Sigapnews.com, Sinjai (Sulsel) - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), sejatinya untuk menjadi solusi bagi warga yang terdampak Covid-19 serta berada di bawah garis kemiskinan.
Bukan malah jadi bahan perdebatan hingga memunculkan permasalahan di tengah masyarakat. Namun, kenyataan terjadi di lapangan program ini terkadang jadi sumber masalah.
Seperti halnya yang terjadi di Dusun Tomantan, Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Minggu (24/05/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Pertengkaran yang dipicu permasalahan BLT menyebabkan satu nyawa melayang.
Asdar seorang Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) tewas seketika usai ditikam warganya sendiri, Anwar Bin Kadir (45).
Ikhwal permasalahan bermula saat istri, Anwar mendatangi rumah lelaki, Amir yang tak lain adalah mertua Asdar.
Kedatangannya untuk mempertanyakan BLT yang belum sampai ke tangannya.
Istri pelaku diduga geram lantaran para tetangga telah menerima BLT sementara dirinya belum ada sama sekali.
Kepala Kepolisian Resort Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, sesampai di rumah kepala dusun. Istri pelaku terlibat cekcok dan adu mulut dengan Asdar.
Perdebatan itu makin keras, karena rumah kepala dusun dan pelaku berdekatan, hingga suara mereka terdengar oleh pelaku.
"Istri pelaku ini awalnya hendak bertemu dengan kepala dusun. Namun karena pak kepala dusun sedang tidak ada di rumah, si istri kemudian bertemu lelaki Asdar (korban) menantu Amir Kepala Dusun hingga akhirnya mereka terlibat cekcok dan kebetulan didengar langsung oleh pelaku," jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, sebelum tewas, Asdar sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.
"Menurut kesaksian istri pelaku, saat kejadian suaminya sempat diparangi oleh Asdar yang mengenai bagian lengan. Namun tidak menyebabkan luka.
Mendapat serangan, Anwar berbalik menyerang dan menikam Asdar menggunakan badik." lanjutnya.
Pasca kejadian Anwar bersama istri langsung meninggalkan lokasi. Sementara, Asdar tewas bersimbah darah di TKP.
"Korban menghembuskan nafas terakhirnya saat hendak dilarikan ke Puskesmas Biji Nangka. Sementara pelaku telah kita amankan," tutupnya.
Usai diamankan kini pelaku, Anwar sementara menjalani proses penyemeriksaan di penyidik Unit Reserse Umum Polres Sinjai.
Anwar terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram