-->

Kamis, 20 April 2023

Pristiwa Kriminalitas Terjadi Di Wilayah Hukum Polsek Sinjai Selatan, Eks Warga Talle Kritis


Dok potongan video Detik Pristiwa terjadi.

Sinjai, Sigapnews.com, Inisial I dan inisial A. L terpaksa harus menjalani perawatan dokter secara terpisah, akibat keduanya dianiaya oleh sekelompok orang belum terungkap identitas.

Mengenai identitas korban, Inisial I (23) Eks warga Talle kini berdomisili di Desa Lembang lohe, Kecamatan Tellulimpoe. Sedangkan korban inisial A.L (20) warga Dusun Gareccing
Desa Talle, keduanya berjenis kelamin laki-laki.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sinjai Selatan, sekitar tugu Samaenre lingkungan Sangaseri, sekitar pukul 22.30 Wita Kamis malam, (20/4/3023). 

Korban berinisial I mengalami luka pada sekujur tubuhnya termasuk wajah dan terdapat pada bagian perut sebelah kiri di luka tusukan. 

Sementara Korban berinisial A. L mendapatkan perawatan medis di puskesmas sinjai selatan, A.L menderita luka pada wajah, dan telah keluar dari ruangan Puskesmas pasca mendapatkan perawatan, kini sudah ada dirumahnya. 

Korban di RS sinjai 

Sementara itu, korban berinisial I dirawat di RSUD Sinjai, dalam keadaan kritis, menurut informasi sementara, Kemungkinan korban akan dirujuk ke RS Kota Makassar. 

Kerabat dan keluarga korban, histeris melihat kondisi korban kritis, terpantau Tim 1 tulisan, di ruangan UGD RSUD Sinjai sekitar pukul 00.02 Kamis malam. 

Lebih lanjut, terpantau terpisah, di ruangan SPKT Polres Sinjai sekitar pukul 01. 50 Wita Jumat dini hari. 
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut. Pelayanan Polres Sinjai patut diapresiasi. Penyidik begitu responsif melayani pihak korban saat laporan. 

Sebelumnya, Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Massalinri, membenarkan peristiwa tersebut, korban dirujuk ke RSUD Sinjai. 

 "Iye' dirujuk ke Rsud Sinjai.  Tim sudah bergerak untuk lidik para terduga pelaku" imbuhnya saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, melalui sambungan telepon genggam mengatakan Kasus sudah ditangani Anggota sudah turun melakukan operasi penangkapan, ungkap, AKBP Rachmat Sumekar, kepada Tim Jurnalis.

Sampai berita ini disiarkan baik kronologi maupun motiv terjadinya peristiwa tersebut, belum ada informasi diperoleh secara detail. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Pelaku. 

Meski begitu, Keluarga korban ditemui di ruangan RSUD Sinjai, menceritakan dirinya mendapat informasi bahwa korban dianiaya oleh sekolompok orang belum diketahui identitasnya dan penyebabnya.
 
"Langsung di keroyok di sekitar Tugu Pertigaan Samaenre. Saya langsung ke lokasi. Baru saya bawami ke rumah sakit I***", imbuhnya.

Masih, seputar ruangan RSUD Sinjai, kedua orang tua korban bersama keluarga tampak terlihat dibalut kesedihan mendalam, atas musibah dialaminya. 

Sementara Keluarga korban diluar RSUD Sinjai, berharap para pelaku ditangkap secepatnya. "Saya berharap pelaku secepatnya ditangkap, ditakutkan ada gerakan tidak diinginkan dilakukan Keluarga lainnya", harapnya. 

Sekedar kabar, sebelumnya di Sinjai Selatan setiap momen Ramadan ada Posko operasi ketupat di tugu peringatan Samaenre, sejumlah personel siaga Kamtibmas di Posko dimaksud. Namun menuru informasi ramadhan tahun 2023 ini di sana belum ditemukan adanya Posko operasi ketupat. 

Liputan. 1Tulisan

Senin, 18 Mei 2020

Dua Warga Takalar Diduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa.



Sigapnews.com, Takalar (Sulsel) - Tidak kenal lelah Sat Narkoba Polres Gowa terus melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa.

Perintah yang telah ditekankan Kapolres Gowa untuk membasmi peredaran Narkoba terus ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Gowa.

Hasil tindak lanjut tersebut terlihat  disaat IPDA Ichsan, SH bersama personil Sat Narkoba kembali meringkus dua terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Takalar dan Gowa.

Dua terduga pelaku sama sama berdomisili di Jl palleko Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng utara, Kab.Takalar. Mereka diringkus pasca anggota mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas transaksi narkoba disalah satu rumah
di Lingkungan Bontomate'ne Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa, milik ZI yang telah ditangkap beberapa menit sebelumnya, ungkap IPDA Ichsan saat mendampingi Kasat Narkoba merelease kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan secara bertahap yakni pada Minggu (17/05/2020) sekitar pukul 00.30 wita dan dalam satu TKP.

Saat dilakukan penggerebekan anggota berhasil meringkus lel ZI yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berselang sepuluh menit kemudian menangkap Lk AR (18) yang saat itu sempat mencoba melarikan diri saat akan datang ke TKP menemui ZI namun anggota berhasil menangkapnya.

Menyusul seorang rekan pelaku juga ikut diringkus berinisial Lk  IW (20) yang saat itu akan masuk ke rumah ZI usai kembali mengantar paket shabu di wilayah kota Sungguminasa.

Pasca penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada ruang  kamar dan berhasil mengamankan 1 pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 10 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu yang disimpan didalam lemari di bawah tumpukan pakaian dan 1 buah sachet kosong, ungkap Kasat Narkoba AKP. Maulud.

Hasil interogasi diketahui bahwa barang bukti Sabu adalah milik Lk. AR yang dengan sengaja disimpan didalam lemari milik rekannya ZI yang tertangkap lebih awal

Kedua terduga pelaku berinisial
AR (18) dan Lk  IW (20) datang bersamaan dari Takalar menuju Kab Gowa kemudian menggunakan rumah Lel ZI sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat menyimpan barang bukti, tambah Maulud
saat merelease kasus dihadapan awak media. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksmal 20 tahun, tutup Kasat Narkoba.(red).

Minggu, 17 Mei 2020

Resahkan Warga, SY Pelaku Pencurian Di Soppeng Berhasil Ditangkap Resmob Polres Soppeng




Sigapnews.com, Timsus/Resmob Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pelaku kriminalitas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian,  
dengan cara membongkar warung/toko yang terjadi dimasa Pandemi covid-19

Kapolres Soppeng Akbp.Puji Saputro Bowo Leksono, S.IK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP. Amri A.Md, S.M mengatakan penangkapan  pelaku kriminalitas inisial (SY) Alias EP, Alamat Madining Kel. Attang Salo Kec. Marioriawa, Kab Soppeng tersebut dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan oleh jajarannya.

"Dari hasil operasi kami mengamankan barang bukti berupa sembako dan perabot dapur seperti Tabung Gas dan Kompor Gas, ujar Amri.

Ia menjelaskan, Timsus/Resmob Polres Soppeng mengamankan pelaku di BTN Malaka Sari Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab soppeng.

Menurut Akp Amri, Saat diminta oleh petugas untuk menunjukkan TKP-TKP tempat dimana Pelaku melakukan aksi-aksinya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan TKP yang salah. 

Bahkan, berusaha melarikan diri sehingga Timsus/Resmob Polres Soppeng memberikan tembakan peringatan namun pelaku ngotot melarikan diri hingga akhirnya, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, akibatnya pelaku sempat mendapatkan perawatan dari tim medis, jelas Kasatreskrim Polres Soppeng. 

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan dalam rangka pengembangan oleh petugas/penyidik Polres Soppeng. 

Dari hasil Introgasi Pelaku mengakui telah melakukan kejahatan tersebut di  5 TKP
sesuai laporan di Polres Soppeng.

TKP yang di maksud tersebut yakn di Kel. Malaka Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian, Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian. di lingkungan Lawo Kel. Ompo Kec.Lalabata Kab. Soppeng 2 kali kejadian, Bila Selatan Kel. Bila Kec.Lalabata Kab. Soppeng 1 kali kejadian".
Papar Amri.

Atas kejahatan tersebut Pelaku di persangkakan Pasal 365 Subsider 363 KUHP dengan Pemberatan ancaman maksimal hukuman 7-12 tahun penjara. pungkas Amri. (Red).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved