-->

Jumat, 23 April 2021

Perangkat Desa Segera Miliki NIPD Seusai Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ

Perangkat Desa Segera Miliki NIPD Seusai Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto Istimewa)

Jakarta, Sigapnews.com, - Perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI yang berhasil menorehkan sejarah. Perjuangan PPDI terkait berbagai isue dan tuntutannya satu demi satu sudah mulai membuahkan hasil. Sabtu (24/4/2021)

Pertama mengenai Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia yang sudah terealisasi disetarakan dengan PNS Gol. II A.

Kedua mengenai tuntutan untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk pengakuan dan kekuatan perangkat desa.

Hal ini mengingat perangkat desa bukan jabatan politis. Sehingga setelah Pemilihan Kades (PILKADES) kemarin sejumlah perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih.

Harapannya dengan pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) jabatan perangkat desa bisa lebih terjamin keberadaannya dari perilaku semena-mena Kepala Desa yang tak paham aturan. (Red).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved