-->

Kamis, 10 Oktober 2024

Begini Kronologis Karyawan Bank Plat Merah yang Ditetapkan Tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Soppeng

Begini Kronologis Karyawan Bank Plat Merah yang Ditetapkan Tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan AB menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembobolan salah satu kas nasabah bank yang berplat merah di Kabupaten Soppeng. Kamis, (10/10/ 2024).


Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor : PRINT-02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024 yang 

kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II 

Watansoppeng.


Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) NOMOR : B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan inisial tersangka AB (29) tahun, jenis kelamin Perempuan sebagai Customer Service di salah satu Bank Plat merah.


Bahwa proses perkara ini berjalan cukup singkat yakni berawal dari penyelidikan tanggal 10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13 

September 2024.


Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersangka pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 

10.15 Wita Tersangka (AB) mendatangi rekan kerjanya berinisial A kemudian meminta 

bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka, kemudian Setoran tersebut dilakukan tanpa adanya uang fisik yang diserahkan, namun tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik tersebut, yang kemudian di approve oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah. 


Selanjutnya uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan ratusan juta rupiah.


Bahwa AB disangkakan melanggar Pasal sebagai berikut :


Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI No.31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun terhadap perkara ini tim penyidik Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman atau pemeriksaan terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved