-->

Selasa, 05 November 2024

KKG PJOK Marioriawa Beri Dukungan Penuh untuk Ibu Indaryani, S.Pd, Guru Kelas SDN 23 Tanete


Soppeng, Sigapnews.com, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (KKG PJOK) Kecamatan Marioriawa menyatakan dukungan penuh untuk Ibu Indaryani, S.Pd, guru kelas di SDN 23 Tanete, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang saat ini sedang menghadapi kasus hukum. 

Dukungan ini diberikan sebagai bentuk solidaritas dan rasa kebersamaan dari para guru di Kecamatan Marioriawa, mengingat peran penting yang telah dijalankan oleh Ibu Indaryani dalam dunia pendidikan selama ini. Rabu (6/11/2024). 

Ketua KKG PJOK Kecamatan Marioriawa mengatakan bahwa dukungan diberikan agar Ibu Indaryani dapat menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan adil. 

“Kami sangat menghargai pengabdian Ibu Indaryani sebagai pendidik yang telah berkontribusi besar dalam mendidik generasi muda. 

"Dukungan ini adalah wujud kebersamaan dan rasa peduli kami sebagai sesama guru, berharap agar proses hukum berjalan adil dan beliau dapat segera kembali menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret dari dukungan ini, KKG PJOK Kecamatan Marioriawa bersama para guru lainnya juga berinisiatif untuk membantu Ibu Indaryani dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan dukungan moril dan, bila diperlukan, bantuan hukum. 

Para guru berharap agar kehadiran mereka dapat memberikan kekuatan bagi Ibu Indaryani dalam menghadapi tantangan ini.

Ibu Indaryani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KKG PJOK dan seluruh rekan guru di Kecamatan Marioriawa yang telah memberikan dukungan. 

“Saya merasa sangat terharu atas dukungan yang begitu besar ini. Ini menjadi kekuatan bagi saya dan keluarga untuk menghadapi situasi ini. 

"Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keadilan,” ungkapnya.

Solidaritas yang ditunjukkan oleh KKG PJOK Kecamatan Marioriawa ini diharapkan dapat menjadi dorongan semangat bagi Ibu Indaryani dan keluarganya. 

"Kebersamaan dari rekan-rekannya menunjukkan betapa pentingnya nilai solidaritas di kalangan para pendidik, terutama saat menghadapi situasi sulit. 

Dukungan ini juga diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi tenaga pendidik lainnya untuk selalu saling peduli dan mendukung.

Rabu, 16 Oktober 2024

DPP Gempar NKRI : Pencabutan Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Sudah Tepat

Makassar, Sigapnews.com, Ketua Umum DPP Gempar Nkri Askari memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang mencabut status tersangka pemilik  Pallubasa Serigala. 

Menurut Askari, keputusan tersebut sudah tepat mengingat kondisi yang dialami oleh sang owner setelah kehilangan istri dan anak dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol Makassar beberapa waktu lalu.

"Langkah ini sangat tepat. Pemilik Pallubasa Serigala telah mengalami musibah besar dengan kehilangan istri dan anaknya dalam kecelakaan tragis itu. 

"Kami sangat mengerti rasa duka yang dialami, dan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian yang dituduhkan," ujar  Askari, Rabu 16/10/2024.

Sebelumnya, pemilik Pallubasa Serigala sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal tak lain Istri pallubasa serigala. 

Namun, pihak kepolisian akhirnya mencabut status tersangka tersebut setelah melakukan pertimbangan lebih lanjut. 

Hal ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, tetapi Askari percaya bahwa keputusan itu sudah melalui proses yang tepat.

"Kami yakin pihak kepolisian telah melihat fakta dan bukti dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan ini. Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku," tambah Askari

Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan pencabutan status tersangka tersebut. 

Namun, Askari berharap masyarakat bisa memahami situasi yang tengah dialami pemilik Pallubasa Serigala, terutama karena tragedi kehilangan orang-orang yang dicintainya. (*).

Bejatnya Petugas Rutan Kelas I Makassar, Diduga Aniaya Anak Binaan

Makassar, Sigapnews.com, Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berinisial AM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak binaan bernama Andi Akun Nizar (19). 

Insiden tersebut terjadi pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024, di dalam Rutan yang berlokasi di Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Menurut keterangan pengacara korban satria, meniru ucapan korban penganiayaan,ini kronologi kejadiannya setelah korban tidak mengikuti perintah petugas sipir rutan untuk membeli rokok kepada Korban,sehingga terjadi pemukulan dan ditendang di bagian perut oleh pelaku, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Satria SH, salah satu penasihat hukum korban, membenarkan kejadian tersebut. "Terkait pelaku penganiayaan anak binaan di Rutan Makassar yang dilakukan oleh oknum petugas sipir, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, ini sudah termasuk pelanggaran HAM," ujar Satria saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

Satria juga menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku penganiayaan ini sudah sering melakukan tindakan serupa terhadap warga binaan di Rutan Makassar.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa jika terbukti petugas tersebut melakukan penganiayaan, sanksi berat akan dijatuhkan. "Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum sipir yang melakukan penganiayaan," tegasnya. (*).

Senin, 07 Oktober 2024

Gegara Saweran Duit di Pilkada Soppeng, Tim Pasangan siAP-ADA Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Soppeng, Sigapnews.com, Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang diusung oleh koalisi partai politik, H. Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle, melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon "Siap Ada" ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng. 

Laporan ini dilayangkan menyusul viralnya video yang memperlihatkan aksi bagi-bagi uang tersebut di media sosial beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu dan lancar. Laporan kami yakni terkait dugaan seorang yang ada di tim salah satu pasangan calon nomor 01 yang diduga melakukan bagi-bagi uang. 

"Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat kepada Bawaslu. Video yang beredar di media sosial menjadi bukti utama," ujar Tim Hukum Sukses, Firmansyah, SH, MH.

Selain video dirinya juga membawa beberapa bukti lainnya yakni SK tim kampanye yang telah di umumkan KPU serta berita yang berisi pengakuan 

"Ada bukti SK  pengumuman dari KPU tentang daftar tim Kampanye Pasang 01 dan kami lacak dan terlapor ini terdaftar di SK tersebut, yang kedua itu ada berita yang kami serahkan di Bawaslu beserta link, yang bukti menerangkan ada pengakuan, Memeng Meraka lakukan".

Firmansyah berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. 

Mereka meyakini bahwa tindakan bagi-bagi uang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye Pemilihan Umum, dan dapat merugikan proses demokrasi yang adil.

"Kami percaya Bawaslu akan bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. 

"Kami ingin memastikan bahwa Pemilihan Umum di Kabupaten Soppeng berlangsung dengan jujur dan adil," tegas Firmansyah.

Kamis, 12 September 2024

HRD CV Belia Gugup Saat Ditanya Soal Penyekapan Pada Eks Karyawan

Surabaya, Sigapnews.comKasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/9/2024).

Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.

Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.

Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.

“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.

Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.

Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33  pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.

Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.

“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.

Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.

Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.

Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.

Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.

Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline  secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.

Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut  melakukan tindak pidana penggelapan.

“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.

Namun perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut.

“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.

Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.

Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah. 

(Redho)

Minggu, 18 Agustus 2024

Herman Hofi Katakan Pelaku Kejahatan Mafia Tanah Semua Kebal Hukum Ada Apa!!

Pontianak Kalbar, Sigapnews.com, Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, di mana mana terutama Provinsi Kalbar terang Dr.Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan kepada awak media pada 18 Agustus 2024 Wib, dalam hal ini sangat miris sebab terkesan para  pelaku kejahatan pertanahan semua  kebal hukum. 

Pada hal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius mengungkapkannya.

Jelas terang Hofi, unsur utama tindak pidana mafia tanah imi yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya. 

Delik pidana yang biasa  dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti  SKT,  Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lainnya.

Persoalan ini  pada  Pasal 264 KUHP dengan ancamana hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dekumen  pertanahan  sebagai mana pada  pasal 266 KUHP berbunyi "

Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.”  

Pada ayat berikut nya menyatakan dengan hukuman yang sama   "barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .” 

Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan di bidang pertanahan.

Masih jelas Hofi," Ada juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi  “Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.”  

Selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan  “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud  menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan  yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah. 

Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau menguasai  dengan koorporasi.

Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut di dapatkan pada BPN selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah tersebut dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis oleh karena itu perlu peningkatan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah .  

Lalu apa yang sulit mengungkap  terjadi nya mafia tanah alur pemain nya sudah jelas sesuai peraturan UU yang ada tegas Herman Hofi Munawar.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved