-->

Minggu, 28 Juni 2020

Pasien Positif Yang Meninggal Dimakamkan di TPU, Pemkab Belum Miliki Lahan Untuk Jenazah Covid 19

Pasien Positif Yang Meninggal Dimakamkan di TPU, Pemkab Belum Miliki Lahan Untuk Jenazah Covid 19


Tempat Pekuburan Umum di Desa Pallegu Kec. Bangkala, Kab.Jeneponto (Foto Istimewa).

Sigapnews.com, Jeneponto (Sulsel) - Kabupaten Jeneponto sejauh ini belum punya tempat pemakaman khusus pasien Covid-19. Salah satu pasien yang meninggal di ruang isolasi Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang (RSUD) Jeneponto, telah dimakamkan, Minggu (28/6/2020).

Jenazah Almarhumah berinisial F, dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kampung halamannya di Desa Pallengu, Kecamatan Bangkala dengan protap penangan Covid-19.

"Sesuai dengan protap penanganan covid-19 jenazah harus dimakamkan secara covid-19. Dan diminta pihak keluarga harus menerima itu. Iya dikebumikan di kampung pasien itu," ungkap Mustaufiq, selaku Jubir Penanganan dan Percepatan Penyebaran Covid-19 Jeneponto.

Mustaufiq mengungkapkan, proses pemakaman jenazah tersebut  dilakukan oleh petugas rumah sakit dan tim gugus tugas."Jadi tim rumah sakit dan tim gugus tugas kita sudah siapkan jenazah untuk dimakamkan," jelasnya.

Mustaufiq berujar, jenazah tersebut dimakamkan di TPU karena Pemkab Jeneponto saat ini belum memiliki lahan atau tempat khusus untuk jenazah covid-19 dimakamkan.

"Kalau Jeneponto belum ada disediakan pemakaman khusus untuk pasien yang meninggal karena covid-19," bebernya.

Diketahui, pasien Covid-19 yang meninggal tersebut merupakan seorang perempuan berumur 63 tahun. Pasien tersebut menghembuskan nafas terakhirnya setelah dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil swab.

Pasien positif Covid-19 meninggal itu diumumkan pada Kamis (25/6/2020) lalu. Sebelum meninggal dan dinyatakan positif Covid-19, pasien tersebut mengalami hipertensi dan stroke. (Mus).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved