-->

Sabtu, 15 April 2023

Suara Rakyat Menggoyang Kursi Empuk

 Suara Rakyat Menggoyang Kursi Empuk



Opini. Sigapnews.com,-Reaksi peduli terhadap Marwah Lambang Negara, tidak dapat dihalau, suara Rakyat kian mulai menggoyang Kursi Empuk.

Sekaitan Marwah Identitas Negara. Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih Lambang Negara terlihat berkibar di halaman Polres Sinjai, Selasa 28 Maret. Padahal kondisi bendera dalam keadaan Robek.

Masyarakat peduli dengan Marwah Lambang Negara, sejak itu hingga kini gempar. Pasalnya. Beredarnya kasus tersebut menyita perhatian khalayak ramai (publik) bahkan aksi unjuk rasa sebagai wujud kepedulian terhadap Marwah Lambang Negara akan berlangsung di Mapolda Sulsel, beberapa pekan kedepan, Suara Rakyat ; bisa-bisa nanti ada oknum pejabat lengser dari jabatannya. Kasus ini semestinya menjadi atensi pucuk pimpinan Kapolri dan jajarannya.

Ini menyangkut Marwah Lambang Negara sudah sepantasnya sebagai orang Indonesia wajib menghormati dan menjaga martabat Lambang Negara. Terlebih lagi dalam pada itu, ada aturan yang wajib dipedomani bersama.

Marwah Bendera Merah Putih Lambang Negara, sejatinya harus senantiasa wajib dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia maupun non masyarakat Indonesia.

Bendera merah putih Juga merupakan Indentitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh sebab itu, Negara mengeluarkan aturan dan undang-undang berlaku tentang, lagu kebangsaan, bahasa dan lambang Negara.

Aturan undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dimaksud turut mengatur tentang tatacara pengibaran bendera, dan sanksi bagi yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan Robek, luntur, dan kusam, dapat ditinjau dalam bunyi UUD no 24 tahun 2009 tersebut.

Semoga apa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai Polda Sulsel ini, dapat dijadikan sebagai penyubur jiwa Nasionalisme sebagai warga Negara Indonesia, agar tidak terulang lagi adanya Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan Robek pada bagian ujung bendera. Disamping itu peroses kasus tersebut sudah sepatutnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Disayangkan Bendera tersebut berkibar dalam keadaan Robek.

Padahal sebagaimana diketahui, pengibaran bendera merah putih, dinaikan pada pagi hari dikibarkan dan diturunkan pada Sore hari.

Semestinya siapa pun termasuk pejabat publik tidak semestinya mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan Robek. Atau seharusnya ada kedisiplinan dalam hal tersebut. Ini menyangkut Harkat martabat Lambang Negara, suara Rakyat; Baik Masyarakat Indonesia maupun masyarakat dari luar Negeri diwajibkan menghargai Marwah Lambang Negara.


Miris bendera merah putih Selasa 28 Maret 2023 terlihat dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera, dikibarkan di depan Mapolres Sinjai. Sebagaimana dimuat berita sebelumnya.(Red/Ady)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved