-->

Kamis, 15 Desember 2022

Hasil Keputusan Sengketa Pilkades Di Muna Belum diumumkan



Sigapnews.com,MUNA, - Pengumuman Keputusan Majelis penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Kepala Desa di kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Hari ini, Kamis (15/12/2022) belum diumumkan.

"Saya kira karena perintahnya Majelis, itu wajib untuk kita lakukan dan kalau bicara kapan, yang pasti bulan desember tahun ini PSU" Ujar Rustam selaku Kadis DPMD Muna, dilansir dari publiksatu.co

Sementara itu Calon Kepala Desa Pola, Uben Ali Jaya membenarkan hal tersebut, PSU itu jelas dalam aturan pada pasal 112 ayat 5 (poin a) Perbub Muna Nomor 48 2022: Apabila terdapat Kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Apa yang menjadi materi-materi gugatan yang kami ajukan cukup jelas, terlebih pada saat persidangan kesaksian mereka (oknum-oknum terduga) mengakui telah berbuat; memilih ganda. Olehnya itu Majelis sengketa dan Pildesk Kabupaten jangan menutup-nutupi persoalan yang ada, persoalan ini tidak jauh berbeda dengan kenyataan Pilbub 2015 silam.

Sebagaimana diketahui, 10 desa yang bersengketa telah melalui tahapan-tahapan verifikasi, Indentifikasi dan pemeriksaan yang berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Pilkades serentak kabupaten Muna banyak menyita perhatian Publik, banyak Isu yang bermunculan, namun yang pasti masyarakat desa yang bersengketa menantikan keputusan yang dapat diterima semua pihak dengan tidak mencederai demokrasi dan menjunjung tinggi Integritas penyelenggara Pemilihan.

"Pilkades Desa Pola terdapat pemilih ganda yang dilakukan oleh beberapa oknum yang juga memilih di 2 (dua) Desa pada saat Pilkades berlangsung, berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian oknum bersangkutan yang disampaikan dihadapan persidangan pekan lalu. Tentu Bupati, Desk Pilkades Kabupaten dalam hal ini Mejelis Penyelesaian Sengketa Pilkades akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya" Tutupnya (Uben Ali Jaya)

Selasa, 15 November 2022

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara .

Sigapnews.com,SULTRA,- Kendari, 16 November 2022. Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. 

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu saudara AJ (41) sebagai kordinator lapangan dalam perjanjian sewa alat selaku direktur “PT. PRP” yang beralamat di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.


Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.

Tersangka AJ (41) merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra. Dari operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. 

Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat. Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal.”, tegas Rasio Ridho Sani.

“Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Gakkum KLHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan”, pungkas Rasio Sani.

red

Selasa, 08 November 2022

Pemkab Muna Barat Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Tiga Wilayah Besar


Pj Bupati Mubar, DR. Bahri.

Sigapnews.com,Mubar Sultra - Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengelar rapat bersama pelaku usaha di wilayah muna barat untuk melaksanakan pasar murah di kabupaten muna barat yang meliputi tiga wilayah besar yaitu Lawa Raya Kusambi Raya, dan Tiworo Raya di aula Ruangan Kantor Bupati, Selasa (08/11/2022).

Pj Bupati Mubar, DR. Bahri mengatakan pasar Murah ini tujuannya yaitu mereponsif dalam mengantisipasi naiknya angka inflasi dimuna barat sehingga perlu melibatkan dan bekerja sama dengan para pelaku usaha yang ada di Mubar

Pj Bahri Mengatakan dalam pelaksanaan pasar murah akan di laksanakan di tiga wilayah agar masyarakat muna barat benar benar merasakan semua manfaat pasar murah.

Namun sebelum dilaksanakan operasi pasar murah bupati muna barat mengarahkan dinas disperindag untuk melakukan cek lokasi pasar dan suasana pasar di wilayah tiga besar yang berada di kabupaten Muna barat

Kehadiran pemerintah dalam operasi pasar ini agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemberian subsidi dalam pasar murah juga membantu masyarakat di tengah dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) .

“Kemudian dalam pelaksanaan pasar murah ini kita akan membeli 3 bahan pokok yaitu Beras, telur dan bawang merah dan selanjutnya akan kembali dijual dengan harga murah kepada masyarakat,” katanya".

Selanjutnya operasi pasar murah ini akan diberikan kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah, prasejahtera, dan masyarakat kurang mampu

Bahri juga menegaskan operasi pasar murah guna menekan dan mencegah inflasi di Mubar demi kesejahteraan masyarakat.

"Dan Operasi Pasar murah ini akan dilaksanakan satu kali per Satu bulan sebanyak dua bulan tutupnya"

Penulis Kardono
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved