-->

Selasa, 28 Maret 2023

Laskar Lampung Bergerak, Ketum Aksi Serukan Bebaskan Wawan Kurniawan


Bandar Lampung, Sigapnews.com. Ratusan anggota ormas yang tergabung dalam Lampung Bergerak aksi menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilanjutkan aksinya ke Polda Lampung, Selasa (28/3/2023).

Massa dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Laskar Lampung, Laskar Merah Putih, dll mulai berkumpul pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Lampung, Setelah orasi, perwakilan massa kemudian dipersilahkan masuk gedung untuk menyampaikan aspirasinya.

Kejati Lampung mengakomodir aspirasi Lampung Bergerak sesuai kewenangannya, kata Gunawan. "Ada diskriminasi, pelanggaran hukum, Wawan sedang bertugas sebagai aparat, bukan melarang, tapi menghimbau.

Jemaat Gereja Kemah Daud (GKKD) yang sudah berjanji tak melakukan aktivitas sebelum ada izin sejak tahun 2016, kata Gunawan Pharrikesit, koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut.

Menurut dia, ditangkapnya Wawan telah terjadi kriminalisasi terhadap Wawan. Alasan lainnya, sudah ada perdamaian antara jemaat GKKD dengan ketua RT tersebut, kata Gunawan Pharrikesit.

Tapi kenapa, Polda Lampung lalu menjadikan Wawan tersangka penistaan atau penodaan agama (Pasal 156a KUHP), menghalangi orang ibadah (Pasal 75 KUHP), masuk pekarangan orang lain (Pasal 167 KUHP).

Aksi berjalan tertib, aparat kepolisian berjaga-jaga di depan pintu gerbang masuk halaman Kejati Lampung, beberapa aparat lainnya di sekitar para peserta aksi. Mereka juga membentang spanduk bertuliskan tuntutannya.

Seorang peserta aksi dari Laskar Lampung mengatakan aparat hukum harus melihat secara hati-hati kasus ini karena ada unsur penzoliman. "Kita memiliki toleransi beragama, tidak mungkin membubarkan mereka yang beribadah," katanya. Menurut dia, Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana juga seharusnya memberikan bantuan hukum karena Wawan adalah pamong yang bekerja untuk Pemkot Bandarlampung. "Aneh sekali giliran seperti ini tidak ada sama sekali suaranya," katanya.

Sebagai RT, dia sudah melakukan yang terbaik untuk mencegah masyarakat sekitar yang melarang tempat ibadah tanpa izin, bayangin saja sekarang dia masuk tahanan. "Mana suara wali kota yang menjadi pimpinan Wawan, tidak ada sama sekali," katanya. Dia berharap semua pihak apalagi pihak berwajib mau membebaskan ketua RT Wawan Kurniawan yang tidak bersalah,dia hanya menjalankan tugas sebagai pamong. 

Aksi Kemudian Dilanjutkan di Polda Lampung dalam kesempatan ini Ketua Umum Laskar Lampung IR Nerozeli Kunang menyampaikan kekecewaannya terhadap Kinerja Kapolda Lampung dan juga Dirkrimum Polda Lampung.

Ia meminta Kapolri dan Menhumkam dapat mengevaluasi kinerja Polda Lampung yang dianggap lalai dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan dia berjanji tidak akan ada kezaliman hukum bisa subur di Tanah Lampung.

Ketua Laskar Lampung IR Nero juga mengecam apabila kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka beliau akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi sampai perkara ini bisa tuntas dan rasa keadilan masyarakat bisa kami dapatkan. “Saya pastikan itu ujarnya dalam orasi,” tegasnya.

Tindak Semua Pelaku Pelanggaran Jangan Hanya Wawan, Tapi penyebabnya pun harus di tindak dalam hal ini Pihak Penyelenggara kegiatan tersebut harus di tahan. “Kami semua cinta NKRI, kami sangat toleransi. tapi kami tidak terima jika wawan dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sebelumnya sudah terjadi perdamaian antara kedua bilah pihak, dan sepakat tidak akan gugatan pidana maupun perdata. “Tapi kenapa tiba-tiba saudara Wawan ditangkap. Kami tegas, minta Wawan dibebaskan, Dirinya juga berharap, jangan sampai dengan adanya permasalahan ini, menyebabkan negara lain atau provinsi lain, menilai Lampung tidak toleransi, jangan sampai ini berkembang jadi isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” tandasnya di atas mobil komando.

(Tommi Wijaya)

Sabtu, 16 April 2022

Tim Monitoring Kementan Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Kapuslat Pertanian Leli Nuryati Sebut di Bandar Lampung Aman


Lampung, Sigapnews.com,-Untuk memastikan bahan pangan tetap tersedia khususnya selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Pertanian (Kementan) turun langsung ke lapangan.

Pemantauan ketersediaan stok 12 bahan pangan pokok di pasaran salah satunya dilakukan di Provinsi Lampung.

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, untuk memantau ketersediaan pangan perlu dilakukan pengawalan dan monitoring di masing-masing provinsi.

"Oleh karena itu maka dibentuk Tim monitoring agar pengawasan tersebut lebih maksimal, kata Mentan SYL.

“Tim Pengawalan dan Monitoring mempunyai tugas melakukan pengawalan, koordinasi dan monitoring terhadap kepastian ketersediaan dan harga bahan pokok, khususnya dalam menghadapi hari besar keagamaan nasional bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1443 H” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 April 2022.

Tim monitoring yang dibentuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini terus bergerak dalam memastikan bahwa ketersediaan stok dalam kondisi baik, termasuk penanggung jawab di Provinsi Lampung.

Bahan pokok yang dipantau meliputi 12 komoditas seperti beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula konsumsi dan minyak goreng.

Untuk itu Tim monitoring mengunjungi pasar di wilayah Provinsi Lampung antara lain Pasar Tamin, Kota Bandar Lampung, Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Pasar Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, Pasar Sarinongko, Kabupaten Pringsewu, Pasar Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Pasar Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi berharap Tim Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok bisa bekerja maksimal.

“Bahan pokok (Bapok) sangat dibutuhkan selama Ramadan serta hari raya, karena itu, kita minta tim bekerja efektif untuk memastikan bahan pokok tersedia di masyarakat,” ujarnya.

Dedi mengatakan, pertanian akan terus berproduksi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan.

“Kita akan terus berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

"Oleh karena itu, petani kita terus turun ke lapangan, penyuluh pun turun ke lapangan untuk memastikan produksi pertanian tidak terganggu,” tuturnya.

Tidak hanya mendatangi pasar, Tim Pusat Pelatihan Pertanian yang mendapatkan tugas untuk mengawal wilayah Provinsi Lampung beserta UPT yang ditunjuk juga melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Lampung.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP Kementan, Leli Nuryati yang juga ikut turun ke lapangan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring di Pasar Induk Tamin dan Pasar Induk Pasir Gintung serta distributor tersebut diperoleh data bahwa ketersediaan bahan pokok di Kota Bandar Lampung aman.

Sedangkan harga beberapa bahan pokok seperti beras dan jagung berkisar antara Rp9.000 per kg. Sedangkan bawang merah dan bawang putih berkisar di harga Rp25.000 dan Rp28.000 per kg.

Untuk cabai besar di harga Rp.25.000 per kg dan cabai rawit Rp36.000 per kg. Untuk harga gula pasir dan minyak goreng berada pada harga Rp13.000 per kg dan Rp24.000 per liter.

Menurutnya, setelah mendengar laporan data dari perwakilan kabupaten/kota secara garis besar, ketersediaan 12 komoditas bahan pokok di Provinsi Lampung saat ini sudah hijau atau disebut aman.

“Saya meminta kepada masing-masing PJ kabupaten/kota terus melakukan monitoring dan updating data terkait ketersediaan stok.

"Diharapkan kegiatan ini dapat terus memantau ketersediaan dan harga bahan pokok agar masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok yang mereka butuhkan sehari-hari dengan harga yang terjangkau,” ujar Leli.

Hal ini diperkuat dengan keterangan Edi, pedagang di Pasar Tamin, Kota Bandar Lampung yang menuturkan, stok bawang merah dan bawang putih tiap harinya tak ada masalah.

Ia dan teman-temannya lancar mendapatkan stok bawang dari distributor asal Brebes, Jawa Tengah.

“Stok stabil dan harga bawang merah dan bawang putih cenderung stabil dan bahkan biasanya akan lebih murah menjelang Idul Fitri,” ujar Edi.

Kamis, 07 Januari 2021

Paslon Dari PDIP Didiskualifikasi Karna Terbukti Melakukan Kecurangan




Sigapnew.com- Sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengabulkan gugatan pelanggaran pilkada terhadap paslon nomor urut 3 pada pilkada Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1). Gugatan terkait dengan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah di Bandar Lampung, Rabu (6/1), terungkap pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah, sehingga hasil putusan membatalkan (mendiskualifikasi) paslon yang diusung PDIP tersebut.

Fatikhatul Khoiriyah dalam putusannya menyebutkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi yakni terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau meteri lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh wali kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).

Bantuan tersebut, lanjut dia, melibatkan aparatur pemerintah kota termasuk ketua RT. Terlapor sebanyak 15.554 suara sementara paslon nomor urut 1 sebanyak 5.018 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 6.660 suara. Hal tersebut merupakan pelanggaran pilkada secara TSM.

Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.

Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. KPU sebelumnya telah menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai pemenang pilkada Bandar Lampung dengan raihan suara 57,3 persen.

Dia mengatakan, atas keputusan sidang majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, terlapor juga dapat mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung ditetapkan.

Menanggapi putusan tersebut, M Yunus dari Tim Advokasi Eva – Deddi mengatakan, adanya diskriminasi dalam putusan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut. Menurut dia, melihat kasus pilkada di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait tidak dijadikan acuan sama sekali.

Pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum terakhir menyikapi putusan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim akan melakukan upaya hukum ke DKPP dan juga Mahkamah Agung. 

Kamis, 02 Juli 2020

H.Tony Eka Candra Silaturahmi Dengan Para Tokoh NU



Sigapnews.com, Lampung - H. Tony Eka Candra (TEC) yang juga Mustasyar PWNU Lampung kembali menghadiri acara silaturahmi bersama Tokoh-Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Se-Lampung Selatan yang dipusatkan di Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat, Rabu (1/7/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PWNU Lampung Drs. H. Aryanto Munawar, Mustasyar PCNU Lampung Selatan yakni KH. Hamim Fadhil, beserta KH. Tarmuji Almursyid, KH.Muhammad Sadeli, dan KH. Hasbullah Almursyid.

Hadir juga Rais Syuriah PCNU Lampung Selatan Yakni KH. Ahmad Isomudin beserta KH. Imam Mas'ud Almursyid, KH. Endang Ahmad Arif, KH. Hasbullah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Selatan KH. Nur Mahfudz beserta jajaran PCNU Lampung Selatan, serta hadir juga lengkap para Mustasyar, Rais Syuriah, dan Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Selatan KH. Nur Mahfudz mengatakan, pertemuan antara Pengurus PCNU Lampung Selatan dengan H. Tony Eka Candra yang juga Mustasyar PWNU Lampung merupakan pertemuan yang ketiga kalinya.

"Pertama di Kantor PCNU Lampung Selatan pasca mendaftarkan diri maju sebagai Bakal Calon Bupati Lampung Selatan, kemudian saat melaksanakan Reses DPRD Provinsi Lampung bersama Pengurus PCNU dan MWCNU Kecamatan Se-Lampung Selatan, dan pertemuan pada hari ini," ujar Kyai Nur Mahfudz.

KH. Nur Mahfudz mengaku bangga dan bersyukur dalam Pilkada 2020 mendatang Keluarga Besar Nahdlatul Ulama yakni H. Tony Eka Candra (TEC) akan maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Lampung Selatan.

"Alhamdulillah, ditengah tengah kita kembali hadir, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang kini menjabat sebagai salah satu Mustasyar PWNU Lampung Bapak H. Tony Eka Candra (TEC), yang akan maju menjadi Calon Bupati Lampung Selatan 2020 mendatang. Sebagai Keluarga Besar NU tentunya kita patut bangga dan senantiasa bersyukur, bahwa ini adalah kewajiban kita semua untuk mendo’akan dan mendukung beliau (Tony. red) agar terpilih dan menjadi Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 dalam rangka menjadikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kabupaten yang maju, makmur dan sejahtera,” ucap KH. Nur Mahfudz.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris PWNU Provinsi Lampung Drs. H. Aryanto Munawar, dalam sambutannya menegaskan, tidak boleh ada keraguan bagi Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) untuk mendukung dan memilih H. Tony Eka Candra (TEC) sebagai Bupati Lampung Selatan kedepan.

"Beliau (Tony. red) adalah kader NU tulen, baik secara nasab, kultural maupun struktural. Secara struktural TEC berkali-kali menjadi Mustasyar PWNU Lampung, dan secara nasab dan kultural beliau adalah keturunan dari salah seorang pendiri NU yang berasal dari Pondok Pesantren Roudhotul Muttaqin Mojokerto Jawa Timur," ujar Ary.

Mantan Anggota DPR-RI inipun berpesan, kepada Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) khususnya di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan TEC dalam rangka meneguhkan tekadnya menjadikan Kabupaten Lampung Selatan menjadi Kabupaten termaju di Provinsi Lampung.

Sementara TEC menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas undangan silaturahmi yang disampaikan Keluarga Besar Pengurus PCNU Lampung Selatan kepada dirinya yang akan maju menjadi Calon Bupati dalam Pilkada Lampung Selatan 2020 mendatang.

Bakal Calon Bupati Lampung Selatan ini mengungkapkan, dengan adanya do’a dan dukungan dari Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) tersebut, memberikan kontribusi, motivasi dan semangat juang yang besar baginya untuk terus berikhtiar maju menjadi Bupati Lampung Selatan kedepan.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya siap untuk menghibahkan waktu, pikiran dan tenaga, serta memberikan pengabdian terbaik untuk Kabupaten Lampung Selatan. Insya Allah apabila ini takdir saya terpilih pada Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 9 Desember 2020 mendatang, bersama seluruh elemen masyarakat, saya bertekad menjadikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kabupaten ‘termaju’ di Provinsi Lampung yang Aman, Maju, Mandiri, Sejahtera, Berkeadilan, Berdaya saing, dan Bermartabat," pungkas TEC. (*)

Rabu, 01 Juli 2020

Pihak Media Nawacitapost Sesalkan Tindakan Pengawal Balon Walikota di Bandar Lampung Bertindak Tak Sopan




Sigapnews.com, Bandar Lampung - Beberapa pengawal Eva Dwiana bakal calon walikota dan juga Ketua PKK kota bandar Lampung Istri Walikota Herman HN, Berbuat tidak sopan dengan koresponden NAWACITAPOST saat mengambil berita digedung PKK bandar Lampung jalan Majapahit, bandar Lampung pada pukul 11.35 wib hari Rabu ,1 Juli 2020

Dari ke - 4 orang pengawal tersebut, yang salah satunya beradu mulut dengan salah satu wartawan media online, dengan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan, " Kamu sudah izin ga, masuk ke gedung PKK ini, kata Pengawal Eva dengan nada tinggi.

"Cepat tolong dihapus video dan gambar yang sudah diambil diponsel, Kata pengawal.


"Kenapa Beruk ini bisa masuk ke gedung , kata pengawal tersebut, Dengan menunjuk kearah koresponden nawacita dihadapan petugas penjaga POL PP.

Atas insiden tersebut, koresponden nawacita tidak terima terhadap ucapan yang disampaikan pengawal, dirinya menganggap sudah sesuai prosedur dengan masuk izin kelokasi gedung PKK, koresponden NAWACITAPOST.

Pihaknya juga menyesalkan perbuatan pengawal, yang menghapus semua gambar dan video, yang sudah disimpan diponsel.

Dan berdasarkan informasi diperoleh dari pos penjagaan Pol PP di gedung PKK maupun staf gedung PKK, pengawal tersebut berasal dari oknum TNI.

Senin, 22 Juni 2020

TP4 Sudah Dibubarkan, Kini Hadir Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan



Sigapnews.com, Soroti Pembangunan Pabrik Pakan Ternak PT Malindo Feedmill Senilai Rp 1,1 Triliun Di Lampung

Fungsikan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan, Jamintel Nyatakan Kejaksaan Dukung BKPM ‘Habisi’ Hambatan Investasi

Kejaksaan Republik Indonesia telah memfungsikan Satuan Tugas Pengamanan Investasi atau Satgas PAM Investasi Kejaksaan. 
Jika di periode sebelumnya ada yang disebut dengan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan, kini ada bentuk baru dengan fungsi yang hampir sama yakni Satgas PAM Investasi Kejaksaan.

Setelah TP4 dibubarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin, kini Satgas PAM Investasi Kejaksaan mulai bekerja mengawal penanaman modal dan investasi.

Salah satu kinerja Satgas PAM Investasi Kejaksaan yang mendapat sorotan adalah persoalan pembebasan lahan sebuah pabrik pakan ternak di Lampung.

PT Malindo Feedmill Tbk adalah pabrik pakan ternak yang bermasalah dalam pengurusan lahannya sejak tahun 2014. Kini, pabrik yang memiliki investasi senilai Rp 1,1 Triliun itu akan kembali didirikan, setelah adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Satgas PAM Investasi Kejaksaan menyatakan, persoalan lahan PT Malindo Feedmill itu sudah dibereskan.

Satgas PAM Investasi Kejaksaan yang berada di bawah koordinasi langsung Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) itu memberikan jaminan, semua hambatan yang terjadi dalam proses investasi dan penanaman modal akan ‘dihabisi’.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam mendukung Badan  Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  untuk menyelesaikan permasalahan lahan PT Malindo Feedmill Tbk agar bisa membangun pabrik senilai Rp 1,1 triliun di Lampung, telah tuntas.

Hambatan yang dialami PT Malindo Feedmill Tbk itu sudah berlangsung tahun 2014. Atas keberhasilan Satgas PAM Investasi Kejaksaan itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa.

“Dengan  telah berhasil dituntaskan persoalan lahan PT Malindo Feedmill Tbk itu, Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan mendapat apresiasi dari Kepala BKPM Bahlil Lahadila,” tutur Hari Setiyono, dalam keterangannya, Minggu (21/06/2020).

Dia melanjutkan, kehadiran pabrik baru diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di Lampung. Dan menciptakan efek domino bagi perekonomian masyarakat setempat. Apalagi, lanjut Hari Setiyono, investasi ini sangat strategis.

“Mengingat banyak rantai pasok yang melibatkan petani jagung. Di samping menciptakan lapangan kerja dan sektor usaha penunjang lainnya,” ujar Hari.

Hari Setiyono juga menyampaikan, sebagaimana dirilis pada Sabtu (20/06/2020), Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan penyelesaian kasus investasi mangkrak itu berkat kerjasama antara BKPM, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Dr Jan S Maringka menyatakan, Satuan Tugas Pengamanan Investasi  Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020.

Pembentukan Satgas Pengamanan Investasi ini adalah dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang percepatan investasi, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2019.

Hal itu ditegaskan Jamintel Dr Jan S Maringka pada Minggu siang, 21 Juni 2020, di tengah-tengah kesibukannya memantau kondisi New Normal di Ibukota Jakarta.

“Kegiatan tersebut telah dilaksanakan. Dan dari hasil koordinasi Tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di Pusat dan di Daerah, telah ditindaklanjuti,” tutur Jamintel Jan S Maringka.

Dia menjelaskan, hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan telah diselesaikan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan. Antara lain, pertama, terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp 14 Triliun.

Kedua, persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp 1,1 Triliun.

Tiga, pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp 5,2 Triliun.

Empat,  tumpang tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp 2,6 Triliun.

Lima, terhambatnya Penerbitan Sertifikat Karena belum dilaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp 41,4 Miliar.

Enam, potensi Kerugian Dan Posisi Negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp 29,9 Miliar.

Dalam penyelesaian berbagai permasalahan investasi dimaksud, lanjutnya, Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BKPM dan Pemerintah Daerah.

“Serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum,” ujar Jamintel Jan S Maringka.

Dengan demikian, lanjutnya, hingga semester 1 tahun 2020 ini, terdapat sebesar Rp 26.309.825.850.000 atau dua puluh enam triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, nilai investasi yang telah difasilitasi dan dituntaskan permasalahannya  oleh Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan Republik Indonesia.***
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved