Sigapnews.com,Lutim - Kepala biro KOPSURGAH (Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi) Laskar Merah Putih Markas Darah Sulawesi Selatan (LMP MADA SUL-SEL) Akram Junaid, S.H angkat bicara soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. PDS Luwu Timur terkait dengan adanya garapan tambang di wilayah bumi Batara guru, betapa tidak perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan izin produksi Laterit besi namun fakta yang terjadi di lapangan ternyata perusahaan tersebut mengirim Ore Nikel ke Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan oleh PT. PDS Luwu timur sudah sejak lama, Tepat pada tahun 2019 silam sampai dengan sekarang.
Tindakan yang di lakukan oleh perusahaan tersebut diduga dan di nilai melanggar tindak pidana yang berujung merugikan Negara, karena apa yang dilakukan oleh PT. PDS Luwu Timur sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT. PDS Luwu timur, Kami punya data itu. Ujar Akram sapaan akrab Akram Junaid, S.H
Lanjut Akram yang juga berprofesi sebagai Advokat, saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp iya mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau bila perlu Pemerintah Pusat harus menghentikan produksi tambang yang di lakukan oleh PT. PDS Luwu timur, karena ketika itu terjadi terus menerus maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian Negara yang lebih besar lagi.
Maka dengan ini saya selaku Kepala Biro KOPSURGAH LMP Mada Sul-Sel meminta kepada Kejaksaan Tinggi SULSEL, KPK RI untuk mensuverfisi dan memeriksa PT. PDS Luwu timur, Syahbandar Luwu timur, Bea cukai dan semua yang di anggap terlibat, serta pejabat tinggi Sulsel yang diduga melindungi (Back up) PT. PDS Luwu Timur terkait dengan adanya penyelewengan setoran PNBP & royalti ke negara yang berujung dugaan merugikan Negara.*
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram