Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Seorang mahasiswa dan dua karyawan swasta dibekuk satuan Narkoba Polres Gowa terkait penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa di masa COVID-19.
Ketiga pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupatem Gowa pasca mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat transaksi penyalahgunaan Narkoba.
Dari informasi tersebut selanjutnya anggota satuan narkoba bergegas menuju lokasi pada hari Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18.30 wita tepatnya di Jl. Songko Kel. Mawang Kec. Somba opu Kab. Gowa kemudian mengamankan seorang lelaki berinisial AS (23) dan ditemukan pada badan 2 shacet di duga shabu di saku celana bagian belakang.
Hasil introgasi kemudian menunjuk rekannya selanjutnya membawa pelaku kemudian kembali menangkap Lelaki F Als Ichal (22) pukul 19.45 Wita di di BTN Bumi Batara Mawang yang merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kabupaten Gowa namun daat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Tidak sampai disitu selanjutnya dilakukan interogasi kemudian pelaku mengakui menyimpan Sabu di salah satu kampus perguruan tinggi di Gowa kemudian anggota bergegas ke TKP dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik (skil) dan 1 buah kotak permen warna biru dimana didalamnya terdapat 1 shacet bening diduga Sabu.
Saat dilakukan penggeledajan ditemuka salah satu rekannya berinisial Lelaki SM (23) dan saat digeledah terdapat 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 sachet Sabu.
Sabu seberat 11,2 gram dan beberapa barang bukti lainnya serta tiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maximal 20 Tahun penjara, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. (Red).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram