-->

Selasa, 25 Juni 2024

DPP AMI Minta Bupati Lamongan Segera Evaluasi Kinerja Dinkes Yang Diduga Lakukan Pembiaran Dalam Pengawasan Kosmetik TIE


Surabaya, Sigapnews.com- Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan bentuk gagalnya Dinas Kesehatan Lamongan yang diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan.

"Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dikarenakan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) sangat berbahaya buat kesehatan dan sangat jelas melanggar UU Kesehatan,  juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugika pendapatan negara dari bidang perpajakan.ungkap Ketum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Hasan Fanzury, Selasa (25/6/2024). 

Maka dari itu Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury, meminta kepada Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Lamongan yang dimana selama ini diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE), .

Menurutnya, Temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melainkan yang kedua kalinya, katanya. 

"Kami berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya, imbuh Hasan.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) ke aparat penegak hukum (APH).

"Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan, pungkasnya. 

Jumat, 09 Februari 2024

DPP AMI ; Miris Oknum Caleg Incumbent No Urut 2 Dari Partai ( . . . ) Dapil 1 Lamongan Diduga Melakukan Serangan Fajar


Lamongan, - Sungguh sangat miris Oknum Caleg Incumbent No Urut 2 Dari Dapil 1 Lamongan diduga dengan sengaja melakukan Pelanggaran Pemilu dengan cara melakukan serangan fajar kepada masyarakat di dapilnya.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat terkejut setelah mengetahui perbuatan Timses oknum caleg Incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut dikarenakan secara terang-terangan dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang ada Kecamatan Lamongan.

Dengan bukti-bukti otentik  berupa alat peraga surat suara yang hanya tertulis nama oknum caleg incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut dan dilengkapi dengan arah panah dengan tulisan Coblos, dan bukti otentik lainnya berupa amplop warna putih yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 75.000, dengan pecah mata uang Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000, yang kini sudah di pegang oleh Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Maka dengan ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) selaku organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol, akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lamongan dan pihak-pihak terkait.

Karna menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh oknum caleg incumbent no urut 2 Dapil 1 Lamongan melanggar Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 284, Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 286 ayat 2, UU Pemilu.

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved