarakat bisa memahami situasi yang tengah dialami pemilik Pallubasa Serigala, terutama karena tragedi kehilangan orang-orang yang dicintainya. (*).

Bejatnya Petugas Rutan Kelas I Makassar, Diduga Aniaya Anak Binaan

Makassar, Sigapnews.com, Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berinisial AM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak binaan bernama Andi Akun Nizar (19). 

Insiden tersebut terjadi pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024, di dalam Rutan yang berlokasi di Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Menurut keterangan pengacara korban satria, meniru ucapan korban penganiayaan,ini kronologi kejadiannya setelah korban tidak mengikuti perintah petugas sipir rutan untuk membeli rokok kepada Korban,sehingga terjadi pemukulan dan ditendang di bagian perut oleh pelaku, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Satria SH, salah satu penasihat hukum korban, membenarkan kejadian tersebut. "Terkait pelaku penganiayaan anak binaan di Rutan Makassar yang dilakukan oleh oknum petugas sipir, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, ini sudah termasuk pelanggaran HAM," ujar Satria saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

Satria juga menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku penganiayaan ini sudah sering melakukan tindakan serupa terhadap warga binaan di Rutan Makassar.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa jika terbukti petugas tersebut melakukan penganiayaan, sanksi berat akan dijatuhkan. "Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum sipir yang melakukan penganiayaan," tegasnya. (*).

Sabtu, 20 Juli 2024

Kasus Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Minta Hormati Keputusan Mahkamah Agung

Makassar, Sigapnews.com, Terkait kasus sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Makassar Kec Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di segel pihak ahli almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan MA, masih berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan. 

Akibatnya, proses pembelajaran terjadi selama  dua hari ini kamis dan Jumat di SD Pajjaiang kelurahan Sudianag Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, tidak berjalan seperti biasanya, mengakibatkan sejumlah murid SD, di  sekolah tersebut tidak sekolah.

Hal ini di benarkan sejumlah masyarakat yang berada didekat sekolah tersebut. Sabtu (20/7/2024). 

Saat Wartawan media turun langsung melakukan  investigasi disekolah tersebut, salah satu pihak ahli waris Firman yang di temui media ini menuturkan selaku ahli waris tidak ada alasan pihak pemerintah kota Makassar, maupun  Dinas Pendidikan kota Makassar untuk melakukan aktivitas sekolah diatas lahan milik kami, setelah putusan Mahkamah Agung RI keluar, ujar ahli waris Firman. 

Terpisah Pengacara ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, kepada Media ini,Jumat,19/7/2024, H Munir Mangkana SH, Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 Juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan..

Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi..?? pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 

Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

"Kami dari pihak kuasa ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera kami lakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Rabu, 17 Juli 2024

PJ Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Terima Kunjungan Audensi Pengurus DPD PJI Sulsel

Makassar, Sigapnews.com-  Pemerintah Provinsi Sulsel melalui PJ.Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh menerima secara langsung kunjungan audensi sekaligus silaturrahmi dengan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD'PJI Sulsel). Kamis 18 Juli 2024.

Dalam Kunjungan audensi dan silaturrahmi  ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan insan pers khususnya DPD PJI Sulsel yang diharapkan kedepan dapat membangung sinergi yang lebih baik dalam hal publikasi terhadap pemerintah provinsi Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang didampingi Humas Pemprov Sulsel  dan Kepala Kesbangnpol Sulsel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus DPD PJI Sulsel atas kedatangannya melakukan kunjungan silaturrahmi di rujab gubenur Sulsel.

Lanjut Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bahwa dirinya sebagai Pj.Gubeenur Sulsel kendatipun padat jadwal dan banyaknya permintaan audensi,diq mengatakan kami tetap berusaha menemui semuanya, olehnya usai sholat subuh kami sudah mulai menerima tamu. ungkapnya. 

Rombongan Audens PJI Sulsel dipimpin langsung oleh Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan, S.Sos , Wakil Ketua Muh.Rizal Noma, Sekretaris Muhammad didampingi beberapa pengurus PJI Sulsel. (*)

Sabtu, 06 April 2024

Pasca PSU Pemilihan Rektor UNM, Terkuak Dugaan Isu Pungli Ditubuh Rektor Saat Ini!


Makassar, Dekan Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan (FKK) Prof Hamsyati unggul telak pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (Pilrek UNM), Kamis (4/4/2024).

Walau demikian, Prof Hamsyati tidak serta-merta terpilih sebagai Rektor UNM periode 2024-2028.

Tahapan Pilrek UNM 2024-2028 belum rampung. Tiga peraih suara terbanyak pada proses PSU penyaringan Calon Rektor UNM ini akan maju ke tahap selanjutnya.

Pada proses pemilihan Rektor UNM nantinya, barulah pihak-pihak yang memiliki hak suara bukan hanya anggota Senat. Tapi, ada tambahan suara dari Mendikbud RI.

Namun, jelang memasuki tahapan selanjutnya pada putaran kedua tersebut, mencuat informasi adanya dugaan pungutan liar dikubu Rektor UNM saat ini, yakni Prof.Dr.Ir.H.Husain Syam, M.TP., IPU.,ASEAN Eng.

Informasi ini, diperoleh dari salah seorang penyidik krimsus Polda Sulsel berinisial RR, yang mengatakan bahwa saat ini pihak Dirkrimsus Polda Sulsel, tengah mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait dugaan pungli (pungutan liar) tersebut.

Munculnya dugaan pungli ini, memberi warna baru di ruang lingkup UNM Makassar, dan kondisi ini makin menarik untuk diikuti.(ks) 

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved