Sigapnews.com - Pengaduan H.Nungku melalui Adi Yusuf, SH selaku kuasa hukumnya, di Mapolres Soppeng terkait dengan telah terjadi suatu dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Rabu 6 Mei 2020.
H.Nungku keberatan atas pemanggilannya terkait dengan tandatangan Aniseng, terkait dengan pemalsuan surat keterangan jual beli pada 5 November 2015, dengan mengetahui Kepala Lingkungan Limpomajang A.Wawo dan Lurah Limpomajang Abd.Rahman.
Adi Yusuf selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa, kami melaporkan adauan kami ke Polres Soppeng karena H.Nungku ingin butuh keadilan, dan memang kasus kemarin ada dugaan diskriminasi terhadap kalien kami dalam hal ini H.Nungku terkait dengan pemalsuan tandatangan Aniseng,
" Kita minta saja polres soppeng agar profesional menangani kasus pemalsuan tandatangan yang diarahkan ke H.Nungku oleh Aniseng,"ungkap Adi Yusuf
Adi juga menambahkan bahwa apa bila aduan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan melalui paradilan atau kami laporkan kasus ini ke Polda Sulsel, " tambah Adi Yusuf.
" Terkait dengan adanya dugaa pemalsuan surat keterangan jual beli, saya minta pihak pemerintah kelurahan Limpomajang kecamatan marioraiwa yang bertanggung jawab, karena dia mengetahui surat tersebut," ungkap Adi Yusuf.
Lalan
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram