-->

Rabu, 15 Juli 2020

Satreskrim Polres Jakbar Ringkus Penguras Uang ATM



Jakarta, Sigapnews.com, -Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat ( Jatanras ) berhasil membekuk kawanan pelaku ganjal Atm yang menguras uang nasabah dengan menggunakan tusuk gigi

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku diantara nya "AS, MD dan Jl"

Kapolres metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference dengan menggunakan live streaming melalui akun IG @polres_jakbar Mengatakan para pelaku berhasil di bekuk setelah melakukan aksinya di alfamidi flamboyan Cengkareng jakarta barat pada hari selasa, 28 april 2020 sekira pukul 10.30 wib

" Modus para Pelaku Melancarkan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi " Ujarnya

Kejadian tersebut berawal dari pelaku sdr Jl berangkat dari rumahnya bersama pelaku lainnya sdr As ke sebuah alfamidi di flamboyan Cengkareng jakarta Barat kemudian Sdr As mengganjal Atm dengan menggunakan tusuk gigi

Tak selang berapa lama kemudian datang korban seorang perempuan ingin mengambil uang di ATM. Kemudian kedua pelaku berdiri di belakang korban mengintip nomor PIN, setelah kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM, AS seolah-olah membantu korban memasukkan kembali kartu ATM dengan menukar kartu yang sudah disiapkan.

"Modusnya ingin membantu akan tetapi kartu ATM si korban ini ditukar dengan kartu ATM milik pelaku," katanya.

Kemudian pelaku MD menyuruh korban untuk menekan nomor PIN hingga diketahui pelaku seketika itu pelaku langsung meninggalkan korban untuk menemui pelaku lain yang sudah menunggunya di luar hingga melakukan penarikan uang yang ada di ATM korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan antaranyaTiga batang tusuk gigi, 20 buah kartu ATM berbagai macam Bank dan satu unit mobil," tandasnya.

Pelaku mengambil uang milik korbannya sebesar 10 juta rupiah secara 4 tahap yang pertama sampai ke empat pelaku sdr jl mengambil uang 2.500.000 dan sdr Md mentransfer ke rekening bekas korban pencurian sebelum nya sebesar 22 juta rupiah dan dibagikan kepada teman2nya masing masing mendapatkan 9 juta rupiah

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim polres metro jakarta barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra berhasil mengamankan pelaku ganjal Atm ini, dimana para pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di jakarta Barat saja melainkan para pelaku sudah melakukan aksinya di wilayah jakarta dan sekitarnya

" Hal ini diketahui dari barang bukti beberapa kartu Atm yang berhasil kami amankan dari tersangka merupakan barang bukti dari korban korbannya terdahulu " Ujar kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi

Jadi para pelaku ini memanfaatkan dari kepanikan nasabah pada saat korban tidak dapat memasukkan kartunya ke mesin anjungan tunai dan para pelaku juga memanfaatkan pada Atm para nasabah yang tidak diembos pemilik nya

"Jadi kebanyakan para nasabah tidak mengetahui kartu Atm nya, jadi saat kartunya tertukar orang tidak mengetahui bahwa kartunya sudah tertukar "

Para pelaku juga memanfaatkan mesin Atm yang tidak dilengkapi dengan pihak keamanan dan memanfaatkan situasi disekitar Atm yang sepi

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Senin, 22 Juni 2020

Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar Amankan Pelaku ILegal Logging



Sigapnews.com, Delapan pelaku ilegal logging berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan hal tersebut kepada awak media di Mapolres Majalengka, pada Senin (21/06/2020).

AKBP Bismo Teguh menyebutkan, kedelapan pelaku tersebut merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.

Para pelaku penebang liar yang diamankan berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu. Dan pelaku diantaranya HN, NR dan TR sebagai penadah kayu.

Lebih lanjut AKBP Bismo menerangkan kronologis kejadian, yang berawal pada hari Sabtu (06/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku "DA" sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon – Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH)," terang AKBP Bismo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu, melakukan aksinya pada hari Senin (01/06/2020) lalu.

"Pelaku illegal logging tersebut, berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong," jelas Kombes Erlangga.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 Juta rupiah hingga Rp 2,5 Miliar rupiah," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga. (Syarif).

Polisi Ungkap Motif Penyerangan Kelompok John Kei



Sigapnews.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, motif para pelaku atau kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei karena adanya masalah pembagian uang. John Kei merasa ada ketidakadilan dalam hasil penjualan tanah. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan 30 orang termasuk John Kei.

"Kita sampaikan ini motifnya terkait masalah internal Nus Kei dengan John Kei. Jadi di sini emang saudara John Kei merasa dikhianati terkait masalah pembagian uang yang mungkin mereka tidak sampai, ini sebenarnya masih pendalaman ya, tetapi intinya di sana," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

"Kemudian yang kedua bahwa iya memang dari hasil keterangan ini juga mereka marga Kei, mereka faktanya masih saudara. Kemudian motif ini adalah sesama masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," sambungnya.

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa handphone dari John Kei. Dari situ, antara korban dan pelaku saling melakukan pengancaman.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP ini setelah kita periksa para pelaku ini," ujarnya.
John Kei Perintahkan Pembunuhan

Dari handphone milik John Kei terungkap dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei. Dari sana juga polisi mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

"Ini ada pasal pemufakatan jahat di awal dari hasil kita melakukan membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR juga ada juga memang sasaran lain atau pengamanan," sebutnya. (Syarif).

Tiga Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polsek Kalideres, 1 Diantanya Security



Sigapnews.com, Jakarta, Unit Reskrim Polsek Kalideres, berhasil meringkus tiga orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita berketerbelakangan mental SP (21), warga Kampung Belakang, Kamal, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet menerangkan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BH (24) EEM (24) dan AP (21).

"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum Security di salah satu Rumah Sakit swasta di wilayah Kalideres, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Kompol Slamet, Senin (21/06/2020).

Slamet memaparkan, kejadian berawal pada saat korban sedang berjalan di dekat rumahnya, lalu bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak ke tempat kosan tersangka di wilayah Dadap Tangerang menggunakan sepeda motor.

"Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir," papar Slamet.

Setelah memuaskan aksi bejatnya, lanjut Slamet, korban diajak ke salah satu tempat penginapan, lagi-lagi korban dipaksa memuaskan aksi bejat tersangka.

"Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP," Imbuhnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Minggu, 26 April 2020

Diduga Pengedar Sabu, 1 Orang Mahasiswa dan 2 Karyawan Swasta Dibekuk Satres Narkoba Polres Gowa



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Seorang mahasiswa dan dua karyawan swasta dibekuk satuan Narkoba Polres Gowa terkait penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa di masa COVID-19.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupatem Gowa pasca mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat transaksi penyalahgunaan Narkoba.

Dari informasi tersebut selanjutnya anggota satuan narkoba bergegas menuju lokasi pada hari Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18.30 wita tepatnya di Jl. Songko Kel. Mawang Kec. Somba opu Kab. Gowa kemudian mengamankan seorang lelaki berinisial AS (23) dan ditemukan pada badan 2 shacet di duga shabu di saku celana bagian belakang.

Hasil introgasi kemudian menunjuk rekannya selanjutnya membawa pelaku kemudian kembali menangkap Lelaki F Als Ichal (22) pukul 19.45 Wita di di BTN Bumi Batara Mawang yang merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kabupaten Gowa namun daat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Tidak sampai disitu selanjutnya dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui menyimpan Sabu di salah satu kampus perguruan tinggi di Gowa kemudian anggota bergegas ke TKP dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik (skil) dan 1 buah kotak permen warna biru dimana didalamnya terdapat 1 shacet bening diduga Sabu.

Saat dilakukan penggeledajan ditemuka salah satu rekannya berinisial Lelaki SM (23) dan saat digeledah terdapat 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 sachet Sabu.

Sabu seberat 11,2 gram dan beberapa barang bukti lainnya serta tiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maximal 20 Tahun penjara, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. (Red).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved