-->

Minggu, 23 Juni 2024

Meriahkan Hut Bhayangkara Ke 78, Pemain Tim FC MOI Sultra dapat Tilang Saat Hadiri Upacara Liga Media


Kendari, Sigapnews.com, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar turnamen Liga Media Mini Soccer dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 tahun secara resmi dibuka oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Irianto bertempat di lapangan Mapolda Sultra.

Saat menghadiri upacara Liga Media Mini Soccer pada hari Jumat 21 Juni 2024, salah satu pemain atau peserta yang tergabung dalam tim FC Media Online Indonesia (FC MOI) Sulawesi Tenggara dapat tilang dari satuan PJR Polda Sultra.

Pemain FC Moi Sultra (Wartawan Jaldin red) menceritakan kejadian itu, saat mengendarai sepeda motor menuju Polda Sultra untuk menghadiri upacara pembukaan turnamen Liga Media dalam rangka memeriahkan Hut Bhayangkara ke 78 tahun. 

Dalam perjalanan tersebut dirinya diberhentikan dan dikasih surat tilang oleh satuan PJR inisial (RS) disekitar perempatan Polda Sultra.

"Saya Pers Pak, mau hadiri upacara pembukaan turnamen Liga Media Polda Sultra. 

"Darurat pak saya pake motor knalpot racing, tolonglah dikasih kebijakan Pak selaku Mitra. 

Namun, satuan PJR yang bertugas saat itu tidak menghiraukan dan bilang simpan motornya dan silahkan naik maxim," ungkap Jaldin

Atas sikap dan tidak adanya kebijakan Pak Polisi itu, saya sangat kecewa sambil berjalan kaki menuju ke Mapolda Sultra guna menghadiri upacara pembukaan turnamen Liga Media Mini Soccer yang dilaksnakan Polda Sultra

Lanjut kata Jaldin, setelah selesai upacara dan bertanding antara FC MOI Sultra Vs Selaras FC, pertandingn tersebut dimenangkan oleh tim Selaras FC. 

"Hari ini saya sial betullll...sudah dikalah, ditilang lagi 250 ribu," kesal Jaldin dengan nada kecewa sambil.ketawa

Sementara itu, Manejer FC MOI Sultra Suhardi mengatakan, bahwa saat dihubungi Pak Dirlantas Polda Sultra melalui WhatsApp, beliau telah merespon positif untuk memberikan kebijakan solusi kepada teman wartawan tersebut dan bahkan kami diarahkan berkoordinasi sama ajudan pribadinya. Namun oknum PJR inisial (RS) itu tidak mengindahkan arahan atasannya. 

"Kami menyanyangkan sikap oknum polisi PJR inisial (RS) karena arahan Pak Dirlantas Polda Sultra tidak diindahkan," kata Ketua MOI Sultra Suhardi

Ia menambahkan, seharusnya polisi sebagai mitra Pers memberikan kebijakan maupun solusi. Apalagi teman wartawan ini turut serta hadir dalam memeriahkan Hut Bhayangkara Ke 78 tahun. tutur Ketua MOI Sultra. 

Sabtu, 15 April 2023

Ide Cemerlang Bak Pucuk Berlian! Terkait Pembahasan Aspal Buton 'Anton Timbang' Bakal Hadirkan Ketua Kadin Se Indonesia


Sigapnews.com, Kendari_ Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengundang para Ketua Umum Kadin seluruh Indonesia untuk membahas penggunaan aspal Buton secara nasional.


Anton Timbang (AT) saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah awak media usai memantau pelaksanaan pasar murah di halaman kantor Camat Baruga, Kota Kendari mengatakan "potensi aspal yang ada di Sulawesi Tenggara sekitar 360 tahun kedepan tidak akan habis, karena memang selama ini belum perna di eksplorasi, oleh karena itu, Kadin Sultra mengajak pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemda untuk bekerjasama dalam penggunaan aspal Buton dan direkomendasikan regulasinya sebagai percontohan dimulai dari daerah kita untuk pengaspalan diruas ruas jalan di Kabupaten dan Kota se Sulawesi Tenggara.


Ketua Umum Kadin Sultra meminta kepada Pemprov Sulawesi Tenggara, Kabupaten dan Kota, serta seluruh komponen yang ada agar pada saat pengusulan untuk penggunaan aspal agar membuat regulasinya, menunjuk aspal Buton untuk menjadi percontohan penggunaan aspal Buton.

Ketua Umum Kadin Sultra juga berharap, di 2024 pemerintah pusat konsisten menggunakan Aspal Buton untuk pengaspalan di seluruh Indonesia karena aspal Buton stok terbanyak di Sulawesi tenggara. (Supriadi Buraerah/Sultan)

Selasa, 15 November 2022

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara .

Sigapnews.com,SULTRA,- Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. 

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur “PT. PRP” yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.

Tersangka AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. 

Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.”, tegas Rasio Ridho Sani.

“Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan”, pungkas Rasio Sani.

red

Gakkum KLHK: Direktur PT. BMN Kasus Perkara Pertambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara-Sultra Segera Disidangkan

Poto dokumentasi Penyidik Balaii Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sigapnews.com,Sultra,-Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 November 2022. 

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka FKR (35) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Perkara yang melibatkan tersangka FKR selaku direktur “PT. BMN” yang beralamat di Kelurahan Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari adalah kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penindakan terhadap pengunaan Kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra. 

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

FKR dijerat pidana pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dishut Provinsi Sultra. 

Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara”, tegas Rasio Ridho Sani.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. 

KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani.

red

Rabu, 24 Agustus 2022

Buntut Kisruh FPTI Cabang Kota Kendari, 16 Club Panjat Tebing Mengundurkan Diri

Poto doc.

Sigapnews.com,Kendari - Sebanyak 16 club yang berada dalam naungan FPTI cabang Kota Kendari menyatakan diri keluar dari keanggotaan, hal ini tertuang dalam pernyataan sikap yang terbitkan pada tanggal 22 agustus 2022 (Terlampir). Terdapat 7 poin penting yang menjadi landasan utama keluarnya 16 club panjat tebing diantaranya:

1. Pengurus FPTI Pengcab Kota Kendari periode 2017-2021, tidak mampu dalam menghimpun dan mengakomodir seluruh pengurus FPTI Pengcab Kota Kendari. 
2. Terpuruknya prestasi Atlit panjat tebing Kota Kendari, serta tdk adanya bentuk usaha untuk perkembangan atlit panjat tebing Kota Kendari. 
3. Tidak dapat mengakomodir dan menyatukan seluruh club panjat yang tergabung dalam FPTI Pengcab Kota Kendari. 
4. Tidak mampu memimpin dan memanajemen organisasi FPTI Pengcab Kota Kendari sebagaimna mestinya pada periode kepengurusan sebelumnya. 
5. Menolak Kepemimpinan FPTI Pengcab Kota Kendari, dari Hasil Muscab FPTI Kota Kendari yang di laksanakan Pada Tanggal, 13 Ferbruari Tahun 2022. 
6. Adanya indikasi kecurangan verifikasi club dalam pelaksanaan Muscab FPTI Pengcab Kota Kendari, yang di laksanakan Pada Tanggal, 13 Ferbruari Tahun 2022.
7. Dalam pelaksanaan Muscab yang di laksanakan Pada Tanggal, 13 Ferbruari Tahun 2022, tidak melibatkan seluruh Club yang tergabung dalam FPTI pengcab Kota Kendari.

Selanjutnya, sebagai point tambahan ke 16 club tersebut juga meminta kepada PENGPROV FPTI untuk tidak menerbitkan SK kepengurusan Pengcab Kota Kendari.

Menurut Muh. Pablo sebagai salah satu ketua club menyatakan
‘Kami kecewa karena permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut baik dari PENGPROV FPTI maupun dari Pengcab Kota Kendari. Dan kami secara sadar dan telah melalui diskusi panjang memutuskan untuk keluar dari FPTI cabang Kota Kendari” 

Ketua club lainnya Muswanto Utama juga mengungkapkan” Pengcab Kota Kendari  seharusnya berpegang teguh pada aturan yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga FPTI. sehingga cabor olah raga ini dapat berkembang dan memenuhi prinsip keadilan dalam setiap kepngurusannya”

Diketahui terdapat 33 club panjat tebing yang tergabung dalam FPTI cabang Kota Kendari. Dan 16 klub yang menyatakan “Keluar” merupakan club yang ada sejak berdirinya FPTI Kota Kendari.***

Rabu, 16 Juni 2021

Lagi, Prof. Muhammad Zamrun Sebagai Pemenang Pemilihan Rektor UHO 2021

Prof. Muhammad Zamrun pertahanan rektor terpilih bersama Dekan Farmasi usai pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo  (Ist).

Kendari (Sultra), Sigapnews.com,- Perhelatan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) telah memasuki tahapan akhir, giat yang dihelat di gedung Sport Center UHO ini mendapatkan hasil rektor petahana Prof. Muhammad Zamrun menguguli jauh kandidat lainnya dan berhak memimpin UHO sekali lagi, (16/06/21).

Terpantau, pemilihan yang menyisakan tiga kandidat ini yakni, Prof.Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si.,M.Sc, Prof. Buyung Sarita, S.E.,M.S.,Ph.D, dan Dr.Eng. Jamhir Safani, S.Si.,M.Si.

Ketiga kandidat ini akan memperebutkan 173,84 suara atau setara 174 suara yang terbagi dalam suara senat sebanyak 113 suara atau 65 %. Serta, suara Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sebanyak 35 % atau setara 60,84 suara.

Dari data hasil pemilihan, rektor petahana Prof. Dr. Muhammad Zamrun berhasil memenangkan dan mendapatkan suara terbanyak dengan total 121 suara. Kemudian disusul Prof. Buyung Sarita, S.E.,M.S.,Ph.D sebanyak 26 suara serta Dr.Eng. Jamhir Safani, S.Si.,M.Si sebanyak 21 suara.

Kardono

Jumat, 29 Januari 2021

Hadir di Acara Pengukuhan dan Pelantikan DPW / DPD KKS di Kendari, Kaswadi Razak Titip Falsafah Bugis





Kendari, Sigapnews.com - Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak. SE menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik dan dikukuhkan.

Hal itu disampaikan Bupati Soppeng saat mengawali sambutannya di acara pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dewan Pengurus Daerah ( DPD) Kabupaten /Kota Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS), Sabtu (30/1/2021) di kendari.

"Diketahui pengurus KKS telah resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) KKS Prof. Dr. dr.H. Syarifuddin Wahid, Ph. D. Sp. PA (K). Tampak acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Kendari H. Sulkarnaian Kadir dan Sekprov Sultra Hj Nur Endang Abbas".

lanjut, Orang nomor satu di Bumi La Temmamala ini, menuturkan pesan kepada seluruh pengurus yang baru saja dilantik agar dapat bekerja sama dan berkomitmen dalam memajukan organisasi serta berkontribusi bagi pembangunan Propinsi Sulawesi Tenggara dan khususnya Kota Kendari, ucap Bupati Soppeng

Ia menuturkan, pengukuhan kepengurusan KKS pada hari ini tentunya patut kita apresiasi sebagai wujud tingginya rasa kekeluargaan dan hubungan emosional serta kebersamaan sesama orang Soppeng yang menetap dan menjadi warga Sulawesi Tenggara, terang H. Andi Kaswadi Razak.

Masih kata Andi Kaswadi Berangkat dari hal tersebut, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk saling mendukung sebagaimana pesan leluhur kita “Sitiroang deceng tessitiroang jaa', siwata menre tessirui noo”, ucap Bupati Soppeng.

Selanjutnya sebagai warga Sulawesi Tenggara maka tentunya sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama untuk membangun daerah ini sebagaimana pepatah “Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung”, imbuh Bupati Soppeng

"Mari kita tunjukkan bahwa orang Soppeng merupakan warga yang baik dan siap berkontribusi bagi kemajuan daerah di manapun berdomisili," jelasnya

"Oleh karena itu, saya berharap agar kedua kepengurusan KKS ini dapat menyusun program-program yang lebih faktual dan produktif, baik untuk kepentingan anggota maupun bagi pembangunan di wilayah ini," ungkap Andi Kaswadi menambahkan.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak juga menyampaikan terkait kinerja pembangunan di Kabupaten Soppeng, bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi Kabupaten Soppeng berada pada kisaran 6 persen dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 68,26 persen, tukasnya.

Terakhir, Bupati Soppeng menyampaikan kalau sektor pendidikan khususnya dalam upaya peningkatan kualitas anak didik, Pemkab Soppeng menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10 Miliar untuk beasiswa bagi anak didik berprestasi mulai dari tingkat SD, SMP, S1,S2 hingga S3 dengan anggaran sebesar Rp.10 Miliar, pungkas Andi Kaswadi Razak.

Tampak dalam kegiatan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dewan Pengurus Daerah ( DPD) Kabupaten/Kota Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) ini, tetap mempedomani protokol kesehatan dalam pencegahan Covid19. Dan dihadiri oleh seluruh warga soppeng yang bermukim di Sultra. (A2M/Hms/JJ)

Senin, 04 Januari 2021

Ditahun 2021 Himpunan Mahasiswa Warondo (HIPMAWA) Melahirkan Kepengurusan Baru


Muhammad Ismail Sekretaris panitia (Foto Istimewa) 

Kendari (Sultra), Sigapnews.com, - Himpunan Mahasiswa Warondo (HIPMAWA)  resmi menggelar kegiatan pelantikan kepengurusan periode 2020- 2021 yang di rangkaikan dengan agenda rapat kerja yang  dilangsungkan di Sekretariat Hipmawa Jalan Orinuggu, Lorong Manggarai 1 kota kendari, Minggu (3/1/2021).

Kegiatan ini mengusung tema “ Membangun Etos Kerja yang profesional dan bertanggung jawab guna memberi perubahan dalam kepengurusan.

Muhammad Ismail salah satu panitia pelaksana dalam kegiatan ini mengatakan, Kami sengaja melakukan kegiatan ini diawal tahun baru 2021 karena disamping tahun yang baru juga melahirkan  pengurus baru yakni Himpunan Mahasiswa Warondo yang disingkat HIPMAWA, ujarnya

Ismail membeberkan bahwa Kegiatan pergantian Ketua Himpunan Mahasiswa Warondo ini bertujuan untuk menghidupkan organisasi ini yang beberapa bulan ini vakum.

Selain itu, Muhamad Ismail selaku sekretaris kegiatan dalam  pelantikan ini mengatakan muda-mudahan dengan lahirnya kepengurusan baru ini dapat meningkatkan solidaritas rasa persaudaraan pada seluruh mahasiswa warondo. Imbuhnya.

Dikatakannya, Selama ini mahasiswa Warondo sepertinya sudah tidak mengenal antara senior dengan junior sehingga hari ini dengan munculnya kepengurusan baru, saya berharap ini dapat bermanfaat bagi kita semua selaku mahasiswa Warondo. Tutur Ismail.

Muhamad Ismail yang terdaftar sebagai mahasiswa teknik pertambangan ini lebih lanjut menyampaikan bahwa, "Himpunan Mahasiswa ini merupakan media bagi anggotanya untuk mengembangkan pola pikir, potensi, dan kepribadian yang berkaitan dengan disiplin ilmunya masing-masing dengan harapan untuk siap terjun ke masyarakat, tandasnya.

Sementara itu Muhammad Yusuf Ketua HIPMAWA yang baru  terpilih menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Mahasiswa Warondo telah memberikan saya kepercayaan untuk menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Warondo (HIPMAWA) ini dan yang terkhusus Senior senior saya , dan Insya Allah saya akan jalankan amanah ini degan sebaik-baiknya. Ucapnya.

Dirinya berharap, "Insya Allah HIPMAWA akan mampu memberikan sumbangsih yang bermanfaat bukan hanya untuk para mahasiswanya dan atau khusus Mahasiswa Warondo saja, namun sekaligus untuk masyarakat luas, bangsa dan negara sesuai Tri Darma Perguruan Tinggi. Papar Muhammad Yusuf.

"Jadi saya sebagai ketua terpilih pengurus Himpunan Mahasiswa Warondo ( HIPMAWA ) di periode 2021 ini akan  tetap menjunjung tinggi serta mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan sehingga nantinya dalam melakukan segala kegiatan akan bekerja dengan sistem kebersamaan, tentu hal itu agar organisasi berjalan dengan efektif. Tukasnya.

Terakhir Muhammad Yusuf mengatakan, Namun kita semua mahasiswa Warondo tak lupa untuk terus melatih diri dengan  jiwa profesionalisme dalam diri para pengurus agar semua yang kita dikerjakan akan selalu searah sesuai dengan tujuan lembaga HIPMAWA ini. Tutupanya.

DON

Selasa, 20 Oktober 2020

Gubernur Sultra Akan Berkantor di Muna Mulai November 2020



Kendari (Sultra), - Sigapnews.com,  - Salah satu  devisi publikasi  AMAN Center  melalui Jain Umar mengatakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sulawesi tenggara serta untuk menyerap aspirasi masyarakat Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi akan berkantor di Muna. “semua Kabupaten/Kota Gubernur akan berkantor dan pilihan pertama Kabupaten Muna,” ungkap Jain Umar, Selasa (202/10/2020).

Dikatakannya, Gubernur akan mulai berkantor di Muna mulai akhir November sampai Desember. “Kalau bukan seminggu tiga hari akan berkantor, nanti masyarakat bisa berdisuksi dan ngopi bareng dengan Ali Mazi sambil menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Lanjutnya, masyarakat Muna bisa berdialog langsung, Gubernur akan berkujung juga di beberapa kecamatan. “Selain berkantor di Raha kemungkinan juga akan berkantor di kecamatan misal nya di kecamatan Tongkuno atau lainya.

Lebih lanjut, kata Jain, selain berdialog dengan masyarakat Gubernur akan mengadakan agenda agenda kultural dengan tokoh masyarakat. “Tokoh agama, pendidikan, tokoh adat, dialog lintas stake holder menjadi hal yang sangat penting untuk membangun sultra kedepan,” tuturnya. (Don). 

Jumat, 11 September 2020

Percepatan Satu Data Pertanian, BBPP Batangkaluku Gelar Sosialisasi Aplikasi Laporan Utama Kementan


Kepala BBPP Batangkaluku memberikan arahan tentang Kostratani (Foto Istimewa).

Kendari (Sultra), Sigapnews.com,  - Data pertanian yang akurat adalah sumber terpenting terciptanya kebijakan yang efektif. Berhasil atau tidaknya kebijakan soal pangan dan pertanian dapat dinilai dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan itu.

Olehnya, Penguatan peran Komando Strategis Pertanian (Kostratani)  terus dilakukan kementerian pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Program Utama Kementan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku pada hari kamis 10 s/d 11 september 2020 di Hotel Claro - Kendari, Sulawesi Tenggara , Jumat (11/9/2020).



Sosialisasi yang diikuti 105 orang peserta terdiri dari penyuluh dan Admin BPP yang berasal dari berbagai kabupaten di sulawesi tenggara, antaranya kab. bombana, kab. kolaka, kab. kolaka utara, kab. kolaka timur, kab. konawe, kab. konawe selatan, kab. konawe utara dan kota kendari.

Kostratani sebagai program yang digagas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berfungsi sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis dan pusat pengembangan jejaring dan kemitraan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa peningkatan kualitas SDM adalah hal penting yang harus dilakukan. Kita ingin semua sumberdaya yang dimiliki pertanian bisa dimaksimalkan, termasuk sumberdaya manusia. Oleh karena itu, kita berharap sosialisasi yang digelar bisa diikuti dengan maksimal sehingga bisa diimplementasikan di lapangan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi juga menegaskan bahwa penguatan BPP Kostratani untuk mendukung gerakan pembangunan pertanian dilakukan dengan berbagai cara. Seperti pendampingan dan pengawalan pembangunan pertanian oleh penyuluh pertanian berkolaborasi dengan petugas teknis/fungsional pertanian lainnya yang ada di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian.



Senada dengan arahan Budianti Kadidaa, Kadis. Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra sekaligus membuka sosialiasi ini mengatakan salah satu tujuan sosialisasi ini adalah terkoneksinya berbagai data dan informasi, dengan adanya data dan informasi yang riil di lapangan, akan digunakan sebagai perencanaan atau program pembangunan pertanian. Untuk itu rekan-rekan di BPP dituntut bekerja lebih keras untuk menyiapkan data yang senantiasa ter-update, tidak stagnan melainkan selalu berubah dari waktu ke waktu. Dengan adanya data dengan dukungan sarana dan prasarana.

Dikesempatan yang sama Kepala BBPP Batangkaluku, Sabir, mengatakan melalui sosialiasi ini, kita membekali penyuluh di BPP cara meng-input data  komoditas strategis menggunakan aplikasi Laporan Utama Kostratani, kegiatan ini merupakan awal proses tansformasi BPP menjadi Kostratani dalam fungsinya sebagai Pusat data dan Informasi pertanian.

Beliau juga menghimbau kepada para penyuluh, bahwa entri data laporan utama Kementan harus segera ditindaklanjuti untuk dikoneksikan ke Agricultur War Room (AWR) dalam mendukung program Kostratani.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu bahwa Kostratani sebagai yang terdepan dalam menjalankan program utama Kementan harus diperkuat dengan data dan informasi.

“Semua data dan informasi mengenai perkembangan pertanian di daerah harus disajikan secara lengkap. Jadi kita bisa lihat sejauh mana perkembangan pertanian di daerah, termasuk apa kendalanya. Dan di Kostratani, petani bisa berkonsultasi untuk memaksimalkan pertanian. Makanya kita terus perkuat peran Kostratani,” tuturnya.

Meski dihadiri banyak peserta namun penerapan Protokol kesehatan tetap dilakukan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan serta mengecek suhu tubuh setiap peserta sebelum memasuki ruangan sosialiasi.  (BBPP-BK).

Penulis : Al Aziz / Hari Ismanto
Editor : Sabir

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved