Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah telah menetapkan harga gabah basah petani sebesar Rp6.500 per kilogram sebagai kebijakan nasional. (27/3/2025).
Keputusan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas pangan nasional. Namun, implementasinya membutuhkan pengawasan ketat dari semua pihak, termasuk peran aktif mahasiswa sebagai agen perubahan.
Kebijakan Harga Gabah: Perlindungan untuk Petani
Harga gabah Rp6.500/kg diharapkan dapat menjadi batas minimal yang adil bagi petani, terutama di tengah fluktuasi pasar dan tingginya biaya produksi.
Kebijakan ini harus benar-benar diterapkan di lapangan agar tidak dimanfaatkan oleh tengkulak atau oknum yang ingin mengambil keuntungan sepihak.
"Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan kita. Jika harga gabah tidak stabil, mereka yang paling dirugikan. Karena itu, semua pihak harus mengawal kebijakan pro- Rakyat.
Aktivis seringkali menjadi garda terdepan dalam menyuarakan ketidakadilan, namun, isu seperti harga gabah petani justru sering luput dari perhatian. Padahal, ini adalah perjuangan nyata yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan petani kecil.
Jika ada penyelewengan, masyarakat mesti bersuara dan diperjuangkan, yang bukan hanya sebagai isu-isu politis sesaat.
Kebijakan harga gabah Rp6.500/kg adalah langkah positif, tetapi tidak akan berarti tanpa pengawasan kolektif. Masyarakat, aktivis, dan khususnya mahasiswa harus terlibat aktif dalam memastikan petani tidak dirugikan.
"Jangan hanya ribut saat harga sembako naik, tapi diam ketika petani dipermainkan. Jika ingin berjuang untuk rakyat.
(Yun)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram