AWPI bersama lembaga dan Masyarakat harus proaktif mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bansos bagi mereka yang terkena dampak wabah Covid-19, saat ini di sejumlah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), distribusi bansos masih kerap salah sasaran akibat carut-marut data penerima, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Sejak Maret lalu, pemerintah pusat memang sudah mengalokasikan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19. Sebanyak Rp 110 triliun di antaranya untuk jaring pengaman sosial, agar mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah tidak makin terperosok ke jurang kemiskinan.
Menurut ketua LPK Provinsi Sulsel, Anwar Hasan yang juga salah satu pengurus ketua OKK AWPI sulsel mengatakan, bahwa Alokasi dana sebesar itu belum termasuk dana bansos dari anggaran daerah. Pemerintah DKI Jakarta, misalnya, juga mengalokasikan Rp 7,6 triliun hanya untuk jaring pengaman sosial di wilayahnya.
"Dengan dana versi besar juga jumlah penerima bantuan yang mencapai 1,2 juta keluarga, potensi penyelewengan amat mungkin terjadi, Apalagi jika data penerima bansos terindikasi tidak valid dan tak ada pengawasan yang ketat dari lembaga penegak hukum bisa saja dipermainkan" tutur Anwar Hasan
Ketua DPD AWPI sul-sel, Hariadi talli Mengatakan, bahwa Penggunaan bansos untuk kepentingan politik juga harus diwaspadai, Jangan sampai pembagian bansos diselewengkan hanya untuk daerah yang mendukung petahana saja
Laporan : Rusli
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram