-->

Selasa, 05 November 2024

KKG PJOK Marioriawa Beri Dukungan Penuh untuk Ibu Indaryani, S.Pd, Guru Kelas SDN 23 Tanete


Soppeng, Sigapnews.com, Kelompok Kerja Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (KKG PJOK) Kecamatan Marioriawa menyatakan dukungan penuh untuk Ibu Indaryani, S.Pd, guru kelas di SDN 23 Tanete, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang saat ini sedang menghadapi kasus hukum. 

Dukungan ini diberikan sebagai bentuk solidaritas dan rasa kebersamaan dari para guru di Kecamatan Marioriawa, mengingat peran penting yang telah dijalankan oleh Ibu Indaryani dalam dunia pendidikan selama ini. Rabu (6/11/2024). 

Ketua KKG PJOK Kecamatan Marioriawa mengatakan bahwa dukungan diberikan agar Ibu Indaryani dapat menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan adil. 

“Kami sangat menghargai pengabdian Ibu Indaryani sebagai pendidik yang telah berkontribusi besar dalam mendidik generasi muda. 

"Dukungan ini adalah wujud kebersamaan dan rasa peduli kami sebagai sesama guru, berharap agar proses hukum berjalan adil dan beliau dapat segera kembali menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret dari dukungan ini, KKG PJOK Kecamatan Marioriawa bersama para guru lainnya juga berinisiatif untuk membantu Ibu Indaryani dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan dukungan moril dan, bila diperlukan, bantuan hukum. 

Para guru berharap agar kehadiran mereka dapat memberikan kekuatan bagi Ibu Indaryani dalam menghadapi tantangan ini.

Ibu Indaryani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KKG PJOK dan seluruh rekan guru di Kecamatan Marioriawa yang telah memberikan dukungan. 

“Saya merasa sangat terharu atas dukungan yang begitu besar ini. Ini menjadi kekuatan bagi saya dan keluarga untuk menghadapi situasi ini. 

"Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keadilan,” ungkapnya.

Solidaritas yang ditunjukkan oleh KKG PJOK Kecamatan Marioriawa ini diharapkan dapat menjadi dorongan semangat bagi Ibu Indaryani dan keluarganya. 

"Kebersamaan dari rekan-rekannya menunjukkan betapa pentingnya nilai solidaritas di kalangan para pendidik, terutama saat menghadapi situasi sulit. 

Dukungan ini juga diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi tenaga pendidik lainnya untuk selalu saling peduli dan mendukung.

Rabu, 16 Oktober 2024

DPP Gempar NKRI : Pencabutan Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Sudah Tepat

Makassar, Sigapnews.com, Ketua Umum DPP Gempar Nkri Askari memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang mencabut status tersangka pemilik  Pallubasa Serigala. 

Menurut Askari, keputusan tersebut sudah tepat mengingat kondisi yang dialami oleh sang owner setelah kehilangan istri dan anak dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol Makassar beberapa waktu lalu.

"Langkah ini sangat tepat. Pemilik Pallubasa Serigala telah mengalami musibah besar dengan kehilangan istri dan anaknya dalam kecelakaan tragis itu. 

"Kami sangat mengerti rasa duka yang dialami, dan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian yang dituduhkan," ujar  Askari, Rabu 16/10/2024.

Sebelumnya, pemilik Pallubasa Serigala sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal tak lain Istri pallubasa serigala. 

Namun, pihak kepolisian akhirnya mencabut status tersangka tersebut setelah melakukan pertimbangan lebih lanjut. 

Hal ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, tetapi Askari percaya bahwa keputusan itu sudah melalui proses yang tepat.

"Kami yakin pihak kepolisian telah melihat fakta dan bukti dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan ini. Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku," tambah Askari

Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan pencabutan status tersangka tersebut. 

Namun, Askari berharap masyarakat bisa memahami situasi yang tengah dialami pemilik Pallubasa Serigala, terutama karena tragedi kehilangan orang-orang yang dicintainya. (*).

Bejatnya Petugas Rutan Kelas I Makassar, Diduga Aniaya Anak Binaan

Makassar, Sigapnews.com, Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berinisial AM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak binaan bernama Andi Akun Nizar (19). 

Insiden tersebut terjadi pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024, di dalam Rutan yang berlokasi di Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Menurut keterangan pengacara korban satria, meniru ucapan korban penganiayaan,ini kronologi kejadiannya setelah korban tidak mengikuti perintah petugas sipir rutan untuk membeli rokok kepada Korban,sehingga terjadi pemukulan dan ditendang di bagian perut oleh pelaku, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Satria SH, salah satu penasihat hukum korban, membenarkan kejadian tersebut. "Terkait pelaku penganiayaan anak binaan di Rutan Makassar yang dilakukan oleh oknum petugas sipir, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, ini sudah termasuk pelanggaran HAM," ujar Satria saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

Satria juga menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku penganiayaan ini sudah sering melakukan tindakan serupa terhadap warga binaan di Rutan Makassar.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa jika terbukti petugas tersebut melakukan penganiayaan, sanksi berat akan dijatuhkan. "Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum sipir yang melakukan penganiayaan," tegasnya. (*).

Senin, 07 Oktober 2024

Gegara Saweran Duit di Pilkada Soppeng, Tim Pasangan siAP-ADA Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Soppeng, Sigapnews.com, Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang diusung oleh koalisi partai politik, H. Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle, melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon "Siap Ada" ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng. 

Laporan ini dilayangkan menyusul viralnya video yang memperlihatkan aksi bagi-bagi uang tersebut di media sosial beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah Laporan kami telah diterima oleh Bawaslu dan lancar. Laporan kami yakni terkait dugaan seorang yang ada di tim salah satu pasangan calon nomor 01 yang diduga melakukan bagi-bagi uang. 

"Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat kepada Bawaslu. Video yang beredar di media sosial menjadi bukti utama," ujar Tim Hukum Sukses, Firmansyah, SH, MH.

Selain video dirinya juga membawa beberapa bukti lainnya yakni SK tim kampanye yang telah di umumkan KPU serta berita yang berisi pengakuan 

"Ada bukti SK  pengumuman dari KPU tentang daftar tim Kampanye Pasang 01 dan kami lacak dan terlapor ini terdaftar di SK tersebut, yang kedua itu ada berita yang kami serahkan di Bawaslu beserta link, yang bukti menerangkan ada pengakuan, Memeng Meraka lakukan".

Firmansyah berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. 

Mereka meyakini bahwa tindakan bagi-bagi uang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye Pemilihan Umum, dan dapat merugikan proses demokrasi yang adil.

"Kami percaya Bawaslu akan bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini. 

"Kami ingin memastikan bahwa Pemilihan Umum di Kabupaten Soppeng berlangsung dengan jujur dan adil," tegas Firmansyah.

Kamis, 12 September 2024

HRD CV Belia Gugup Saat Ditanya Soal Penyekapan Pada Eks Karyawan

Surabaya, Sigapnews.comKasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/9/2024).

Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer.

Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer.

Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya.

Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.

“Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah.

Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs.

Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33  pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol.

Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50.000 per pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3.000.000 untuk keperluan sehari hari dan pembayaran Pinjol.

Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak yaitu120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6.000.000 untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan.

“Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla.

Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sebanyak pcs lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600.000 untuk keperluan sehari hari.

Modusnya ungkap Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja.

Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security.

Namun, tepatnya pada Kamis 16 Mei 2024, aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia.

Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline  secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya.

Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut  melakukan tindak pidana penggelapan.

“Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” katanya di PN Surabaya.

Namun perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut.

“Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin.

Namun Rosadin mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap tujuh terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes.

“Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya.

Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” tuturnya.

Menurut Rosadin, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan.

“Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang satu kali dua puluh empat jam. Bahkan ada yang tiga hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah. 

(Redho)

Minggu, 18 Agustus 2024

Herman Hofi Katakan Pelaku Kejahatan Mafia Tanah Semua Kebal Hukum Ada Apa!!

Pontianak Kalbar, Sigapnews.com, Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, di mana mana terutama Provinsi Kalbar terang Dr.Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan kepada awak media pada 18 Agustus 2024 Wib, dalam hal ini sangat miris sebab terkesan para  pelaku kejahatan pertanahan semua  kebal hukum. 

Pada hal pengungkapan tindak pidana para mafia tanah ini tidaklah sulit jika APH serius mengungkapkannya.

Jelas terang Hofi, unsur utama tindak pidana mafia tanah imi yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku (mafia tanah) dengan bidang tanah yang dikuasainya. 

Delik pidana yang biasa  dilakukan adalah pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti  SKT,  Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), dan surat sebagai alas hak lainnya.

Persoalan ini  pada  Pasal 264 KUHP dengan ancamana hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan yang dapat diterapkan terhadap kejahatan pada pemalsuan dekumen  pertanahan  sebagai mana pada  pasal 266 KUHP berbunyi "

Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu keadaan suatu akta autentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya, maka dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum selama-lamanya tujuh tahun.”  

Pada ayat berikut nya menyatakan dengan hukuman yang sama   "barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian .” 

Pada ketentuan pasal 266 KUHP tersebut, maka yang dapat dijatuhi sanksi menurut ketentuan pasal itu adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan di bidang pertanahan.

Masih jelas Hofi," Ada juga disebutkan dalam pasal 274 KUHP yang mengatur masalah delik pemalsuan yang masuk dalam kejahatan terhadap tanah, yang berbunyi  “Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan pegawai negri yang menjalankan kekuasaan yang sah mengenai hak milik atau sesuatu hak lain atas suatu barang dengan maksud akan memindahkan penjualan atau penggadaian barang itu atau dengan maksud akan memperdaya pegawai kehakiman atau polisi tentang asalnya barang tersebut.”  

Selanjutnya ditegaskan pada. Ayat 2 nya menyatakan  “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum juga barang siapa dengan maksud  menggunakan surat keterangan palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Termasuk Surat-surat yang diberikan oleh kepala-kepala desa secara ugal-ugalan  yang menerangkan siapa orang yang berhak atas sebidang tanah. 

Pemalsuan surat keterangan tersebut biasanya digunakan untuk dijual atau menguasai  dengan koorporasi.

Selanjutnya atas dasar surat-surat tersebut di dapatkan pada BPN selanjutnya dilakukan sertifikasi atas tanah tersebut dan BPN menyambutnya dengan senyuman manis oleh karena itu perlu peningkatan pengawasan yang tetap terhadap para petugas yang terkait dalam pembuatan akta tanah .  

Lalu apa yang sulit mengungkap  terjadi nya mafia tanah alur pemain nya sudah jelas sesuai peraturan UU yang ada tegas Herman Hofi Munawar.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum LBH

Sabtu, 03 Agustus 2024

Praktisi Hukum : Oknum Wartawan KOMPAK'S Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana

Surabaya, Sigapnews.com,- Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. 

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan 'Sampang (KOMPAK'S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) - Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).  

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

"Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana." Katanya.

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. 

"Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana." Pungkasnya.

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya." Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Reporter  : Redho Fitriyadi 

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Rabu, 31 Juli 2024

Ngeri 7 Karyawan Gegara Curi HRD, CV Belia Berkat Abadi Sekap Selama Tiga Hari, Kini Diadukan Ke Polisi

Surabaya, Sigapnews.com,-Sejumlah remaja yang bekerja digudang milik salah satu CV di Surabaya, diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya H.Maksum Rosadin,S.H.M.H dan Dodik Firmansyah, SH, pada Rabu (31/7/24) siang.

Suci Indrawati dan kuasa hukumnya H.Maksum Rosadin,S.H.M.H dan Dodik Firmansyah, SH di Polrestabes Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

Suci Indrawati selaku perwakilan dari keluarga dan juga ibunda dari Achmad Yusron Fauzi yang kini ditahan didalam sel milik Polsek Tandes terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekan seprofesinya.

Memang benar Yusron salah karena telah mecuri sejumlah barang ditempat ia bekerja. Namun jangan menghakimi pelaku dengan satu sudut pandang. Oleh karena itu Suci mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh oknum-oknum digudang CV. Belia Berkat Abadi yang terletak di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, Jawa Timur 60185.

Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat bekerja pada tanggal 15 Mei 2024, hingga pukul 20.00 Wib ia tak kunjung pulang padahal jam bekerjanya sudah selesai.

Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu kepulangan sang anak namun hingga tengah malam Yusron tak kunjung pulang kerumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak pulang karena lembur.

Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya tak kunjung pulang kerumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui whatsapp (WA) pada pukul 13.00 wib namun anaknya tak juga membalas wa nya.

Pikiran jahat pun mulai merasuki Suci namun dengan yakin ia menepis semua pikiran jahat yang masuk kedalam pikirannya. Namun itu semua buyar ketika anaknya tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar, Suci berinisiatif mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV. Belia Berkat Abadi yang ada di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, pada 18 Mei 2024 sesampainya disana Suci bertanya kepada security terkait anaknya apakah anaknya ada disana atau tidak.

Bukannya menjawab pihak security hanya mengajak Suci untuk bertemu dengan salah satu HRD yang bernama PUJI. Saat bertemu dengan PUJI, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya kesini untuk mencari anaknya yang sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.

Usai mendengar itu PUJI pun menjelaskan bahwa memang benar anaknya ada disini dan kini anaknya telah terlibat kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya oleh karena itu Yusron dan keenam rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara.

Mendengar hal itu Suci mengaku sangat shock dan memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari PUJI Rahayu. Tak lama Yusron pun pulang kerumah lalu pada tanggal 19 Mei 2024 Yusron mendapatkan surat cinta dari Polsek Tandes sebagai orang tua Suci pun ikut mendatangi Polsek Tandes bersama dengan putranya.

Sesampainya disana Suci bertemu dengan EVA selaku SPF dari CV. Belia Berkat Abadi dan juga DIAZ, mereka berdua menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelas tempo hari oleh PUJI. Atas hal itu Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes untuk diproses.

“Iya tujuan saya buat dumas ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan namun untuk membuatnya mengaku pihak CV. Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan rekan-rekannya,”ujar Suci saat ditemui di Polrestabes Surabaya.

“Menurut penuturan anak saya ia mengaku bahwa mereka berenam itu disekap ditempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun mereka berenam tak kunjung di pulangkan hingga 3 hari lamanya. Tak hanya itu saat disekap seluruh alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV. Belia Berkat Abadi, dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan alasan untuk investigasi,” jelasnya.

“Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama bahkan salah satu kakak dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya namun juga tidak diperbolehkan untuk bertemu hanya obatnya saja yang diberikan,”lanjutnya.

“Bahkan dari pengakuan anak saya dia mengaku selama disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jam nya dan mereka juga di intimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain maupun keluarga,”tukasnya.

Oleh karena itu Suci meminta kasus penyekapan yang menimpa anaknya untuk diusut tuntas. Saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.

“Iya memang benar dumas nya ada dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Haryoko saat ditemui.

H.Maksum Rosadin,S.H.M.H, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas yang dimana keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.

“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya yang dimana kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama 3 hari juga ada unsur intimidasi yang berikan oleh oknum-oknum tersebut,” Dodik Firmansyah S.H Menambahkan apa yang di lakukan oknum HRD Dkk tindakan seperti premanisme saya berharap agar kasus ini cepat di proses secara hukum dan kasus ini saya percayakan pihak polrestabes Surabaya di tangani dengan serius.ungkap nya

Bahkan sebelum berita ini di publish pihak redaksi telah mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV. Belia Berkat Abadi untuk mengkonfirmasi lebih lanjut namun tidak ada jawab hingga berita ini dinaikkan. 

(Redho)

Geram Terkait Putusan Bebasnya Terdakwa Pembunuh Dini Sera, AMI Kembali Temui Pihak Kejaksaan Surabaya Usai Gelar Aksi Demo

Surabaya, Sigapnews.com, Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum, agar segera melakukan kasasi terhadap kasus bebasnya Ronal Tannur. Rabu (31/7/2024). 

Hal tersebut AMI lakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan, hal tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.

Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. 

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat geram mendengar jawaban tersebut, dan mengatakan bahwasanya Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara.

Bahkan ia secara terang-terangan, menjabarkan bahwasanya tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga mendapatkan asupan banyak uang, hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.

"Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwasanya hukum bisa dibeli, namun untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik, dan bakalan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya, untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum," tandas Baihaki (31/7).

Untuk mengawal kasus tiga oknum hakim tersebut, AMI datangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan kasasi atas bebasnya Ronal yang telah membunuh kekasihnya sendiri tersebut.

Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.

Sementara dalam kesempatan pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menjelaskan bahwasanya akan segera melakukan proses Kasasi.

"Jadi memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal, untuk itu kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi, hal tersebut sebagai acuan kami untuk nantinya mengajukan kasasi," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.

Seperti yang diketahui, pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun pada faktanya surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan.

Selasa, 30 Juli 2024

Massa Gelar Aksi Demo Pasca Vonis Bebas Terdakwa GRT Diwarnai Taburan Bunga di Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Sigapnews.com, Pasca vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan Sera Dini Andriyanti hingga menyebabkan kematian. Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat gelar aksi demo di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung Pengadilan.

Namun, securiti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. 

"Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. 

"Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.. 

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi

(Redho)

Senin, 22 Juli 2024

Terkuat Dugaan Penyalahgunaan BBM di Ponorogo


Ponorogo, Sigapnews.com, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, nampaknya kian marak terjadi di kota Reog Ponorogo. Kamis, (11/07/2024) dini hari. 

Gelagat seperti ini, ditengarai salah satunya berlangsung di SPBU Pertamina 54.634.19 jalan Batoro Katong, Mangunsuman, Siman, Kranggan, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Hal ini baru terungkap, ketika awak media memergoki mobil tua nopol AE 1954 NA membawa banyak jerigen plastik didalamnya, serta terparkir di halaman SPBU yang diduga kuat difungsikan sebagai sarana pengangkut BBM. 

Tidak hanya itu, bahkan di area belakang nampak terlihat berderet-deret puluhan jerigen lainnya yang posisinya berdekatan dengan sebuah truk nopol AE 9780 SC dan mobil berplat AG 1607 BU. 


Aksi dugaan pengimbal BBM ini, mirisnya lagi justru terindikasi ada kerjasama yang dimufakati oleh oknum petugas SPBU nya sendiri. 

Terlebih, oknum pengawas malah mengaku bahwa jerigen yang dipersiapkan itu untuk pembelian Pertalite. 

"Sebenarnya ya tidak boleh, Mas. Tapi ya buat tambah-tambahan (penghasilan). Hal seperti ini, juga untuk mencarikan pangan teman-teman semua," ungkap Budi Santoso selaku pengawas SPBU. 

Seperti ini, lanjut Budi, kan ngambilnya malam. Diluar antrian orang umum. Kalau siang, kan ya ganggu konsumen lain. 

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih terus berusaha mengkonfirmasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat sebagai bentuk keberimbangan sebuah pemberitaan.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian ESDM dalam peraturan terbarunya terkait BBM subsidi sebagaimana mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, telah mewajibkan penggunaan sistem barcode untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

 (Redho)

Selasa, 25 Juni 2024

DPP AMI Minta Bupati Lamongan Segera Evaluasi Kinerja Dinkes Yang Diduga Lakukan Pembiaran Dalam Pengawasan Kosmetik TIE


Surabaya, Sigapnews.com- Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan bentuk gagalnya Dinas Kesehatan Lamongan yang diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan.

"Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dikarenakan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) sangat berbahaya buat kesehatan dan sangat jelas melanggar UU Kesehatan,  juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugika pendapatan negara dari bidang perpajakan.ungkap Ketum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Hasan Fanzury, Selasa (25/6/2024). 

Maka dari itu Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury, meminta kepada Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Lamongan yang dimana selama ini diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE), .

Menurutnya, Temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melainkan yang kedua kalinya, katanya. 

"Kami berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya, imbuh Hasan.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) ke aparat penegak hukum (APH).

"Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan, pungkasnya. 

Rabu, 15 Mei 2024

Buka Pendaftaran Catar 2024, Kemenkumham Jatim Ajak Putra-Putri Terbaik Bangsa Bergabung Sekolah Kedinasan


Surabaya, Sigapnews.com- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan tahun anggaran 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024 mendatang.

"Kami mengajak putra dan putri terbaik bangsa khususnya di Jawa Timur untuk bergabung menjadi bagian dalam keluarga besar Kemenkumham," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni menjelaskan, pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

"Pengumuman lebih lanjut akan terus kami update baik melalui website atau akun media sosial," urai Heni, Kamis (16/5).

Sementara itu, Andap menjelaskan pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat, serta formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya. Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan Kemenkumham, yaitu Politeknik  Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

"Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham," kata Andap.

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk formasi umum, peserta harus memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17-23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 cm, tinggi badan perempuan minimal 160 cm, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi.

Untuk formasi pegawai, peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum.

"Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," pesan Andap.

Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan ini berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.

Andap mengajak para peserta untuk memantau informasi terkini terkait seleksi catar melalui kanal-kanal resmi Kemenkumham. Peserta dapat mengakses informasi di laman https://catar.kemenkumham.go.id, atau https://kemenkumham.go.id.

Selain itu, Kemenkumham menyediakan kanal media sosial catar di X (Twitter) @catarkumham, juga akun Instagram @catar.kumham dan @kemenkumhamri.

(Red/Redho)

Kamis, 28 Maret 2024

Jaksa Agung Sebut Baksos Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2024 Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat dan Warga Adhyaksa


Jakarta, Sigapnews.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024, yang dilangsungkan di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (28/3/2024). 

Kegiatan ini yang menyediakan kebutuhan pokok dan jajanan nusantara dengan harga terjangkau untuk para pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung, serta penyaluran paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat sejumlah total 6.600 paket.

Adapun tujuan besar dari pelaksanaan kegiatan rutin di bulan suci Ramadan ini yaitu untuk mempererat tali silaturahmi, juga sebagai bentuk wujud rasa syukur, kepedulian dan kebiasaan berbagi kepada sesama, serta bentuk kontribusi konkret Kejaksaan RI Peduli kepada masyarakat dan kepada warga Adhyaksa.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI Peduli kembali menggelar Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. 

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat yang kian sulit.

"Pada saat bulan suci Ramadan, permintaan kebutuhan bahan pokok di masyarakat cenderung terus meningkat sehingga berdampak pada meroketnya harga kebutuhan pokok. 

"Lonjakan harga yang tinggi tentunya akan membebani dan mengurangi daya beli masyarakat, terutama dari kalangan keluarga menengah ke bawah," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah positif yang dapat menginspirasi dan memotivasi Insan Adhyaksa untuk berbuat kebaikan, karena menurutnya bagian terindah dalam hidup ini adalah saat kita berbagi hal positif, kebaikan dan berbagi kebahagiaan dengan orang lain.

Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli kali ini menyediakan 6.600 paket kebutuhan bahan pokok dengan penyaluran sebagai berikut:

1. 2.000 paket kebutuhan bahan pokok kepada warga terdampak banjir di Demak, Jawa Tengah.

2. 3.600 paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek.

3. 1.000 paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat umum di sekitar Kejaksaan Agung, yang akan dilaksanakan pada Senin, 1 April 2024.

Tak hanya itu, Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 juga dilaksanakan yakni kegiatan berbentuk pasar murah yang dilakukan secara hybrid melalui pemesanan virtual dan pembelian secara langsung sebanyak 4.100 paket dengan harga jual Rp75.000 per paket dengan rincian:

1. Penjualan secara virtual dengan jumlah 2.800 paket dengan jenis:

a. Paket kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, bawang merah dan putih, cabai sampai dengan paket mie instan;

b. Paket Jajanan Nusantara yang terdiri dari pempek, rendang, pisang goreng kipas, paket udang dan sambal, teri medan, batagor siomay, paket sonny, serta paket khas nusantara lainnya.

2. Selain paket barang yang dijual secara virtual, tersedia juga 1.300 paket baik kebutuhan pokok maupun Jajanan Nusantara yang dapat dilakukan pembelian secara langsung. "Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan pelaksanaan Bakti Sosial maupun

Bazar Adhyaksa, bahwa sumbangan paket sembako bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat," pungkas Kepala Biro Kepegawaian.

Setelah pembacaan sambutan dan laporan, Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 ini dibuka secara resmi dan Jaksa Agung melepas pengiriman paket kebutuhan pokok secara seremonial. Acara ini juga turut dimeriahkan oleh panggung hiburan rakyat dengan berbagai kesenian dan hiburan bagi para pengunjung.

Sumber : Puspenkum Kejagung

Rabu, 13 Maret 2024

Menyoal Kasus Perambahan Kawasan Cagar Alam di Lutim, LHI Laporkan Oknum H-AL Ke Gakkum KLHK Sulsel

Makassar,- Divisi Investigasi Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) dan atau LHI, Mahmud, kembali mendatangi kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi.

Diketahui, selain memasukkan laporan dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam Parumpanai di Kabupaten Luwu Timur (Lutim),  Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mahmud juga bersikeras untuk bertemu dengan Kepala Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.

Tak berselang lama, Kepala Gakkum KLHK bersedia menerimanya. Mahmud pun menumpahkan semua aspirasi warga perkebunan dihadapan Kepala Gakkum.

"Salah satu yang kami sampaikan bahwa demi kemanusiaan, warga yang di tahan saat ini di tahanan titipan di Makassar tidak akan menerima jika Gakkum hanya menahan pihak yang saat ini diperkarakan, sementara ada oknum H alias AL juga melakukan hal yang sama," Ujar Mahmud dihadapan Kepala Gakkum. Rabu (13/3/2024).

Mahmud bertegas, jika Gakkum tidak mengedepankan keadilan, otomatis ada rasa kekecewaan terhadap sebagian warga lain yang diduga menduduki kawasan cagar alam Parumpanai.

"Terlebih warga berkesimpulan bahwa oknum inisial H alias AL memiliki kaitan terhadap operasi yang dilakukan oleh Gakkum pada saat penangkapan ini," ujarnya.

Bahkan kata Mahmud, dari informasi yang diterimanya, bahwa tim Gakkum sempat istirahat dan bersantap makan di rumah inisial H alias AL, sementara titik rumah AL masuk dalam wilayah cagar alam Parumpanai.

"Setelah kami bercerita panjang, akhirnya Kepala Gakkum mengatakan siap dan secepatnya akan ditindaklanjuti laporan tersebut," kata Mahmud. (Tim/ISK)

Sabtu, 17 Februari 2024

KCP-JURDIL Kirim Surat ke MA Tanyakan Nasib Surat Sebelumnya


Jakarta, Merasa tanggapan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia lama dan belum mendapatkan respon, Koordinator Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil) Suta Widhya SH mendatangi Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berada di Jalan Medan Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2). 

Menurut Suta, dirinya yakin surat yang dilayangkan tersebut akan direspon positif oleh Mahkamah Agung. 

Kata Dia, "Ini mungkin terkait birokrasi semata, karena mungkin saja Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. belum menerimanya, meski surat tersebut kami sudah antar langsung pada Senin lalu (12/2)," ujar Suta Widhya saat menyampaikan sikapnya, Sabtu malam (17/2) di Jakarta.

Kata Suta dirinya jika menghitung, biasanya habituasi birokrasi di tanah air dalam merespon sebuah surat berkisar 7-12 hari kerja. 

Namun kali ini, karena situasi mendesak dan darurat hukum dan tengah terjadi pasca Pemilu  pada Rabu 14 Pebruari 2024, maka ia mencoba mengingatkan lagi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan SUPREME COURT ORDER, kata Suta.

Ia menjelaskan bahwa,"Bukan dalam keadaan biasa-biasa saja saat ini, kecurangan di berbagai kesempatan sudah disuarakan oleh para Jenderal Purnawirawan TNI/Polri seperti yang dilakukan oleh Sutiyoso dkk."Jelas Suta lebih lanjut menerangkan. 

Menurut Suta, tidak cukup kecurangan hanya mendengar permintaan maaf dari Ketua KPU Hasyim Ashari, akan tetapi, lelaki yang sempat diisukan menggombali si Wanita emas harus segera diberhentikan.

"Ketua KPU harus segera diberhentikan karena dinilai terlalu banyak kesalahan yang dilakukan. 

"Demokrasi diduga dirusak oleh sikap tidak profesional dan diduga banyak melanggar hukum, Undang-Undang, bahkan melanggar Peraturan KPU itu sendiri." Pungkas Suta.

Senin, 12 Februari 2024

Iskandar Nasution: Jangan Sakiti Rakyat Bila Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Adil

Jakarta, Sigapnews.com, KOMUNITAS CINTA PEMILU JUJUR DAN ADIL meminta Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Supreme memberhentikan Ketua KPU dan mendiskwalifikasi pasangan cawapres yg penetapannya bermasalah karena telah melanggar hukum dan UU yang ada. Termasuk melanggar Peraturan KPU sendiri atas batas usia cawapres. Isi supreme court order termasuk mendiskualifikasi produk kebijakan KPU yang melanggar hukum, yaitu membatalkan peserta yang tidak sesuai UU nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU itu sendiri. 

"Hasyim Ashari harus dipecat dan diproses hukum karena melanggar hukum dan UU NOMOR 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena yang bersangkutan menerima calon yang tidak memenuhi syarat KPU maupun UU Pemilu itu sendiri," Ujar Iskandar Nasution SH, salah seorang anggota Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil, Senin (12/2) pagi di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

 Iskandar menyayangkan putusan DKPP terhadap seluruh anggota Komisioner KPU yang dinilai banci atau tidak tegas. Sehingga ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia mau melakukan upaya hukum atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi. Baik kebijakan KPU maupun kecenderungan KPU yang dinilai akomodatif kepada salah satu calon.

"Banyak pelanggaran pun tidak ada tindakan yang berarti, baik dari Bawaslu, Bawasda KPU, KPUD, dan lainnya. Mereka semua seolah menberi ruang konflik horizontal di tengah masyarakat." Lanjut Iskandar.

Untuk menghindari kekisruhan yang lebih besar dan meluas, maka dibutuhkan sikap MA untuk mengeluarkan tindakan hukum yang memadai. Minimalis dengan mendemisioner KPU dan mengganti dengan orang-orang yang capable. Bisa juga memasukkan seluruh unsur partai sebagai pengawas Pemilu dan terlibat di dalamnya. Meski waktu semakin dekat, itu tidak mengapa. "Lanjut Iskandar.

Menurut Iskandar, bila Komisioner KPU dipecat dan diproses hukum, maka konsekuensi hukum yang logis adalah seluruh produk yang diambil oleh KPU juga batal demi hukum. Itu artinya peserta Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua konstestan, kecuali ada kebijakan darurat untuk memberikan waktu penundaan dan  cawapres diganti oleh sosok orang yang berbeda. Bukankah ada beberapa orang yang sudah pernah siap mendampingi Prabowo Subianto dengan kesiapan administrasinya? Sayang mereka bukan putra Presiden Republik Indonesia atau saudara kandung dari Presiden, " tutup Iskandar.

Rabu, 13 Desember 2023

Diduga Terlibat Politik Praktis, Aparat Desa di Soppeng Terancam Dipecat dan Dipidana

Soppeng, Sigapnews.com,- Seorang Oknum perangkat Desa Gattareng Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Sulsel di duga terlibat politik praktis,

Ironisnya, oknum tersebut memasang stiker salah satu Caleg DPRD Kabupaten Soppeng Dapil 5 Marioriwawo di kap belakang mobil pribadinya..

Kejadian itu diketahui ketika salah satu warga melihat mobil tersebut di salah satu pasar yang ada di kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng.

Untuk memastikan apakah betul itu mobil pribadi salah satu oknum perangkat desa Gattareng Toa, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa "iya itu mobil pribadi oknum perangkat desa Gattareng Toa" tegasnya. Rabu (13/12/2023).

"Saya kira sudah jelas dalam aturan  UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 yang berbunyi "Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,-.

"Apabila terbukti maka itu bisa dikenakan pidana" terang salah satu Panwaslu Kecamatan Marioriwawo.

Oknum perangkat Desa Gattareng Toa yang terlibat politik praktis diketahui inisial AM yang berdomisili di Dusun Gattareng, Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.

"Dari kejadian tersebut, kami harapkan ketegasan dari Lembaga Pengawasan Pemilu (Panwaslu) memproses oknum Perangkat Desa tersebut, pungkas Warga.

Minggu, 05 November 2023

Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Warga Palestina, Mulai Alat Kesehatan Tenda Pelaton Hingga Selimut Musim Dingin


Jakarta, Sigapnews.com, Satu pesawat carter Lion Air A 330 diberangkatkan untuk membawa bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina. Bantuan dari pemerintah Indonesia yang dikelola Polri dan Kementerian Kesehatan itu berangkat dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng menuju Bandara El Aris.

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengatakan bantuan yang dikirimkan ini adalah kloter lanjutan dari pemberangkatan bantuan menggunakan pesawat dua Hercules yang dilepas Presiden Jokowi kemarin (4/11/23).

“Hari ini diberangkatkan kembali satu pesawat Airbus A 330 yang akan menuju ke Mesir untuk mengangkut bantuan-bantuan yang diperlukan oleh saudara-saudara kita di Palestina,” jelas Kadivhumas di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (5/11/23).

Dibeberkan Kadiv Humas, diharapkan ada bantuan-bantuan selanjutnya yang akan dikirimkan kepada warga Palestina. Hal ini pun menjadi perhatian khusus Presiden dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti menambahkan, akan ada sembilan perwakilan anggota Polri, perwakilan media, dan Kementerian Luar Negeri yang mengantarkan bantuan tersebut. Bantuan akan tiba bersamaan dengan pesawat Hercules lainnya yang sudah lebih dahulu berangkat.

“Kenapa berangkatnya berbeda? Karena diatur keberangkatannya agar ketibaannya bersamaan di Bandara El Aris besok pagi pukul 07.00 waktu setempat,” ungkap Kadiv Hubinter.

Dua hercules yang sudah berangkat, ujar Kadiv Hubinter, membutuhkan waktu dua hari dan lima kali transit. Sedangkan Airbus A 330 hanya membutuhkan 11 jam. Kemudian, sesampainya di bandara khusus penerimaan bantuan di Mesir tersebut, diberikan waktu 11 jam untuk proses bongkar muat.

Selanjutnya, akan dikoordinasikan pembagiannya oleh Bulan Sabit Mesir.

“Dari 51,5 ton bantuan dari pemerintah Indonesia, 26,5 ton ada di Airbus ini. Bantuan khusus alat-alat kesehatan, 100 tenda peleton, 1.000 selimut, dan jaket musim dingin,” ujar Kadiv Hubinter.

Ditambahkan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, bantuan ini juga berisikan 7 ton bantuan dari instansi tersebut. Kemudian, akan ada pengiriman bantuan lanjutan.

“Air bersih, penyuling air bersih, obat-obatan dasar, obat emergency, makanan tambahan balita dan ibu hamil, higien kit bagi ibu hamil dan anak-anak,” ungkapnya 

Published : Hendra Jaya 

Rabu, 11 Oktober 2023

Ini Harapan Jaksa Agung Terkait Pembangunan IKN di Masa Datang


Kaltim, Sigapnews.com, Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyempatkan diri untuk mengunjungi area pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 


Di kesempatan itu, Jaksa Agung menuliskan testimoni yang bertajuk “IKN Suatu Impian yang Menjadi Kenyataan”. Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, “Pembangunan Ibu Kota Negara akan menumbuhkan spirit baru untuk kemajuan Indonesia di masa yang akan datang. 

"Dengan dibangunnya Ibu Kota Negara baru, tentu akan merubah mindset dan perilaku anak bangsa yang lebih visioner,” ujar Jaksa Agung.  
 
Jaksa Agung berharap Ibu Kota Negara di masa mendatang akan menjadi barometer kemajuan Bangsa Indonesia melalui penggunaan sarana dan prasarana modern sebagaimana yang identik dengan negara maju. 

Demi mewujudkan hal itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada jajarannya untuk membantu proses kemudahan berinvestasi di IKN, baik investasi dalam negeri maupun investasi dari luar negeri. 

"Bila itu dilakukan, percepatan pembangunan di IKN dapat terlaksana sehingga berdampak pada akselerasi proses pemindahan Ibu Kota Negara. 


Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung bertemu langsung dengan Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal beserta jajaran pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk menyimak paparan ringan mengenai progres perkembangan pembangunan IKN Nusantara.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyarankan kepada jajaran Kementerian PUPR agar menggandeng pihak Kejaksaan RI dalam mengawal dan melakukan pendampingan terhadap proyek strategis nasional tersebut. 

Dengan demikian, proyek strategis nasional dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat sebagaimana harapan bersama.

Selanjutnya, Jaksa Agung beserta rombongan melakukan peninjauan terhadap kantor Kejaksaan dan rumah dinas bagi para pegawai di IKN. 

Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana. 

(Red/*)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved